Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022o8utn0s3c2b1l5949vbpj1sruqoe1bon): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Perhitungan Tingkat Kesesuaian Barang Milik Negara dengan SBSK; Langkah Awal Untuk Optimalisasi Barang Milik Negara
Taufiqurrahman
Selasa, 12 November 2024 |
823 kali
Dalam pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengukuran atas BMN Target SBSK, khususnya pada lingkup wilayah kerja KPKNL Jambi, dijumpai beberapa permasalahan utama yaitu BMN yang dicatat pada aplikasi SAKTI maupun SIMAN V2 tidak sesuai dengan penggunaannya. Sebagai contoh yaitu tanah kosong yang telah diperuntukan namun dicatat sebagai tanah bangunan kantor atau tanah bangunan rumah negara, bangunan yang digunakan sebagai gudang, pos jaga atau tempat ibadah namun tercatat sebagai bangunan kantor serta contoh lain penimbunan tanah yang dicatat sebagai tanah atau bangunan gedung kantor dengan nup tersendiri. Selain itu, permasalahan lain yaitu terdapat BMN dengan kondisi Rusak Berat dan tidak digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi namun belum ada tindak lanjut untuk dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.
Terhadap beberapa permasalahan yang ada tersebut, KPKNL Jambi melakukan upaya tindak lanjut dengan koordinasi dan diskusi dengan Satuan Kerja terkait. Selanjutnya menyampaikan rekomendasi Perbaikan Pencatatan pada aplikasi SAKTI untuk BMN yang dicatat tidak sesuai penggunaannya, dengan mekanisme reklasifikasi aset. Sedangkan untuk bangunan yang telah rusak berat dan tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dapat segera diajukan persetujuan penghapusan kepada KPKNL Jambi selaku pengelola barang.
Dengan terciptanya sinergi dan kolaborasi yang baik antara KPKNL Jambi selaku Pengelola Barang dan seluruh Satuan kerja di lingkungan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi dan seluruh satker yang berada di bawahnya, kegiatan pendataan dan pengukuran SBSK BMN sebanyak 1.353 NUP BMN dapat diselesaikan pada awal Triwulan IV tahun berjalan, dengan tingkat kesesuaian sebesar 90,59%.
Selanjutnya apabila dilihat dari pendataan dan perhitungan SBSK per kategori BMN target SBSK didapatkan hasil rata-rata tingkat kesesuaian SBSK untuk tiap-tiap kategori/jenis BMN target sebagaimana ditampilkan pada diagram berikut ini:
Tahun depan, tahun 2025 merupakan tahun dimana BMN yang telah dilakukan pendataan dan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaannya dengan SBSK di tahun sebelumnya dilakukan pengukuran kembali dalam rangka updating tingkat optimalisasi BMN. Dari hasil pendataan dan pengukuran tersebut, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Satuan Kerja bersama dengan Pengelola Barang dalam mewujudkan optimalisasi pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel dan juga dalam melakukan pengamanan serta pemeliharaan Barang Milik Negara.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomr 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
2024, KPKNL Jambi, Form Rekapitulasi Hasil Pengukuran dan pendataan SBSK Tahun 2024 pada KPKNL Jambi di lingkungan Satuan Kerja Kepolisian Daerah dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel