Rizal Alpiani | Selasa, 28 Mei 2024 | | 56 kali
Anda dapat mengakses
seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan
lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Jakarta V melalui beberapa
saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu
(APT)
Lantai 1 KPKNL Jakarta V
Jalan Prajurit KKO Usman Harun (d.h, Jl.
Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10410
Surat Elektronik (e-mail
layanan)
kpknljakarta5@kemenkeu.go.id
Telp
(021) 34835146
Whatsapp
Layanan
0812-9991-1505
Surat Elektronik (e-mail
pengaduan)
kpknljakarta5@kemenkeu.go.id
Whatsapp
Pengaduan
0812-9991-1505
Biaya
Layanan
Sesuai
dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan Informasi Publik di lingkungan
Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk informasi yang telah
ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Prosedur
Pengaduan
Pengunjung
dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang langsung tatap
muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat
elektronik, website wise Kementerian Keuangan dengan tata cara
yang dapat di lihat di SINI
Waktu
Layanan
1. Waktu Layanan Permintaan Informasi
Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00
2. Apabila Permintaan Informasi Publik
diminta di luar jam tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja di
keesokan harinya.
3. PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat
III KPKNL Jakarta V) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik secara
lengkap.
HALO DJKN
Webform
tiket : www.halodjkn.kemenkeu.go.id
Surat
elektronik : halodjkn@kemenkeu.go.id
Call
Center
: 150-991
WhatsApp
: 0811-8480-99
Permintaan Informasi
Publik melalui e-PPID