Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jambi
Skema Pemanfaatan Aset Negara untuk Solusi Hunian Rakyat

Skema Pemanfaatan Aset Negara untuk Solusi Hunian Rakyat

Selvia Yunassanah
Selasa, 12 Agustus 2025 |   247 kali

Artikel ini dikembangkan dari hasil kajian internal. Gagasan yang dituangkan bersifat konseptual dan ditujukan sebagai bahan pemikiran terhadap potensi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.

Di balik daftar panjang aset yang tercatat rapi dalam sistem kekayaan negara, tersimpan ribuan bidang tanah yang sunyi. Mereka bukan hilang, bukan pula tak berguna, tetapi belum diberdayakan. Dalam diam, tanah-tanah itu menyimpan potensi luar biasa untuk menjadi tapak kehidupan bagi masyarakat yang hingga kini masih menanti ruang untuk tinggal layak. Gagasan ini mengemuka dalam sebuah kajian yang disusun oleh Dony Sasmita dari KPKNL Pamekasan. Kajian tersebut menyodorkan sebuah sudut pandang yang segar dan logis. Bahwa tanah milik atau yang dikuasai negara, apabila dikelola secara tepat dan bertanggung jawab, dapat menjadi bagian dari solusi atas krisis perumahan yang kita hadapi.

Gagasan ini muncul seiring dengan ditetapkannya program pembangunan tiga juta rumah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 hingga 2029 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Gagasan ini juga memperhatikan konsepsi hukum tanah nasional terkait fungsi sosial hak atas tanah. Membiarkan tanah tidak diusahakan berarti menyalahi tujuan diberikannya tanah itu kepadanya. Ini adalah target besar yang tidak hanya menuntut anggaran, tetapi juga memerlukan ketersediaan lahan sebagai fondasi utama. Berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kajian ini mengusulkan agar tanah-tanah negara yang tidak aktif digunakan atau belum memiliki nilai manfaat langsung bagi pelayanan publik dapat dilepaskan status hukumnya menjadi tanah negara. Tanah tersebut kemudian dikelola melalui Hak Pengelolaan (HPL) oleh kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam kajiannya, Dony mengidentifikasi sejumlah jenis tanah yang memiliki potensi tinggi untuk dimanfaatkan dalam skema ini, antara lain:

·           Tanah idle yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), baik yang masih dalam penguasaan Kementerian atau Lembaga maupun yang telah diserahkan kepada Menteri Keuangan.

·           Aset properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), sebagaimana diatur dalam PMK No. 185/PMK.06/2019.

·           Aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), berdasarkan PMK No. 154/PMK.06/2020.

·           Barang rampasan negara dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam PMK No. 145/PMK.06/2021 beserta perubahannya

·           Aset Bekas Milik Asing atau Tionghoa (ABMA/T), dengan dasar hukum penyelesaiannya melalui PMK No. 62/PMK.06/2020 dan perubahannya.

·           Aset eks Yayasan Irian Jaya Joint Development Foundation (IJJDF), yang berada dalam pengelolaan negara sesuai KMK No. 456/KMK.06/2018

Aset-aset tersebut kini berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, baik sebagai Pengelola Barang maupun dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Namun karena tidak mendukung operasional tugas dan fungsi pemerintahan secara langsung, maka ruang bagi pengubahan status pemanfaatannya menjadi relevan untuk dipertimbangkan demi menjawab kebutuhan sosial yang mendesak. Penting untuk ditegaskan bahwa ini bukan pemindahtanganan dalam arti komersial. Tidak ada unsur jual beli, tidak ada pemasukan kas negara, dan tidak ada kompensasi keuangan. Mekanismenya lebih menyerupai pengalihan fungsi dengan orientasi kepentingan umum, suatu bentuk pelepasan dari pemilikan atau penguasaan untuk tujuan sosial yang sah di luar kerangka pasar. Tanah yang telah beralih status menjadi tanah negara nantinya dapat diberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada kementerian teknis untuk kemudian dimanfaatkan bagi program pembangunan rumah rakyat. Melalui kerja sama dengan masyarakat, hak atas bangunan di atas tanah tersebut dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) yang semuanya dijamin legalitasnya melalui ATR/BPN.

Kajian ini memang belum menjadi kebijakan, namun pijakan normatifnya kuat. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN, serta aturan turunan seperti PMK Nomor 83/PMK.06/2016 yang mengatur mekanisme penghapusan dan pelepasan hak, dan tentunya juga memperhatikan UUPA dan peraturan pelaksananya yang mengatur konsepsi hukum tanah nasional. Yang belum tersedia saat ini adalah regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit peralihan tanah dalam penguasaan negara atau non-BMN menjadi tanah negara dalam konteks proyek strategis nasional. Namun, berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum selama memberikan kemanfaatan umum dan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di sinilah peran DJKN menjadi sangat strategis sebagai penyusun teknis kebijakan pengelolaan aset negara.

Dony juga menekankan pentingnya agar skema HPL tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar mengatur hubungan hukum yang adil dan jelas antara negara dan masyarakat. Di dalamnya perlu disusun perjanjian pemanfaatan tanah yang mengatur tarif atau kewajiban tahunan sesuai klasifikasi sosial, sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021. Rekomendasi yang ditawarkan bersifat konkret. Dimulai dari identifikasi lahan yang layak, penetapan aset melalui Keputusan Presiden, pemberian HPL, penyusunan rencana induk peruntukan tanah, hingga pemberian sertifikat hak atas tanah kepada warga sebagai penghuni rumah yang sah. Ini bukan mimpi kosong, melainkan rencana bertahap yang realistis selama didukung sinergi antarinstansi dan kemauan politik yang berpihak.

Pelaksanaannya tentu tidak sederhana. Sinkronisasi data, kesiapan regulasi, hingga penyamaan visi lintas sektor akan menjadi tantangan nyata. Namun jika berhasil, hasilnya akan monumental. Tidak hanya mengurangi angka backlog perumahan, tetapi juga menghidupkan kembali fungsi sosial kekayaan negara dalam bentuk yang paling nyata. Sebab tanah, pada akhirnya, bukan hanya soal luas atau nilai. Ia adalah ruang hidup. Dan ketika negara mampu mengubah tanah diam menjadi lahan rumah rakyat, di situlah wajah negara benar-benar hadir. Bukan hanya sebagai pemilik aset, tetapi sebagai pelindung masa depan. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon