Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jambi
Quo Vadis Lelang Indonesia, Refleksi 116 Tahun Lelang di Indonesia

Quo Vadis Lelang Indonesia, Refleksi 116 Tahun Lelang di Indonesia

N/a
Senin, 27 Mei 2024 |   647 kali

Tahun ini genap 116 tahun lelang di Indonesia, lelang di Indonesia secara resmi diatur oleh pemerintah pendudukan Belanda dengan terbitnya peraturan lelang atau vendu reglement nomor 189 tahun 1908. Namun demikian lelang sebenarnya telah dikenal di Indonesia sejak VOC yang berdiri tahun 1602 dan digunakan untuk menjual hasil perkebunan diantaranya komoditi teh.

Sebelum membahas lelang di Indonesia, perlu kita pahami apa itu lelang terlebih dahulu. Pemahaman tersebut diperlukan karena ada perbedaan antara pengertian lelang secara umum dengan pengertian lelang menurut vendu reglement. Masyarakat tidak asing dengan lelang amal, lelang barang antik, lelang barang barang milik artis dan lelang lelang yang lain. Bahkan lelang pegadaian dan lelang ikan sudah sangat dikenal di Indonesia sejak dulu. Pengertian tersebut tidak salah karena lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Pengertian umum tentang lelang tersebut sedikit berbeda dengan pengertian lelang menurut vendu reglement.

Menurut vendu reglement lelang merupakan cara menjual barang yang diatur dengan persyaratan tertentu. Syarat lelang dalam vendu reglement yang paling mendasar dan membedakan dengan pengertian lelang secara umum adalah harus dilakukan oleh pejabat lelang atau vendumeester.

Vendu reglement sampai saat ini masih berlaku dan aturan pelaksanaannya disempurnakan dari masa ke masa mengikuti perkembangan zaman. Pada masa pendudukan Belanda institusi lelang bertanggung jawab kepada Direktuur Van Financient dan di era kemerdekaan institusi yang mengatur tentang lelang juga di bawah Kementerian Keuangan. Institusi yang menaungi lelang telah beberapa kali berubah mulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dan sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

  Karakteristik lelang

Sebagai salah satu cara untuk menjual barang, lelang menurut vendu reglement mempunyai persyaratan yang membedakan dengan cara penjualan lain. Persyaratan lelang yang secara mendasar membedakan dengan cara penjualan yang lain adalah:

a.      Adanya permohonan lelang, penentuan waktu penawaran dan penentuan waktu pelaksanaan lelang.

       Lelang dimulai dengan adanya niat yang diwujudkan dengan permohonan lelang dari pemilik barang kepada lembaga penyelenggara lelang. Permohonan lelang dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang ditentukan. Berdasarkan permohonan tersebut penyelenggara lelang menetapkan waktu pelaksanaan lelang. Selain penentuan waktu pelaksanaan, penyelenggara lelang juga menentukan waktu yang disediakan untuk pembeli melakukan penawaran. Penyelenggara lelang ada 2 yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara daan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah DJKN Kementerian Keuangan dan Balai Lelang swasta.

b.      Di dahului dengan pengumuman/publikasi lelang.

          Penjualan lelang dilakukan setelah dilakukan pengumuman lelang baik melalui selebaran maupun media massa. Tujuan pengumuman adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tertarik mengikuti lelang. Publikasi juga dimaksudkan untuk  memberikan ruang bagi pihak yang akan mengajukan sanggahan atas obyek lelang sebelum lelang dilaksanakan.

c.      Jumlah/volume yang dijual ditentukan dalam pengumuman. 

        Lelang mengharuskan penjual menentukan satuan barang yang akan dijual. Dalam pengumuman satuan barang dapat berupa jumlah tunggal (unit/bidang/berat/dll) atau dijual dalam paket (lot). Dengan demikian maka pembeli harus menyesuaikan jumlah/volume barang yang akan dibeli sesuai dengan satuan yang ditentukan penjual.

d.      Terdapat Harga dasar atau nilai limit lelang.

Sebagai mekanisme jual beli secara bidding maka penjual harus menentukan harga dasar barang yang dijual. Harga dasar adalah harga minimal yang diharapkan oleh penjual. Mekanisme lelang diharapkan dapat menciptakan harga (price discovery) optimal. Price discovery tersebut sangat memungkinkan apabila diikuti banyak peminat. Persaingan antar pembeli secara otomatis akan memberikan harga terbaik.


e.      Dilakukan oleh pejabat lelang

Lelang dilaksanakan oleh pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan lelang yaitu pejabat lelang. Pejabat lelang akan menerbitkan risalah lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pada prinsipnya semua barang dapat dijual melalui lelang. Namun demikian terdapat barang dengan karakteristik tertentu yang efektif dijual melalui lelang. Barang barang tersebut adalah sebagai berikut:

a.      Memerlukan legalitas kepemilikan

Barang barang yang mempunyai legalitas kepemilikan seperti tanah dan kendaraan sangat baik dijual secara lelang. Pejabat lelang berkewajiban untuk melakukan penelitian keabsahan kepemilikan. Dengan demikian maka bagi pembeli maupun

penjual secara hukum akan terlindungi. Risalah lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang sama seperti akta jual beli yang dikeluarkan notaris dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sah secara hukum.


b.      Barang barang langka atau karya seni.

Barang langka atau karya seni mempunyai harga yang tidak dapat diprediksi. Mekanisme lelang dapat menciptakan harga yang melampaui ekspektasi dari penjual. Balai lelang terkenal di dunia seperti Christie’s, Sotheby’s, Philips dan balai lelang lain menyasar barang barang langka dan karya seni untuk dijual. Omzet penjualan barang langka atau karya seni oleh balai lelang dunia tersebut mencapai jutaan dollar per tahun.


c.      Barang high class

Barang high class hanya akan dibeli oleh kalangan tertentu yang dimiliki untuk hobi atau gengsi. Penjualan kendaraan clasic atau motor besar (moge) selalu membentuk harga yang tinggi. Hal tersebut terjadi karena peminat tidak lagi mempermasalahkan harga tetapi dipengaruhi faktor harga diri atau gengsi.


d.      Barang dalam jumlah besar

Penjualan barang dalam jumlah besar sering mengalami kesulitan untuk mencari pembeli. Misalnya penjualan gula, beras atau sembako lain dalam jumlah yang sangat besar . Adanya publikasi tentang kepastian waktu penjualan, nilai limit serta batas waktu penawaran memungkinkan peminat untuk melakukan persiapan baik dana, mobilisasi barang, tempat penampungan dan persiapan lainnya.


Lelang dibagi menjadi 2 jenis yaitu lelang wajib dan lelang sukarela. Lelang wajib maupun lelang sukarela akan sangat efektif apabila barang yang akan dijual memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan diatas.

Lelang Wajib

Lelang wajib adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan atau barang yang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan diharuskan dijual dengan cara lelang. Lelang wajib bersifat mandatory dan merupakan bagian dari penegakan hukum atau pelaksanaan peraturan. Bagi penjual daya laku barang bukan satu satunya pertimbangan untuk melakukan lelang. Pertimbangan lain antara lain adalah tekanan/pressure kepada pihak tereksekusi untuk menyelesaikan kewajibannya. Dengan kondisi tersebut maka isu utama dari lelang wajib adalah rendahnya daya laku lelang. Rendahnya daya laku lelang tersebut disebabkan karena (a). Barang yang di lelang memang bukan barang yang dari awal dipertimbangkan untuk dijual oleh penjual tetapi karena eksekusi, dengan demikian maka lokasi, aksesibilitas, struktur dan hal lain terkait kondisi barang tidak menarik. (b). Penjual tidak mempunyai kewenangan/kemampuan terutama anggaran untuk memperbaiki kualitas barang agar menarik pembeli sehingga barang dilelang dalam kondisi apa adanya/as is. (c) Adanya potensi gangguan dari pihak lain baik sebelum maupun pasca lelang. (d) Dalam kasus tertentu barang yang dijual secara fisik tidak dikuasai penjual.

Pemohon lelang atau penjual dalam lelang wajib bersifat captive, tidak diperlukan upaya untuk menarik penjual agar menjual secara lelang karena bersifat mandatory. Yang perlu dilakukan oleh regulator dan penyelenggara lelang adalah memperbaiki system lelang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta perbaikan regulasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah mengedukasi pemohon lelang dalam membuat harga dasar agar sesuai dengan ekspektasi pasar .


Lelang Sukarela

Lelang sukarela adalah lelang barang milik swasta baik orang maupun badan hukum/badan usaha yang dilakukan secara sukarela. Lelang sukarela ini merupakan sarana bagi pemilik barang untuk menawarkan barang miliknya kepada khalayak. Ceruk lelang sukarela masih sangat besar di Indonesia. Lelang sukarela potensial sebagai lokomotif untuk memasyarakatkan lelang. Bagaimana mengembangkan lelang sukarela di Indonesia tentunya memerlukan peran dari berbagai pihak. Pemerintah sebagai regulator perlu berkolaborasi dengan sektor swasta sebagai ujung tombaknya. Balai lelang swasta yang lebih fleksibel dalam melakukan inovasi seharusnya menjadi pelaku utama lelang sukarela. Saat ini masyarakat Indonesia mungkin lebih mengenal rumah lelang luar negeri seperti Christy’s dan Shoteby’s dibanding balai lelang di Indonesia. Balai lelang yang tercatat saat ini jumlahnya sekitar 105 dan beberapa diantaranya mempunyai cabang di beberapa kota di Indonesia. Permasalahannya hanya beberapa dari jumlah tersebut yang secara aktif melaksanakan lelang.

Peran lelang dalam perekonomian masih sangat mungkin ditingkatkan. Sebagai sarana jual beli, lelang tentu memberikan kontribusi dalam perekonomian. Berdasarkan data lelang pada tahun 2023, nilai transaksi lelang mencapai 44,34 triliun rupiah dengan penerimaan negara sebesar 4,59 triliun, yang meliputi pajak 330 miliar rupiah, pajak daerah 220 miliar rupiah dan yang terbesar berupa bea lelang. Capaian tersebut masih didominasi oleh lelang wajib yang bersifat mandatory sehingga peran lelang sukarela perlu didorong.


Lelang  vs  marketplace.

Perkembangan teknologi melahirkan pasar virtual yang disebut marketplace sebagai sarana/plattform jual beli. Kehadiran marketplace tentu menjadi kompetitor penjualan secara lelang. Sebagai sesama plattform penjualan marketplace “menggerus” pasar lelang. Namun tidak semua marketplace mempunyai pasar yang sama dengan lelang. Yang paling mempengaruhi lelang adalah marketplace di bidang properti. Sedangkan untuk marketplace yang bermain di consumer goods tidak berpengaruh terhadap lelang. Pengguna marketplace jenis ini adalah penjual barang yang memang tidak tertarik untuk menggunakan lelang sebagai sarana jual beli.

Penjualan consumer goods tidak memerlukan pembentukan harga yang tinggi melalui biding. Harga barang telah terbentuk melalui mekanisme pasar konvensional. Anomali harga akan menyebabkan pembeli beralih kepada produk sejenis yang lain. Produk produk UMKM pada umumnya juga bukan produk yang menarik untuk dijual melalui lelang. Prosedur administrasi yang komplek, serta harga yang telah terbentuk di pasaran membuat produk UMKM tidak menarik untuk dilelang.

116 tahun lelang merupakan perjalanan yang panjang, perjalanan lelang seusia dengan kebangkitan bangsa Indonesia yang ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo. Dirgahayu lelang Indonesia “pasti prosesnya, bagus harganya”.

 

@d_ende

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon