Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jambi
Digitalisasi Proses Bisnis RKBMN oleh Pengguna Barang menggunakan Aplikasi SIMAN V2

Digitalisasi Proses Bisnis RKBMN oleh Pengguna Barang menggunakan Aplikasi SIMAN V2

Sunadi
Senin, 21 Oktober 2024 |   2087 kali

Penulis: Muslika Anindya Putri

Pelaksana Subbagian Umum KPKNL Jambi


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) mempunyai peran penting dalam siklus pengelolaan BMN. RKBMN merupakan dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran seperti yang tergambar pada siklus pengelolaan BMN. Perencanaan Kebutuhan BMN dimulai dari penyusunan oleh Pengguna Barang secara berjenjang,

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Versi 2 (SIMAN V2) telah diimplementasikan pada lingkup Kementerian Keuangan pada tahun sebelumnya dan di tahun 2024 ini seluruh Kementerian/Lembaga mulai melakukan penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2026 menggunakan SIMAN V2 modul Perencanaan. KPKNL Jambi selaku Pengguna Barang juga berkesempatan memberikan Bimbingan Teknis Modul Perencanaan pada Stakeholder di Lingkup KPKNL Jambi karena beriringan dengan tenggat waktu Penyusunan RKBMN 2026.

Dengan menggunakan Aplikasi SIMAN V2, RKBMN disusun oleh Satuan Kerja (Satker). KPKNL Jambi bertindak selaku Satuan Kerja dari sisi Pengguna Barang memiliki 3 (role) user yaitu Analis oleh Pelaksana Subbagian Umum, Koordinator oleh Kepala Subbagian Umum, dan Supervisor oleh Kepala Kantor selaku Pimpinan Satker. 

Pemutakhiran dan Penyesuaian Data Master Aset serta Pengisian Profil Unit Kerja merupakan langkah awal yang krusial ketika menyusun RKBMN mengingat dalam mewujudkan keandalan penganggaran dan belanja negara perlu data yang mutakhir, lengkap, dan sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Pada role analis satker, analis satker membuat tiket RKBMN 2026 dan mengisi beberapa Tab sebagai berikut:

1.       1. Tab RP3BMN

RP3BMN meliputi Rencana Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan. KPB tetap mengajukan RKBMN untuk pemanfaatan BMN yang pemanfaatannya sedang dan masih akan berlangsung pada tahun yang direncanakan. KPB juga mengajukan pemindahtanganann BMN yang mana rencana pemindahtanganan ini akan mempengaruhi jumlah SBSK (Generate Eksisting) pada Tab Pengadaan.

2.       2. Tab Penggunaan

Tab Penggunaan yang merupakan tab baru di Aplikasi SIMAN V2 dapat merekam rencana penggunaan meliputi Alih Fungsi, Alih Penggunaan, Penggunaan Sementara, Digunakan sementara oleh satker lain dalam satu Kementerian, Dioperasikan pihak lain, Alih status penggunaan, Penggunaan sendiri (BMN Terindikasi idle), dan lain sebagainya.

3.      3. Tab Pemeliharaan

Dalam penyusunan RKBMN Pemeliharaan, KPB memperhatikan Daftar Hasil Pemeliharaan (DHP) yang merupakan dokumen pemeliharaan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mana informasi ini dapat diperoleh dari aplikasi SAKTI. Proses Pemutakhiran dan Penyesuaian Data Master Aset pada tahap awal menjadi faktor utama dalam menentukan aset yang valid untuk diusulkan dalam perencanaan pemeliharaan. Dalam hal terdapat objek RKBMN untuk pemeliharaan yang belum tercatat dalam SIMAN V2, objek tersebut dapat diajukan sebagai barang tambahan yang didukung dengan Surat Pernyataan Barang Tambahan.

4.      4.  Tab Pengadaan

Perencanaan pengadaan ini dilakukan terhadap BMN memiliki SBSK mengacu pada PMK 172/PMK.06/2020 tentang SBSK BMN meliputi Gedung Kantor, Rumah Negara, Gedung Pendidikan, Gedung Persidangan, Gedung Tahanan, serta Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional. Dalam hal Kuasa Pengguna Barang mengusulkan rumah negara diperlukan dokumen pembahasan bersama dengan instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum.

5.       5. Tab Pengasurasian

BMN dalam status Penggunaan BMN untuk digunakan sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi. BMN dalam status Penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh Pihak Lain dan/atau Penggunaan Sementara BMN agar mencantumkan klausul Pihak atau K/L yang wajib melakukan pengasuransian BMN pada dokumen perjanjian tersebut untuk selanjut menjadi pihak yang mengajukan Rencana Asuransi BMN pada aplikasi SIMAN V2. Nilai Pertanggungan yang dicantumakn dalam penyusunan Rencana Asuransi BMN merupakan Nilai Perolehan sebagaimana dapat diakses pada modul Master Aset.

6.       6. Tab Upload Dokumen

Dokumen-dokumen utama dan pendukung dapat diunggah melalui Tab Upload Dokumen.

Setelah seluruh kelengkapan Tab dilakukan kegiatan analisis, pengujian, dan pemeriksanaan, selanjutnya analis satker meneruskan tiket ke tingkat role Koordinator untuk dilakukan supervisi, pengujian, dan pemeriksaan atas pekerjaan analis sebelum diteruskan ke role Supervisor.

Daftar Pustaka:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2024). “Petunjuk Teknis RKBMN, RABMN, RKBMN-PKP, & IPKP BMN 2026”. Jakarta: Direktorat Barang Milik Negara.

Retnowati, E. (2024, 15 Januari). Purnama T. Sianturi: RKBMN yang Efektif dan Efisien Wujudkan Keandalan Penganggaran dan Belanja Negara. Diakses pada 18 Oktober 2024, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/34448/Purnama-T-Sianturi-RKBMN-yang-Efektif-dan-Efisien-Wujudkan-Keandalan-Penganggaran-dan-Belanja-Negara.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon