Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jambi
KPKNL Jambi Gelar Sosialisasi Lelang Ulang dan Koordinasi Prognosa Lelang Tahun 2026

KPKNL Jambi Gelar Sosialisasi Lelang Ulang dan Koordinasi Prognosa Lelang Tahun 2026

Indah Noviana
Senin, 02 Maret 2026 |   87 kali

Jambi, 26 Februari 2026 — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Permohonan Lelang Ulang dan Koordinasi Perkiraan Prognosa Lelang Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Aula, Lantai 3 KPKNL Jambi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi Perbankan serta mitra lelang di lingkup wilayah kerja KPKNL Jambi.

Kepala KPKNL Jambi, Kiki Nurman Setiawan, memberikan sambutan hangat dan apresiasi kepada seluruh Mitra lelang yang telah hadir dan telah menjalin kolaborasi yang solid bersama KPKNL Jambi dalam mewujudkan proses lelang. Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi lelang ulang, Kiki menegaskan pentingnya pemahaman atas ketentuan yang ada dalam PMK 122/PMK.06/2023 agar dapat mengurangi potensi kesalahan administratif pada saat pengajuan permohonan lelang.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan penyampaian materi oleh Roby Fadil selaku Pelelang Ahli Pertama yang mememaparkan materi terkait dasar hukum, pengertian, serta ketentuan teknis pelaksanaan lelang ulang sebagaimana diatur dalam PMK No. 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Roby juga menjelaskan tata cara pengajuan lelang ulang melalui aplikasi lelang.go.id secara step by step dari perspektif pemohon lelang.

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Januar Edy Purwoko, Pelelang Ahli Muda, yang memaparkan rekapitulasi prognosa lelang tahun 2026 yang sebelumnya telah disampaikan oleh masing-masing mitra lelang. Pembahasan meliputi potensi capaian lelang, hambatan operasional, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan lelang tahun berjalan.

Kegiatan sosialisasi dan koordinasi kali ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi dapat mendorong aksi nyata dalam penguatan layanan lelang. Pentingnya pemahaman yang menyeluruh atas ketentuan dalam PMK 122/PMK.06/2023 akan mengurangi potensi kesalahan administratif, mempercepat proses layanan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemohon lelang. Manfaat lain dari kegiatan tersebut dapat terus memupuk kerja sama yang telah terjalin baik antara KPKNL Jambi dengan seluruh Mitra Lelang, sehingga semakin produktif dan solid.

Foto Terkait Berita

Floating Icon