Perjanjian Paris dan Peran Aset Negara dalam Mengatasi Perubahan Iklim
Gabriela Fernanda Subagio
Senin, 15 Juli 2024 |
10846 kali
Perjanjian Paris, yang
diadopsi pada Desember 2015 pada Konferensi Para Pihak ke-21 (COP 21) untuk
Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), merupakan
perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dan
dampaknya. Sebagai salah satu negara berkembang dengan emisi gas rumah kaca
yang signifikan, Indonesia memiliki peran penting dalam mencapai target global
ini.
Tiga Elemen Utama Perjanjian Paris
Perjanjian Paris menetapkan tiga elemen utama untuk mengatasi perubahan iklim
Untuk mencapai target 1,5°C, emisi harus dikurangi sebesar 45% pada tahun 2030 dan mencapai net-zero pada tahun 2050. Namun, komitmen saat ini masih jauh dari yang diperlukan, dengan proyeksi peningkatan hampir 11% dalam emisi gas rumah kaca global pada tahun 2030 dibandingkan dengan persentase tahun 2010.
Peran G20 dan Tantangan
Indonesia
G20, sebagai kelompok
negara dengan emisi terbesar, memiliki peran penting dalam mencapai tujuan
Perjanjian Paris. Negara-negara G20, yang bertanggung jawab atas sekitar 75%
emisi global, memiliki tanggung jawab besar untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca. Upaya kolektif dari negara-negara ini akan menentukan keberhasilan atau
kegagalan target iklim global. Meskipun beberapa negara telah mengajukan target
yang ambisius dalam Nationally Determined Contribution (NDC), komitmen
keseluruhan masih belum memadai untuk memenuhi target 1,5°C. Negara-negara maju
seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China telah memberikan kontribusi yang
signifikan, tetapi negara-negara berkembang seperti Brasil, India, dan
Indonesia masih jauh tertinggal.
Indonesia menghadapi
berbagai tantangan dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Deforestasi
merupakan kontributor utama emisi gas rumah kaca di Indonesia. NDC Indonesia
mengizinkan deforestasi yang substansial. Hal ini menghambat upaya untuk
membatasi peningkatan suhu global. Selain itu, sektor energi, yang menyumbang
lebih dari 70% emisi gas rumah kaca global, menghadapi tantangan besar dalam
upaya pengurangan emisi. Ketergantungan Indonesia pada pertumbuhan industri dan
penggunaan energi menambah kompleksitas ini. Hal lain yang tak kalah penting
adalah kerentanan geografis Indonesia terhadap dampak perubahan iklim, seperti
kenaikan permukaan laut dan cuaca ekstrem, membutuhkan strategi adaptasi yang
kuat. Target iklim keseluruhan Indonesia dinilai "Sangat Tidak
Memadai" oleh Climate Action Tracker.
Namun, Indonesia juga
menunjukkan kinerja positif dalam beberapa area. Kita memiliki potensi energi
terbarukan yang signifikan, terutama dalam energi panas bumi. Selain itu,
Indonesia telah mengembangkan kebijakan iklim, termasuk Peraturan Presiden No.
22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang menunjukkan komitmen Indonesia
terhadap Perjanjian Paris. Namun, ada area yang belum sepenuhnya ditangani,
seperti emisi dari bangunan dan konstruksi. Rencana aksi iklim Indonesia kurang
memadai dalam menangani emisi dari bangunan, yang menunjukkan perlunya standar
bangunan hijau wajib dan dukungan untuk bangunan net zero energy.
Sektor bangunan di
Indonesia bertanggung jawab atas sekitar 4% emisi CO2 yang terkait dengan
energi. Emisi terkait bangunan per kapita masih jauh dari rata-rata G20. Namun,
tren lima tahun (2014-2019) menunjukkan peningkatan skala emisi per kapita
(14.01%), yang mencerminkan pertumbuhan konsumsi listrik dan penggunaan batu
bara dalam campuran energi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kebijakan
dekarbonisasi di sektor tersebut, termasuk penerapan standar bangunan hijau serta
dukungan untuk pembangunan bangunan net zero energy.
Pemerintah, sebagai
pemilik properti terbesar di Indonesia, memiliki tanggung jawab besar untuk
menjadi contoh dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Langkah pertama
yang harus diambil adalah meretrofit bangunan-bangunan pemerintah agar sesuai
dengan standar bangunan berkelanjutan. Hal ini melibatkan peningkatan efisiensi
energi, penggunaan bahan bangunan ramah lingkungan, dan penerapan teknologi
hijau seperti panel surya dan sistem pengelolaan air yang efisien.
Selain itu, pengadaan
hijau harus menjadi prioritas dalam semua proyek pembangunan dan renovasi.
Pemerintah dapat memastikan bahwa semua kontrak pengadaan memperhitungkan
dampak lingkungan dan memilih penyedia yang menerapkan praktik berkelanjutan.
Ini tidak hanya akan mengurangi emisi tetapi juga mendorong pasar untuk lebih
mengadopsi praktik-praktik ramah lingkungan.
Pendanaan dan insentif
juga memainkan peran kunci dalam mendorong adopsi bangunan berkelanjutan.
Pemerintah dapat menawarkan insentif pajak, subsidi, dan program pendanaan
khusus untuk proyek-proyek yang memenuhi standar bangunan hijau. Ini akan
menarik lebih banyak investasi dalam teknologi dan praktik berkelanjutan,
mempercepat transisi menuju pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
Kemitraan publik-swasta
(PPP) adalah strategi penting lainnya. Melalui PPP, pemerintah dapat bekerja
sama dengan sektor swasta untuk mengembangkan proyek-proyek bangunan
berkelanjutan. Ini bisa termasuk pembangunan perumahan, gedung perkantoran, dan
fasilitas publik yang dirancang untuk efisiensi energi dan keberlanjutan.
Kemitraan ini dapat menggabungkan sumber daya dan keahlian dari kedua belah
pihak, mempercepat implementasi proyek-proyek hijau.
Dengan mengadopsi
langkah-langkah ini, pemerintah tidak hanya dapat mengurangi emisi gas rumah
kaca tetapi juga menetapkan standar bagi sektor swasta dan masyarakat luas.
Upaya kolektif ini akan membantu Indonesia mencapai target iklimnya dan
berkontribusi pada upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.
Referensi:
Climate Action Tracker. Indonesia
Country Summary. https://climateactiontracker.org/countries/indonesia/
(accessed on July 29, 2023)
Climate Transparency. Indonesia. https://www.climate-transparency.org/wpcontent/uploads/2020/11/Indonesia-CT-2020-WEB.pdf
(accessed on July 29, 2023)
Mongabay. Deforestation in Indonesia
hits record low, but experts fear a rebound. https://news.mongabay.com/2021/03/2021-deforestation-in-indonesia-hits-record-low-but-expertsfear-a-rebound
(accessed on July 29, 2023)
United Nation. For a liveable climate:
Net-zero commitments must be backed by credible action https://www.un.org/en/climatechange/net-zero-coalition
(accessed on July 29, 2023)
UNFCCC. Input by The Government of
Indonesia for Talanoa Dialogue. https://cop23.unfccc.int/sites/default/files/resource/163_Indonesia Input for Talanoa Dialogue - 2 April 2018 clean.pdf
(accessed on July 29, 2023)
UNFCCC. Sharm el-Sheikh Implementation Plan. https://unfccc.int/sites/default/files/resource/cma4_auv_2_cover_decision.pdf (accessed on July 29, 2023)
UNFCC. The Paris Agreement. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement (accessed on July 29, 2023)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |