Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Pengumuman Dana Mengendap berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-21/KNL.0705/2024 tanggal 3 Desember 2024

 Ihfadhimah  |  Rabu, 04 Desember 2024  |    |  441 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:

Rekening Penampungan Piutang (Rp)

No 
Tanggal Dana Masuk
 Jumlah
Keterangan 
110/07/2024
Rp6.000.000,-
TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL| PEMINDAHAN DARI 2910244968| 5260516002413812| S1G998167L3962

TOTAL 
 Rp6.000.000,- 

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:

tempat : KPKNL Jakarta V
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
alamat : Jl. Prajurit KKO Usman & Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat
telepon : (021) 34835146

Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. 

Floating Icon