Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta V
Bimbingan Teknis Lelang Ekskusi Pajak

Bimbingan Teknis Lelang Ekskusi Pajak

Ihfadhimah
Senin, 24 Februari 2025 |   574 kali

Jakarta, Pada hari Senin (24/4) KPKNL Jakarta V menyelenggarakan Bimbingan Teknis mengenai Lelang Eksekusi Pajak yang bertempat di Aula lantai 15 KPP Madya Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Timur. Materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut mengenai Lelang Eksekusi Pajak dan Aplikasi Lelang Versi 2 dengan pemateri Sdr. M Zein Hasyimy (Pelalang Ahli Muda) dan Sdr. Arief Ar Rosyiid (Pelelang Ahli Pertama) KPKNL Jakarta V

Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pajak merupakan salah satu lelang Eksekusi yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Lelang Eksekusi benda sitaan pajak (pajak pemerintah pusat termasuk bea masuk dan cukai serta pajak pemerintah daerah) terdiri atas:

  • a.  dokumen khusus permohonan Lelang terdiri atas:

1.    salinan/fotokopi surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak kurang bayar / surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan/surat Keputusan pembetulan/surat keputusan keberatan/putusan banding/ dokumen lain yang dipersamakan;

2.    salinan/fotokopi surat teguran;

3.    salinan/fotokopi surat teguran; salinan/fotokopi surat paksa;

4.    salinan/fotokopi surat perintah melaksanakan penyitaan;

5.    salinan/fotokopi berita acara pelaksanaan sita;

6.    perincian jumlah tagihan pajak yang terakhir dan biaya penagihan;

7.  surat pernyataan pemegang hak tanggungan bersedia meroya hak tanggungan, dalam hal barang sitaan dibebani hak tanggungan;

8.    surat pernyataan pemegang jaminan fidusia bersedia menyerahkan dokumen barang yang dilelang, dalam hal barang sitaan dibebanijaminan fidusia;

9.    surat pernyataan dari instansi yang meletakkan sita/ sita persamaan bersedia mengangkat sita/ sita persamaan, dalam hal barang sitaan dibebani sita lainnya/ sita persamaan;

10.  asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/ hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya;

11.  asli dan/ atau fotokopi dokumen yang menunjukkan adanya hak, dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak berwujud; dan

12.  salinan/fotokopi laporan hasil penilaian/ penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang dibuat oleh penilai/ penaksir yang melakukan penilaian/penaksiran yang memuat nomor laporan, objek penilaian, indikasi nilai dan tanggal penilaian/penaksiran; 

 

  • b.    dokumen khusus pelaksanaan Lelang terdiri atas:

1.    salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan Lelang berikut tanda bukti pengirimannya dan/ atau penerimaannya yang menunjukkan bahwa pengiriman surat pemberitahuan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan Lelang kepada tereksekusi/wajib pajak;

2.    bukti pengumuman Lelang;

3.    surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dalam hal Objek Lelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun, atau surat keterangan pendaftaran rumah susun dalam hal Objek Lelang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun, atau surat keterangan dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan;

4.    surat pemyataan tanggung jawab formal dan materiel dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang, dalam hal surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah / surat keterangan pendaftaran rumah susun/surat keterangan lainnya yang digunakan adalah surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah / surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat keterangan lainnya yang telah terbit sebelumnya; dan

5.    berita acara pelaksanaan Penjelasan Lelang dalam hal barang yang dilelang berupa:

o   barang tidak berwujud;

o   surat berharga; atau

o   barang bergerak dengan nilai limit total paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan stakeholder KPKNL Jakarta V terutama pada KPP Madya Jakarta Timur.

Foto Terkait Berita

Floating Icon