Bimbingan Teknis Lelang Ekskusi Pajak
Ihfadhimah
Senin, 24 Februari 2025 |
574 kali
Jakarta, Pada hari Senin (24/4) KPKNL Jakarta V menyelenggarakan Bimbingan Teknis mengenai Lelang Eksekusi Pajak yang bertempat di Aula lantai 15 KPP Madya Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Timur. Materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut mengenai Lelang Eksekusi Pajak dan Aplikasi Lelang Versi 2 dengan pemateri Sdr. M Zein Hasyimy (Pelalang Ahli Muda) dan Sdr. Arief Ar Rosyiid (Pelelang Ahli Pertama) KPKNL Jakarta V
Lelang Eksekusi
Benda Sitaan Pajak merupakan salah satu lelang Eksekusi yang pelaksanaannya diatur
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Lelang Eksekusi
benda sitaan pajak (pajak pemerintah pusat termasuk bea masuk dan cukai serta
pajak pemerintah daerah) terdiri atas:
1.
salinan/fotokopi surat tagihan pajak/surat ketetapan
pajak kurang bayar / surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan/surat
Keputusan pembetulan/surat keputusan keberatan/putusan banding/
dokumen lain yang dipersamakan;
2.
salinan/fotokopi surat teguran;
3.
salinan/fotokopi surat teguran; salinan/fotokopi surat
paksa;
4.
salinan/fotokopi surat perintah melaksanakan penyitaan;
5.
salinan/fotokopi berita acara pelaksanaan sita;
6.
perincian jumlah tagihan pajak yang terakhir dan biaya
penagihan;
7. surat
pernyataan pemegang hak tanggungan bersedia meroya hak tanggungan, dalam hal
barang sitaan dibebani hak tanggungan;
8. surat
pernyataan pemegang jaminan fidusia bersedia menyerahkan dokumen barang yang
dilelang, dalam hal barang sitaan dibebanijaminan fidusia;
9.
surat pernyataan
dari instansi yang meletakkan sita/ sita persamaan bersedia mengangkat sita/
sita persamaan, dalam hal barang sitaan dibebani sita lainnya/ sita
persamaan;
10. asli
dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang
undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/ hak, atau apabila bukti
kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/surat
keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya;
11. asli dan/ atau fotokopi dokumen yang
menunjukkan adanya hak, dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak berwujud;
dan
12. salinan/fotokopi laporan hasil penilaian/ penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang dibuat oleh penilai/ penaksir yang melakukan penilaian/penaksiran yang memuat nomor laporan, objek penilaian, indikasi nilai dan tanggal penilaian/penaksiran;
1.
salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan Lelang berikut tanda bukti pengirimannya dan/ atau penerimaannya
yang menunjukkan bahwa pengiriman surat pemberitahuan dilakukan paling lambat 5
(lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan Lelang kepada tereksekusi/wajib pajak;
2.
bukti pengumuman Lelang;
3.
surat keterangan tanah atau surat keterangan
pendaftaran tanah dalam hal Objek Lelang berupa bidang tanah atau satuan rumah
susun, atau surat keterangan pendaftaran rumah susun dalam hal Objek Lelang
berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat kepemilikan
bangunan gedung satuan rumah susun, atau surat keterangan dalam hal Objek
Lelang berupa barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan wajib didaftarkan;
4.
surat pemyataan tanggung jawab formal dan materiel
dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau
catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan
dilelang, dalam hal surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran
tanah / surat keterangan pendaftaran rumah susun/surat keterangan lainnya yang
digunakan adalah surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah
/ surat keterangan pendaftaran rumah susun/ surat keterangan lainnya yang telah
terbit sebelumnya; dan
5.
berita acara pelaksanaan Penjelasan Lelang dalam hal
barang yang dilelang berupa:
o
barang tidak berwujud;
o
surat berharga; atau
o
barang bergerak dengan nilai limit total paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan
dilaksanakannya bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi,
pemahaman, dan keterampilan stakeholder KPKNL Jakarta V terutama pada KPP Madya
Jakarta Timur.
Foto Terkait Berita