Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
KPKNL Jambi Melakukan Sosialisasi Digitalisasi Layanan (DILAN) Lelang Sekaligus Melelang Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Nilasari Fitriani
Kamis, 08 Agustus 2019   |   819 kali

Sarolangun – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi berhasil melelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui lelang internet (E-Auction) pada Kamis (08/08).

Selain dilaksanakan lelang internet, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi Digitalisasi Layanan (DILAN) Lelang di ruang aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari rangkaian kegiatan “Lelang Land” yang sebelumnya telah diawali dengan kegiatan Awareness Campaign Tipu-Tipu Lelang di area Car Free Day Jambi pada Minggu (28/07) lalu. 

 Sekretaris BPKAD Kabupaten Sarolangun Kasiyadi, S.IP., M.E., membuka acara sekaligus sambutan,  dilanjutkan  sambutan Kepala Seksi Pelayanan Lelang selaku Pejabat Lelang Kelas I Erwin Cahyono.

“Selama ini yang banyak kita ketahui KPKNL itu hanya mengurusi tentang lelang, sekarang teman-teman di sini akan mendapat wawasan baru kalau KPKNL itu memiliki tugas dan fungsi lain selain lelang,” ujar Kasiyadi dalam sambutannya.

Selain membahas tentang lelang, Meiliza Fitri selaku delegasi DJKN Muda di KPKNL Jambi juga memaparkan sekilas tentang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta tugas dan fungsi KPKNL itu sendiri kepada seluruh peserta. Di akhir kegiatan, Pejabat Lelang Kelas I Erwin Cahyono menutup lelang internet dan menetapkan para pemenang lelang.

Dari 25 (dua puluh lima) kendaraan roda empat, telah laku terjual sebanyak 23 (dua puluh tiga) kendaraan dengan nilai penawaran mencapai Rp961.942.000,00 dari nilai limit sebesar Rp565.524.000,00. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, dari 9 (sembilan) kendaraan semua telah laku terjual dengan nilai penawaran mencapai Rp10.768.000,00 dari nilai limit sebesar Rp3.679.000,00.

Dengan total nilai penawaran sebesar Rp972.710.000,00 atau naik sekitar 71% dari total nilai limit yang telah ditentukan, diharapkan dapat menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui bea lelang yang dibayarkan ke kas negara.

 

(Lil-Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini