Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20221o6flum2f0kl01gclueqf5f0op7c1i28): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Sosialisasi PMK Nomor 199/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
N/A
Jum'at, 13 Oktober 2023 |
153 kali
Jambi (11/10), dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait barang rampasan yang berasal dari Kejaksaan dan aturan-aturan terkait penilaian barang rampasan tersebut, bertempat di Aula lantai III KPKNL Jambi, diadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini menargetkan Kantor Kejaksaan yang berada di wilayah kerja KPKNL Jambi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Jambi Darnadi, dengan didampingi Januar selaku Jafung Pelelang Ahli Muda, Ahmad Fauzi selaku Jafung Penilai Pemerintah Ahli Muda, Oktarisa selaku Jafung Pelelang Ahli Pertama dan Awendri selaku Jafung Pelelang Ahli Pertama dan dihadiri oleh Kepala Seksi BB dan BR seluruh Kejaksaan yang berada di wilayah Kerja KPKNL Jambi. Dalam kata sambutannya Darnadi menyampaikan gambaran pelaksanaan lelang dari masing-masing Kejaksaan di wilayah kerja KPKNL Jambi. Pemaparan PMK No-199/PMK.06/2022 dilakukan oleh Oktarisa dan Awendri, dan terkait peraturan penilaian barang rampasan disampaikan oleh Jafung Penilai yaitu Ahmad Fauzi selaku Penilai Pemerintah Ahli Muda.
Foto Terkait Berita