Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta V
Tingkatkan Sinergi, KPKNL Jakarta V Gelar Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan dalam Kaitannya dengan Kepailitan dan PKPU

Tingkatkan Sinergi, KPKNL Jakarta V Gelar Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan dalam Kaitannya dengan Kepailitan dan PKPU

Popi Damayanti
Selasa, 08 September 2026 |   39 kali

BOGOR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait proses bisnis lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menyelenggarakan kegiatan Sosialiasi Lelang Objek Hak Tanggungan dalam Kaitan dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Acara yang berlangsung di Aula PT. Bank Panin Tbk. KCU Bogor ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Cabang Bank Panin Wilayah Jakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung, dan Serang.

Dalam welcome speech-nya, Pimpinan Cabang PT. Bank Panin KCU Bogor, Bapak Hadijanto Husen, menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan terima kasih atas pembekalan yang diberikan kepada jajarannya. Sementara itu, Plh. Kepala KPKNL Jakarta V, Bapak Thamrin, dalam opening speech antara lain menyampaikan bahwa sekalipun permohonan lelang dari PT. Bank Panin Tbk. pada tahun 2026 mengalami penurunan dan penurunan ini menjadi indikator positif menurunnya rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet pada Bank Panin, namun demikian dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua pihak dalam mencapai target kinerja masing-masing.

Acara yang dipandu oleh Pelelang Ahli Muda Sdr. Hidran Hakim selaku moderator diikuti secara antusias oleh para peserta sosialisasi. Materi utama disampaikan oleh Pelelang Ahli Madya Sdr. Erwin Cahyono, yang antara lain membedah dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025.

Dijelaskan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait waktu eksekusi bagi kreditor separatis serta transparansi bagi kurator dan debitur. Berdasarkan ketentuan baru ini, status insolvensi tidak lagi otomatis berlaku saat pailit, melainkan harus dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Kreditor.

Selama sesi diskusi interaktif, para pelelang KPKNL Jakarta V lainnya juga aktif berbagi pengalaman untuk menjawab berbagai kendala operasional yang dihadapi peserta.

Acara ditutup dengan closing statement dari Kepala Seksi Small Medium Business & Commercial Banking DSA PT Bank Panin Tbk., Bapak Maruli Tua Panjaitan. Beliau menyampaikan dukungan penuh agar KPKNL Jakarta V dapat mencapai, bahkan melampaui target kinerja di akhir tahun 2026, karena keberhasilan tersebut akan berdampak positif bagi kedua belah pihak.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon