JAKARTA - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menggelar acara sosialisasi dan diskusi terkait mekanisme lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Kantor PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi lelang non
eksekusi sukarela di lingkungan perusahaan tersebut.
Acara yang dilaksanakan di kantor
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. ini dihadiri oleh perwakilan dari KPKNL Jakarta V dan
sejumlah pejabat serta karyawan perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Para
peserta hadir dengan antusias.
Materi yang menjadi fokus utama
dalam sosialisasi ini adalah pemahaman tentang lelang non eksekusi sukarela yang mencakup pengenalan konsep dan prinsip dasar lelang serta teknis permohonan lelang secara online. Dengan memahami proses ini,
diharapkan para peserta dapat lebih memanfaatkan potensi lelang non eksekusi
sukarela dengan efektif dan efisien.
Acara ini juga memberikan ruang
bagi peserta untuk berpartisipasi dalam diskusi aktif, bertukar ide terkait implementasi mekanisme lelang. PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan
pemahaman dan keterlibatan pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan lelang non
eksekusi sukarela .
Dengan terselenggaranya
sosialisasi dan diskusi ini, diharapkan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk. dan seluruh pelaku bisnis yang terlibat dapat lebih
proaktif dalam mengoptimalkan potensi lelang non eksekusi sukarela, sehingga
dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan
serta meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara.