Anda
dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Jalan Prajurit KKO Usman Harun (d.h, Jl.
Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410)
b.
Surat Elektronik yang ditujukan ke kpknljakarta5@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL
Jakarta V
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat
diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang
telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan
Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin
s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan
atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari
kerja berikutnya.
Masyarakat dapat
melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau
kode etik pegawai DJKN dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Jakarta V
2. Telepon dan Whatsapp Pengaduan di 0812-9991-1505
3. Email Pengaduan pada alamat pengaduan kpknljakarta5@kemenkeu.go.id
4. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
5. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara lisan ;
1.
Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Jakarta V dengan menunjukkan
identitas diri
2.
Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam
aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan
pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
1.
Identitas Pelapor
2.
Identitas Terlapor
jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat
kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi
misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
3.
Menyertakan bukti atau
keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau
keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat
dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
4.
Petugas Pengaduan
memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id
dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL
Jakarta V dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
1.
Identitas Pelapor
2.
Identitas Terlapor
jelas
3.
Dugaan perbuatan yang
dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
4.
Menyertakan bukti atau
keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau
keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat
dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5.
Meskipun Pelapor tidak
mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan
logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.