Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jambi
Penerapan Eco-Office Strategi Efektif Penghematan

Penerapan Eco-Office Strategi Efektif Penghematan

Sunadi
Kamis, 27 Februari 2025 |   628 kali

Pendahuluan

                Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi melakukan efisiensi anggaran tidak memerlukan waktu lama menghasilkan jumlah fantastis yang dipotong dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2025. Permintaan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dengan target penghematan anggaran sebesar Rp 306,6 triliun. Prabowo mengatakan efisiensi anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai program strategis pemerintah yang menyentuh kesejahteraan rakyat lebih luas.

Selain perjalanan dinas yang dipangkas 50%, anggaran rumah tangga setiap kantor Kementerian dan Lembaga turut mengalami penghematan. Salah satu pengeluaran yang cukup besar adalah pengeluaran biaya konsumsi energi dan air. Adanya kebijakan efisiensi ini kiranya cukup relevan jika merujuk kembali pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air. Instruksi Presiden tersebut pada intinya memerintahkan kepada Kementerian / Lembaga dan BUMN/D untuk melakukan Langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan BUMN/D dengan berpedoman pada kebijakan Penghematan Energi dan Air, untuk:

  1. penerangan dan alat pendingin ruangan gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD
  2. peralatan kantor, perlengkapan, dan peralatan yang menggunakan energi listrik atau bahan bakar minyak untuk gedung kantor dan/atau bangunan termasuk kendaraan dinas, yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD; dan
  3. kegiatan atau aktivitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD yang memanfaatkan air.


Penerapan Eco-Office (Kantor Ramah Lingkungan)

Sebagai langkah inovasi tindak lanjut Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, Kementerian Keuangan lebih tajam menguraikan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor SE-06/MK.1/2019 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-office) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini tidak hanya merupakan upaya efisiensi penggunaan sumber daya dalam kegiatan operasional kantor, namun juga upaya meningkatkan kualitas Kesehatan dan kenyamanan pegawai dalam bekerja.

Terkait penghematan energi listrik, langkah-langkah pembentukan budaya pegawai Kementerian Keuangan sesuai Surat Edaran tersebut adalah:

  1. mematikan lampu apabila tidak digunakan
  2. mencabut stop kontak dan/atau mengatur peralatan elektronik agar dalam kondisi auto off ketika tidak digunakan.
  3. mematikan AC central pada akhir jam kerja pukul 17.00 WIB.
  4. membatasi pemberian fasilitas AC bagi pegawai/unit yang melaksanakan kerja lembur
  5. meningkatkan penggunaan peralatan elektronik yang hemat energi
  6. meningkatkan penggunaan sensor Gerak/Cahaya/panas untuk penerangan pada area tertentu
  7. meningkatkan penggunaan lampu LED
  8. melaporkan penggunaan energi Listrik melalui Aplikasi Pelaporan Penggunaan Energi Listrik (APPEL)

Adapun terkait penghematan air, langkah-langkah yang diatur sesuai Surat Edaran Nomor SE-06/MK.1/2019 adalah:

  1. mematikan keran air apabila tidak digunakan
  2. melaporkan segera kepada pengelola Gedung apabila menemukan kondisi keran bocor
  3. meningkatkan penggunaan kran otomatis
  4. memaksimalkan pengolahan dan pemanfaatan air bekas perkantoran secara sederhana untuk menyiram tanaman kantor
  5. mempercepat pembuatan lubang resapan air hujan (biopori)

Langkah-langkah yang telah disusun melalui Surat Edaran Sekjen Menteri Keuangan Nomor 6/MK.1/2019 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-office) di Lingkungan Kementerian Keuangan menurut hemat Penulis merupakan langkah yang sangat relevan untuk dipedomani oleh seluruh Kantor di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menghadapi kebijakan pengetatan anggaran yang terjadi saat ini. Lebih jauh, setiap pimpinan unit di lingkungan Kementerian Keuangan seyogyanya dapat memonitor sejauh mana implementasi Eco-Office  ini telah dilaksanakan oleh unit-unit vertikal, guna mewujudkan kantor yang ramah lingkungan, tidak hanya pada aspek efisiensi penggunaan listrik dan air semata, tapi juga bagi peningkatan kualitas kenyamanan kerja dan kesehatan pegawai Kementerian Keuangan.


Referensi:

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor SE-06/MK.1/2019 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-office) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Policy Brief, 2023, “Pengembangan Konsep Green Office Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang”, Program Talent Jabatan Administrator DJKN Tahun 2023

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon