Eksekusi Hipotek Kapal Laut
Nina Santun Muliawati
Selasa, 08 September 2026 |
316 kali
Penulis: Risman, S.H., M.Ak.
Masyarakat luas secara umum mengenal kapal sebagai benda bergerak yang terdiri dari kapal laut dan kapal udara. Namun demikian, dalam tatanan hukum Indonesia, yang dimaksud dengan kapal adalah kapal laut, kapal danau, dan kapal sungai. Sementara untuk kapal udara telah diatur tersendiri oleh ketentuan hukum Indonesia yang mengatur penggunaan istilah dengan sebutan pesawat terbang. Begitupun dengan perbedaannya, hanya sebagian masyarakat yang tahu bahwa di dalam sistem hukum Indonesia kapal dapat dimasukan ke dalam kelompok benda bergerak atau bahkan sebaliknya tergantung kepada spesifikasinya. Perbedaan kapal sebagai benda bergerak atau benda tetap selanjutnya berimplikasi kepada hukum apa yang harus diterapkan. Dalam perkembangan dunia usaha saat ini tidak sedikit kapal yang juga dijadikan sebagai jaminan suatu utang untuk mendapatkan dana pinjaman sehingga dapat meningkatkan perekonomian.
Sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia, kapal yang termasuk benda bergerak adalah kapal yang memiliki tonase kotor dibawah GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Sementara kapal dengan ukuran tonase kotor paling sedikit GT 7 (tujuh Gross Tonnage) diperlakukan sebagai benda tetap. Kapal sebagai benda bergerak secara umum dapat dijadikan jaminan utang dengan jenis pengikatan jaminan kebendaan berupa Fidusia. Sebaliknya kapal sebagai benda tetap dapat dijadikan jaminan utang dengan jenis pengikatan jaminan kebendaan berupa Hipotek.
Jika suatu kapal dapat menjadi jaminan suatu utang dengan jenis pengikatan jaminan berupa Hipotek, maka hal tersebut merupakan peluang tersendiri bagi perkembangan bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian. Tidak sedikit pelaku bisnis yang telah memanfaatkan jaminan Hipotek untuk mendapatkan suntikan dana pinjaman dari lembaga keuangan dan perbankan guna meningkatkan kapasitas bisnisnya. Namun demikian, tidak semua dunia usaha berjalan dengan lancar. Tidak jarang terdapat bisnis yang mengalami penurunan secara ekonomi yang berakibat kepada kredit menjadi macet. Jika terjadi utang macet, selanjutnya, jaminan utang seperti Hipotek akan menjadi jalan terakhir untuk dilakukan eksekusi penjualan secara lelang guna memenuhi kewajiban pelunasan utangnya.
Hipotek merupakan jaminan kebendaan atas suatu kapal yang memiliki spesifikasi sebagai benda tetap. Namun demikian, pada dasarnya kapal memiliki karakteristik ganda yaitu secara hukum diakui sebagai benda tetap, tetapi secara fisik merupakan benda bergerak yang mudah untuk dipindahkan. Hal ini merupakan keunikan tersendiri dan sekaligus kerumitan tersendiri dalam memahami dan memperlakukannya. Namun demikian, belum banyak penelitian atau penulis yang mengangkat tema Hipotek sebagai jaminan utang, dan seperti apa prosedur eksekusinya. Untuk itu perlu dilakukan penelitian guna mencari tahu tentang: Bagaimana kapal dapat dijadikan jaminan utang?; Bagaimana prosedur eksekusi Hipotek?; dan Bagaimana lelang eksekusi Hipotek dapat dijalankan?; yang keseluruhannya berlaku di bawah hukum Indonesia.
Dari hasil penelitian yang kami lakukan dapat disimpulkan bahwa kapal sebagai benda tetap memiliki atribut identitas yang menggambarkan eksistensi kapal dimuka hukum antara lain berupa nomor pendaftaran kapal, kebangsaan kapal, bendera kebangsaan kapal, nama kapal, tempat kapal terdaftar, tanda panggilan kapal (call sign), Nomor International Maritime Organization (IMO Number), dan lainnya dengan cara mendaftarkan kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal, pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau kantor unit pelayanan yang ditetapkan, di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan atau mendaftarkan kepada Sekretariat Jenderal IMO di London, England, United Kingdom.
Kapal yang sudah terdaftar dapat dijadikan jaminan utang dengan jenis pengikatan berupa Hipotek dengan cara mendaftarkan penjaminan tersebut kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. Saat utang macet (default), maka kreditur dapat melakukan eksekusi Hipotek dengan menggunakan titel eksekutorial yang tercantum di dalam Grosse Akta Hipotek Kapal yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan Grosse Akta Hipotek Kapal tersebut maka kreditur dapat mendaftarkan eksekusi Hipotek melalui Pengadilan yang berwenang tanpa prosedur gugatan terlebih dahulu. Selanjutnya Pengadilan akan mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Kantor Lelang Negeri yang saat ini dikenal sebagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana prosedur lelangnya saat ini menggunakan dasar hukum Undang-undang Lelang Vendu Reglement Stbl. 1908 No. 189 Jo. Vendu Instructie Stb. 1908 No. 190.
Dari hasil penelitian yang kami lakukan dapat disimpulkan bahwa eksekusi Hipotek kapal mengalami kesulitan disebabkan oleh kapal yang walaupun diakui secara hukum sebagai benda tetap, namun secara fisik kapal mudah dipindahkan. Sehingga diperlukan koordinasi yang sangat cepat antara pihak pengadilan setempat yang berwenang melakukan eksekusinya dengan pihak otoritas pelabuhan tempat kapal berada. Selain itu, diketahui bahwa Kreditur memiliki kesulitan dalam melakukan eksekusi Hipotek akibat ketidakpastian kedudukan hukum kapal. Hal ini disebabkan kedudukan hukum kapal mengikuti keberadaan kapal tersebut yang seringkali berpindah tempat.
Kedudukan hukum kapal tidak mengikuti dimana kapal tersebut didaftarkan akan tetapi kedudukan hukum kapal mengikuti dimana kapal berada. Kapal yang secara terus menerus dipindahkan berakibat sulitnya kreditur dalam mendaftarkan eksekusi Hipotek-nya kepada pengadilan mana yang berwenang dan kantor KSOP mana yang harus dimintai bantuan untuk mencegah kapal dipindahkan. Eksekusi lelang Hipotek atas kapal hanya dapat dijalankan melalui pengadilan dan Kantor Lelang Negeri (KPKNL) di wilayah kapal berada.
Saran yang dapat diberikan adalah perlunya deregulasi
prosedur eksekusi, sehingga eksekusi Hipotek dapat mengacu kepada tempat kapal
didaftarkan bukan mengacu kepada tempat kapal berada yang selalu berpindah
tempat. Perlunya dibuat aturan baru yang mengikat Syahbandar cq. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mempunyai kewenangan
sekaligus kewajiban melakukan pencegahan kapal agar tidak meninggalkan
pelabuhan saat suatu kapal akan dilakukan eksekusi.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |