A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022o8utn0s3c2b1l5949vbpj1sruqoe1bon): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jambi
Perhitungan Tingkat Kesesuaian Barang Milik Negara dengan SBSK; Langkah Awal Untuk Optimalisasi Barang Milik Negara

Perhitungan Tingkat Kesesuaian Barang Milik Negara dengan SBSK; Langkah Awal Untuk Optimalisasi Barang Milik Negara

Taufiqurrahman
Selasa, 12 November 2024 |   823 kali

Penulis : Savira Isabela
Pelaksana Seksi PKN KPKNL Jambi

Saat ini Kegiatan Pendataan dan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) telah memasuki tahun kelima. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Satuan Kerja telah melaksanakan Pendataan dan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK sejak tahun 2020 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan.

Fokus kegiatan Pendataan dan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN meliputi tingkat kesesuaian penggunaan BMN target tahun berjalan dengan SBSK dan pengukuran kembali tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk BMN yang telah diukur tahun sebelumnya dalam rangka updating tingkat optimalisasi atas BMN objek tersebut.

Target pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada Tahun 2024 berupa aset BMN di Lingkup TNI dan Kepolisian RI, antara lain:
  1. Tanah Bangunan Gedung Kantor, termasuk tanah yang digunakan sebagai tanah bangunan pendidikan;
  2. Tanah bangunan tempat persidangan, dan tanah bangunan tahanan;
  3. Tanah Bangunan Rumah Negara;
  4. Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen) termasuk bangunan yang digunakan sebagai bangunan pendidikan, bangunan tempat persidangan, dan bangunan tahanan;
  5. Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen).

Dalam pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengukuran atas BMN Target SBSK, khususnya pada lingkup wilayah kerja KPKNL Jambi, dijumpai beberapa permasalahan utama yaitu BMN yang dicatat pada aplikasi SAKTI maupun SIMAN V2 tidak sesuai dengan penggunaannya. Sebagai contoh yaitu tanah kosong yang telah diperuntukan namun dicatat sebagai tanah bangunan kantor atau tanah bangunan rumah negara, bangunan yang digunakan sebagai gudang, pos jaga atau tempat ibadah namun tercatat sebagai bangunan kantor serta contoh lain penimbunan tanah yang dicatat sebagai tanah atau bangunan gedung kantor dengan nup tersendiri. Selain itu, permasalahan lain yaitu terdapat BMN dengan kondisi Rusak Berat dan tidak digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi namun belum ada tindak lanjut untuk dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.

Terhadap beberapa permasalahan yang ada tersebut, KPKNL Jambi melakukan upaya tindak lanjut dengan koordinasi dan diskusi dengan Satuan Kerja terkait. Selanjutnya menyampaikan rekomendasi Perbaikan Pencatatan pada aplikasi SAKTI untuk BMN yang dicatat tidak sesuai penggunaannya, dengan mekanisme reklasifikasi aset. Sedangkan untuk bangunan yang telah rusak berat dan tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dapat segera diajukan persetujuan penghapusan kepada KPKNL Jambi selaku pengelola barang.

Dengan terciptanya sinergi dan kolaborasi yang baik antara KPKNL Jambi selaku Pengelola Barang dan seluruh Satuan kerja di lingkungan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi dan seluruh satker yang berada di bawahnya, kegiatan pendataan dan pengukuran SBSK BMN sebanyak 1.353 NUP BMN dapat diselesaikan pada awal Triwulan IV tahun berjalan, dengan tingkat kesesuaian sebesar 90,59%.

Selanjutnya apabila dilihat dari pendataan dan perhitungan SBSK per kategori BMN target SBSK didapatkan hasil rata-rata tingkat kesesuaian SBSK untuk tiap-tiap kategori/jenis BMN target sebagaimana ditampilkan pada diagram berikut ini:

Tahun depan, tahun 2025 merupakan tahun dimana BMN yang telah dilakukan pendataan dan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaannya dengan SBSK di tahun sebelumnya dilakukan pengukuran kembali dalam rangka updating tingkat optimalisasi BMN. Dari hasil pendataan dan pengukuran tersebut, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Satuan Kerja bersama dengan Pengelola Barang dalam mewujudkan optimalisasi pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel dan juga dalam melakukan pengamanan serta pemeliharaan Barang Milik Negara.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomr 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
2024, KPKNL Jambi, Form Rekapitulasi Hasil Pengukuran dan pendataan SBSK Tahun 2024 pada KPKNL Jambi di lingkungan Satuan Kerja Kepolisian Daerah dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon