Penerapan Eco-Office Strategi Efektif Penghematan
Sunadi
Kamis, 27 Februari 2025 |
628 kali
Pendahuluan
Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar
birokrasi melakukan efisiensi anggaran tidak memerlukan waktu lama menghasilkan
jumlah fantastis yang dipotong dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2025. Permintaan
ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun
2025 dengan target penghematan anggaran sebesar Rp 306,6 triliun. Prabowo
mengatakan efisiensi anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai program
strategis pemerintah yang menyentuh kesejahteraan rakyat lebih luas.
Selain
perjalanan dinas yang dipangkas 50%, anggaran rumah tangga setiap kantor
Kementerian dan Lembaga turut mengalami penghematan. Salah satu pengeluaran
yang cukup besar adalah pengeluaran biaya konsumsi energi dan air. Adanya
kebijakan efisiensi ini kiranya cukup relevan jika merujuk kembali pada Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan
Air. Instruksi Presiden tersebut pada intinya memerintahkan kepada Kementerian
/ Lembaga dan BUMN/D untuk melakukan Langkah-langkah dan inovasi penghematan
energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan BUMN/D dengan
berpedoman pada kebijakan Penghematan Energi dan Air, untuk:
Penerapan Eco-Office (Kantor
Ramah Lingkungan)
Sebagai langkah inovasi tindak lanjut Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, Kementerian Keuangan lebih tajam menguraikan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor SE-06/MK.1/2019 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-office) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini tidak hanya merupakan upaya efisiensi penggunaan sumber daya dalam kegiatan operasional kantor, namun juga upaya meningkatkan kualitas Kesehatan dan kenyamanan pegawai dalam bekerja.
Terkait penghematan energi listrik,
langkah-langkah pembentukan budaya pegawai Kementerian Keuangan sesuai Surat
Edaran tersebut adalah:
Adapun terkait
penghematan air, langkah-langkah yang diatur sesuai Surat Edaran Nomor
SE-06/MK.1/2019 adalah:
Langkah-langkah
yang telah disusun melalui Surat Edaran Sekjen Menteri Keuangan Nomor
6/MK.1/2019 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-office)
di Lingkungan Kementerian Keuangan menurut hemat Penulis merupakan langkah yang
sangat relevan untuk dipedomani oleh seluruh Kantor di lingkungan Kementerian
Keuangan dalam menghadapi kebijakan pengetatan anggaran yang terjadi saat ini. Lebih
jauh, setiap pimpinan unit di lingkungan Kementerian Keuangan seyogyanya dapat
memonitor sejauh mana implementasi Eco-Office ini telah dilaksanakan oleh unit-unit vertikal,
guna mewujudkan kantor yang ramah lingkungan, tidak hanya pada aspek efisiensi
penggunaan listrik dan air semata, tapi juga bagi peningkatan kualitas kenyamanan kerja dan kesehatan pegawai Kementerian Keuangan.
Referensi:
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air
Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Keuangan Nomor SE-06/MK.1/2019 tentang Penerapan Kantor Ramah
Lingkungan (Program Eco-office) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Policy Brief, 2023, “Pengembangan Konsep Green Office Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang”, Program Talent Jabatan Administrator DJKN Tahun 2023
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel