Digitalisasi Proses Bisnis RKBMN oleh Pengguna Barang menggunakan Aplikasi SIMAN V2
Sunadi
Senin, 21 Oktober 2024 |
2087 kali
Penulis: Muslika Anindya Putri
Pelaksana Subbagian Umum KPKNL Jambi
Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Negara (RKBMN) mempunyai peran penting dalam siklus pengelolaan BMN. RKBMN
merupakan dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan sebagai dasar
pengusulan penyediaan anggaran angka dasar (baseline)
serta penyusunan rencana kerja dan anggaran seperti yang tergambar pada siklus
pengelolaan BMN. Perencanaan Kebutuhan BMN dimulai dari penyusunan oleh Pengguna
Barang secara berjenjang,
Aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara Versi 2 (SIMAN V2) telah diimplementasikan pada lingkup
Kementerian Keuangan pada tahun sebelumnya dan di tahun 2024 ini seluruh
Kementerian/Lembaga mulai melakukan penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2026
menggunakan SIMAN V2 modul Perencanaan. KPKNL Jambi selaku Pengguna Barang juga
berkesempatan memberikan Bimbingan Teknis Modul Perencanaan pada Stakeholder di
Lingkup KPKNL Jambi karena beriringan dengan tenggat waktu Penyusunan RKBMN
2026.
Dengan menggunakan Aplikasi SIMAN
V2, RKBMN disusun oleh Satuan Kerja (Satker). KPKNL Jambi bertindak selaku
Satuan Kerja dari sisi Pengguna Barang memiliki 3 (role) user yaitu Analis oleh
Pelaksana Subbagian Umum, Koordinator oleh Kepala Subbagian Umum, dan
Supervisor oleh Kepala Kantor selaku Pimpinan Satker.
Pemutakhiran dan Penyesuaian Data
Master Aset serta Pengisian Profil Unit Kerja merupakan langkah awal yang
krusial ketika menyusun RKBMN mengingat dalam mewujudkan keandalan penganggaran
dan belanja negara perlu data yang mutakhir, lengkap, dan sesuai dengan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Pada role analis satker, analis
satker membuat tiket RKBMN 2026 dan mengisi beberapa Tab sebagai berikut:
1. 1. Tab
RP3BMN
RP3BMN meliputi
Rencana Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan. KPB tetap mengajukan
RKBMN untuk pemanfaatan BMN yang pemanfaatannya sedang dan masih akan berlangsung
pada tahun yang direncanakan. KPB juga mengajukan pemindahtanganann BMN yang
mana rencana pemindahtanganan ini akan mempengaruhi jumlah SBSK (Generate Eksisting) pada Tab Pengadaan.
2. 2. Tab
Penggunaan
Tab Penggunaan
yang merupakan tab baru di Aplikasi SIMAN V2 dapat merekam rencana penggunaan
meliputi Alih Fungsi, Alih Penggunaan, Penggunaan Sementara, Digunakan
sementara oleh satker lain dalam satu Kementerian, Dioperasikan pihak lain,
Alih status penggunaan, Penggunaan sendiri (BMN Terindikasi idle), dan lain
sebagainya.
3. 3. Tab
Pemeliharaan
Dalam penyusunan
RKBMN Pemeliharaan, KPB memperhatikan Daftar Hasil Pemeliharaan (DHP) yang
merupakan dokumen pemeliharaan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mana
informasi ini dapat diperoleh dari aplikasi SAKTI. Proses Pemutakhiran dan
Penyesuaian Data Master Aset pada tahap awal menjadi faktor utama dalam
menentukan aset yang valid untuk diusulkan dalam perencanaan pemeliharaan. Dalam
hal terdapat objek RKBMN untuk pemeliharaan yang belum tercatat dalam SIMAN V2,
objek tersebut dapat diajukan sebagai barang tambahan yang didukung dengan
Surat Pernyataan Barang Tambahan.
4. 4. Tab
Pengadaan
Perencanaan
pengadaan ini dilakukan terhadap BMN memiliki SBSK mengacu pada PMK
172/PMK.06/2020 tentang SBSK BMN meliputi Gedung Kantor, Rumah Negara, Gedung
Pendidikan, Gedung Persidangan, Gedung Tahanan, serta Kendaraan Jabatan,
Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional. Dalam hal Kuasa Pengguna
Barang mengusulkan rumah negara diperlukan dokumen pembahasan bersama dengan
instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum.
5. 5. Tab
Pengasurasian
BMN dalam status
Penggunaan BMN untuk digunakan sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi. BMN
dalam status Penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh Pihak Lain dan/atau
Penggunaan Sementara BMN agar mencantumkan klausul Pihak atau K/L yang wajib
melakukan pengasuransian BMN pada dokumen perjanjian tersebut untuk selanjut
menjadi pihak yang mengajukan Rencana Asuransi BMN pada aplikasi SIMAN V2.
Nilai Pertanggungan yang dicantumakn dalam penyusunan Rencana Asuransi BMN
merupakan Nilai Perolehan sebagaimana dapat diakses pada modul Master Aset.
6. 6. Tab
Upload Dokumen
Dokumen-dokumen
utama dan pendukung dapat diunggah melalui Tab Upload Dokumen.
Setelah seluruh kelengkapan Tab dilakukan
kegiatan analisis, pengujian, dan pemeriksanaan, selanjutnya analis satker
meneruskan tiket ke tingkat role Koordinator untuk dilakukan supervisi,
pengujian, dan pemeriksaan atas pekerjaan analis sebelum diteruskan ke role
Supervisor.
Daftar Pustaka:
Kementerian Keuangan Republik
Indonesia (2024). “Petunjuk Teknis RKBMN, RABMN, RKBMN-PKP, & IPKP BMN
2026”. Jakarta: Direktorat Barang Milik Negara.
Retnowati, E. (2024, 15 Januari).
Purnama T. Sianturi: RKBMN yang Efektif
dan Efisien Wujudkan Keandalan Penganggaran dan Belanja Negara. Diakses pada 18 Oktober
2024, dari
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/34448/Purnama-T-Sianturi-RKBMN-yang-Efektif-dan-Efisien-Wujudkan-Keandalan-Penganggaran-dan-Belanja-Negara.html
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel