Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jambi
Perjanjian Paris dan Peran Aset Negara dalam Mengatasi Perubahan Iklim

Perjanjian Paris dan Peran Aset Negara dalam Mengatasi Perubahan Iklim

Gabriela Fernanda Subagio
Senin, 15 Juli 2024 |   10846 kali

Perjanjian Paris, yang diadopsi pada Desember 2015 pada Konferensi Para Pihak ke-21 (COP 21) untuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya. Sebagai salah satu negara berkembang dengan emisi gas rumah kaca yang signifikan, Indonesia memiliki peran penting dalam mencapai target global ini.


Tiga Elemen Utama Perjanjian Paris

Perjanjian Paris menetapkan tiga elemen utama untuk mengatasi perubahan iklim

  1. Pengurangan Emisi: Bertujuan untuk membatasi peningkatan suhu global hingga 2°C dengan upaya lebih lanjut untuk membatasi peningkatan tersebut hingga 1,5°C.
  2. Tinjauan Komitmen: Dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan kemajuan dan meningkatkan ambisi dari waktu ke waktu.
  3. Dukungan Finansial: Diberikan kepada negara-negara berkembang untuk mengurangi dampak perubahan iklim, memperkuat ketahanan, dan meningkatkan kemampuan adaptasi.

Untuk mencapai target 1,5°C, emisi harus dikurangi sebesar 45% pada tahun 2030 dan mencapai net-zero pada tahun 2050. Namun, komitmen saat ini masih jauh dari yang diperlukan, dengan proyeksi peningkatan hampir 11%  dalam emisi gas rumah kaca global pada tahun 2030 dibandingkan dengan persentase tahun 2010.

 

Peran G20 dan Tantangan Indonesia

G20, sebagai kelompok negara dengan emisi terbesar, memiliki peran penting dalam mencapai tujuan Perjanjian Paris. Negara-negara G20, yang bertanggung jawab atas sekitar 75% emisi global, memiliki tanggung jawab besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Upaya kolektif dari negara-negara ini akan menentukan keberhasilan atau kegagalan target iklim global. Meskipun beberapa negara telah mengajukan target yang ambisius dalam Nationally Determined Contribution (NDC), komitmen keseluruhan masih belum memadai untuk memenuhi target 1,5°C. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China telah memberikan kontribusi yang signifikan, tetapi negara-negara berkembang seperti Brasil, India, dan Indonesia masih jauh tertinggal.

 

Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Deforestasi merupakan kontributor utama emisi gas rumah kaca di Indonesia. NDC Indonesia mengizinkan deforestasi yang substansial. Hal ini menghambat upaya untuk membatasi peningkatan suhu global. Selain itu, sektor energi, yang menyumbang lebih dari 70% emisi gas rumah kaca global, menghadapi tantangan besar dalam upaya pengurangan emisi. Ketergantungan Indonesia pada pertumbuhan industri dan penggunaan energi menambah kompleksitas ini. Hal lain yang tak kalah penting adalah kerentanan geografis Indonesia terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan laut dan cuaca ekstrem, membutuhkan strategi adaptasi yang kuat. Target iklim keseluruhan Indonesia dinilai "Sangat Tidak Memadai" oleh Climate Action Tracker.

 

Namun, Indonesia juga menunjukkan kinerja positif dalam beberapa area. Kita memiliki potensi energi terbarukan yang signifikan, terutama dalam energi panas bumi. Selain itu, Indonesia telah mengembangkan kebijakan iklim, termasuk Peraturan Presiden No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang menunjukkan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris. Namun, ada area yang belum sepenuhnya ditangani, seperti emisi dari bangunan dan konstruksi. Rencana aksi iklim Indonesia kurang memadai dalam menangani emisi dari bangunan, yang menunjukkan perlunya standar bangunan hijau wajib dan dukungan untuk bangunan net zero energy.

 

Sektor bangunan di Indonesia bertanggung jawab atas sekitar 4% emisi CO2 yang terkait dengan energi. Emisi terkait bangunan per kapita masih jauh dari rata-rata G20. Namun, tren lima tahun (2014-2019) menunjukkan peningkatan skala emisi per kapita (14.01%), yang mencerminkan pertumbuhan konsumsi listrik dan penggunaan batu bara dalam campuran energi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kebijakan dekarbonisasi di sektor tersebut, termasuk penerapan standar bangunan hijau serta dukungan untuk pembangunan bangunan net zero energy.

 

Pemerintah, sebagai pemilik properti terbesar di Indonesia, memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Langkah pertama yang harus diambil adalah meretrofit bangunan-bangunan pemerintah agar sesuai dengan standar bangunan berkelanjutan. Hal ini melibatkan peningkatan efisiensi energi, penggunaan bahan bangunan ramah lingkungan, dan penerapan teknologi hijau seperti panel surya dan sistem pengelolaan air yang efisien.

 

Selain itu, pengadaan hijau harus menjadi prioritas dalam semua proyek pembangunan dan renovasi. Pemerintah dapat memastikan bahwa semua kontrak pengadaan memperhitungkan dampak lingkungan dan memilih penyedia yang menerapkan praktik berkelanjutan. Ini tidak hanya akan mengurangi emisi tetapi juga mendorong pasar untuk lebih mengadopsi praktik-praktik ramah lingkungan.

 

Pendanaan dan insentif juga memainkan peran kunci dalam mendorong adopsi bangunan berkelanjutan. Pemerintah dapat menawarkan insentif pajak, subsidi, dan program pendanaan khusus untuk proyek-proyek yang memenuhi standar bangunan hijau. Ini akan menarik lebih banyak investasi dalam teknologi dan praktik berkelanjutan, mempercepat transisi menuju pembangunan yang lebih ramah lingkungan.

 

Kemitraan publik-swasta (PPP) adalah strategi penting lainnya. Melalui PPP, pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta untuk mengembangkan proyek-proyek bangunan berkelanjutan. Ini bisa termasuk pembangunan perumahan, gedung perkantoran, dan fasilitas publik yang dirancang untuk efisiensi energi dan keberlanjutan. Kemitraan ini dapat menggabungkan sumber daya dan keahlian dari kedua belah pihak, mempercepat implementasi proyek-proyek hijau.

 

Dengan mengadopsi langkah-langkah ini, pemerintah tidak hanya dapat mengurangi emisi gas rumah kaca tetapi juga menetapkan standar bagi sektor swasta dan masyarakat luas. Upaya kolektif ini akan membantu Indonesia mencapai target iklimnya dan berkontribusi pada upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

 

Referensi:

Climate Action Tracker. Indonesia Country Summary. https://climateactiontracker.org/countries/indonesia/ (accessed on July 29, 2023)

Climate Transparency. Indonesia. https://www.climate-transparency.org/wpcontent/uploads/2020/11/Indonesia-CT-2020-WEB.pdf (accessed on July 29, 2023)

Mongabay. Deforestation in Indonesia hits record low, but experts fear a rebound. https://news.mongabay.com/2021/03/2021-deforestation-in-indonesia-hits-record-low-but-expertsfear-a-rebound (accessed on July 29, 2023)

United Nation. For a liveable climate: Net-zero commitments must be backed by credible action https://www.un.org/en/climatechange/net-zero-coalition (accessed on July 29, 2023)

UNFCCC. Input by The Government of Indonesia for Talanoa Dialogue. https://cop23.unfccc.int/sites/default/files/resource/163_Indonesia Input for Talanoa Dialogue - 2 April 2018 clean.pdf (accessed on July 29, 2023)

UNFCCC. Sharm el-Sheikh Implementation Plan. https://unfccc.int/sites/default/files/resource/cma4_auv_2_cover_decision.pdf (accessed on July 29, 2023)

UNFCC. The Paris Agreement. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement (accessed on July 29, 2023)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon