Skema Pemanfaatan Aset Negara untuk Solusi Hunian Rakyat
Selvia Yunassanah
Selasa, 12 Agustus 2025 |
247 kali
Artikel ini dikembangkan dari hasil kajian internal.
Gagasan yang dituangkan bersifat konseptual dan ditujukan sebagai bahan
pemikiran terhadap potensi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
Di balik daftar panjang aset yang tercatat rapi dalam
sistem kekayaan negara, tersimpan ribuan bidang tanah yang sunyi. Mereka bukan
hilang, bukan pula tak berguna, tetapi belum diberdayakan. Dalam diam,
tanah-tanah itu menyimpan potensi luar biasa untuk menjadi tapak kehidupan bagi
masyarakat yang hingga kini masih menanti ruang untuk tinggal layak. Gagasan
ini mengemuka dalam sebuah kajian yang disusun oleh Dony Sasmita dari KPKNL
Pamekasan. Kajian tersebut menyodorkan sebuah sudut pandang yang segar dan logis.
Bahwa tanah milik atau yang dikuasai negara, apabila dikelola secara tepat dan
bertanggung jawab, dapat menjadi bagian dari solusi atas krisis perumahan yang
kita hadapi.
Gagasan ini muncul seiring dengan ditetapkannya program
pembangunan tiga juta rumah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025 hingga 2029 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Gagasan
ini juga memperhatikan konsepsi hukum tanah nasional terkait fungsi sosial hak
atas tanah. Membiarkan tanah tidak diusahakan berarti menyalahi tujuan
diberikannya tanah itu kepadanya.
Ini adalah target besar yang tidak hanya menuntut anggaran, tetapi juga
memerlukan ketersediaan lahan sebagai fondasi utama. Berangkat dari amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam
dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kajian ini
mengusulkan agar tanah-tanah negara yang tidak aktif digunakan atau belum memiliki
nilai manfaat langsung bagi pelayanan publik dapat dilepaskan status hukumnya
menjadi tanah negara. Tanah tersebut kemudian dikelola melalui Hak Pengelolaan
(HPL) oleh kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
Dalam kajiannya, Dony mengidentifikasi sejumlah jenis
tanah yang memiliki potensi tinggi untuk dimanfaatkan dalam skema ini, antara
lain:
·
Tanah
idle yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), baik yang masih dalam
penguasaan Kementerian atau Lembaga maupun yang telah diserahkan kepada Menteri
Keuangan.
·
Aset
properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), sebagaimana diatur dalam PMK No.
185/PMK.06/2019.
·
Aset properti
eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), berdasarkan PMK No.
154/PMK.06/2020.
·
Barang
rampasan negara dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam PMK No.
145/PMK.06/2021 beserta perubahannya
·
Aset
Bekas Milik Asing atau Tionghoa (ABMA/T), dengan dasar hukum penyelesaiannya
melalui PMK No. 62/PMK.06/2020 dan perubahannya.
·
Aset eks
Yayasan Irian Jaya Joint Development Foundation (IJJDF), yang berada
dalam pengelolaan negara sesuai KMK No. 456/KMK.06/2018
Aset-aset tersebut kini berada di bawah kewenangan
Kementerian Keuangan, baik sebagai Pengelola Barang maupun dalam kapasitas
sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Namun karena tidak mendukung operasional tugas
dan fungsi pemerintahan secara langsung, maka ruang bagi pengubahan status
pemanfaatannya menjadi relevan untuk dipertimbangkan demi menjawab kebutuhan
sosial yang mendesak. Penting untuk ditegaskan bahwa ini bukan pemindahtanganan
dalam arti komersial. Tidak ada unsur jual beli, tidak ada pemasukan kas
negara, dan tidak ada kompensasi keuangan. Mekanismenya lebih menyerupai
pengalihan fungsi dengan orientasi kepentingan umum, suatu bentuk pelepasan
dari pemilikan atau penguasaan untuk tujuan sosial yang sah di luar kerangka
pasar. Tanah yang telah beralih status menjadi tanah negara nantinya dapat
diberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada kementerian teknis untuk kemudian
dimanfaatkan bagi program pembangunan rumah rakyat. Melalui kerja sama dengan
masyarakat, hak atas bangunan di atas tanah tersebut dapat diberikan dalam
bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) yang semuanya dijamin
legalitasnya melalui ATR/BPN.
Kajian ini memang belum menjadi kebijakan, namun pijakan
normatifnya kuat. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo.
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN, serta aturan turunan seperti PMK
Nomor 83/PMK.06/2016 yang mengatur mekanisme penghapusan dan pelepasan hak, dan
tentunya juga memperhatikan UUPA dan peraturan pelaksananya yang mengatur
konsepsi hukum tanah nasional. Yang belum tersedia saat ini adalah regulasi khusus
yang mengatur secara eksplisit peralihan tanah dalam penguasaan negara atau
non-BMN menjadi tanah negara dalam konteks proyek strategis nasional. Namun,
berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengisi
kekosongan hukum selama memberikan kemanfaatan umum dan sesuai asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Di sinilah peran DJKN menjadi sangat strategis sebagai
penyusun teknis kebijakan pengelolaan aset negara.
Dony juga menekankan pentingnya agar skema HPL tidak
hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar mengatur hubungan hukum
yang adil dan jelas antara negara dan masyarakat. Di dalamnya perlu disusun
perjanjian pemanfaatan tanah yang mengatur tarif atau kewajiban tahunan sesuai
klasifikasi sosial, sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021. Rekomendasi
yang ditawarkan bersifat konkret. Dimulai dari identifikasi lahan yang layak,
penetapan aset melalui Keputusan Presiden, pemberian HPL, penyusunan rencana
induk peruntukan tanah, hingga pemberian sertifikat hak atas tanah kepada warga
sebagai penghuni rumah yang sah. Ini bukan mimpi kosong, melainkan rencana
bertahap yang realistis selama didukung sinergi antarinstansi dan kemauan
politik yang berpihak.
Pelaksanaannya tentu tidak sederhana. Sinkronisasi data,
kesiapan regulasi, hingga penyamaan visi lintas sektor akan menjadi tantangan
nyata. Namun jika berhasil, hasilnya akan monumental. Tidak hanya mengurangi
angka backlog perumahan, tetapi juga menghidupkan kembali fungsi sosial
kekayaan negara dalam bentuk yang paling nyata. Sebab tanah, pada akhirnya,
bukan hanya soal luas atau nilai. Ia adalah ruang hidup. Dan ketika negara
mampu mengubah tanah diam menjadi lahan rumah rakyat, di situlah wajah negara
benar-benar hadir. Bukan hanya sebagai pemilik aset, tetapi sebagai pelindung
masa depan.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel