Ihfadhimah | Selasa, 04 Maret 2025 | | 425 kali
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V selaku Pengelola Pengurusan Piutang
Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan
konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan
kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi
dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak dalam Rekening
Penampungan Piutang (Rp) atas nama TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL | PEMINDAHAN DARI
2910244968 | 5260516002413812 | S1G998167L 3962.
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas
agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas
asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat
dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung
Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja.
Dalam
hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak
dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke
Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Keuangan.