Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Pelayanan Lelang, KPKNL Jakarta V Lakukan Sosialisasi Permohonan Online
Fiqi Adrianti
Jum'at, 27 September 2019   |   463 kali

JakartaLelang merupakan salah satu sarana yang digunakan kreditur atau pemegang hak tanggungan dalam mengupayakan penyelesaian hutang debitur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Adriana Viveryanti pada acara Sosialisasi Permohonan Lelang Online Hak Eksekusi Tanggungan pada Jumat (27/9) di Gedung Parapattan 10 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta. Acara ini dihadiri oleh para pemohon lelang eksekusi Hak Tanggungan yang termasuk dalam wilayah kerja KPKNL Jakarta V.

 

Berdasarkan data yang ada, pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Jakarta V mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data tahun 2018, diketahui bahwa dari 618 kali lelang yang dilakukan oleh KPKNL Jakarta V, 464 kali lelang (75,08%) merupakan lelang eksekusi hak tanggungan. Sementara itu untuk tahun 2019, berdasarkan data per 20 September 2019 diketahui dari 627 kali lelang, 540 kali lelang (86,12%) yang dilakukan merupakan lelang eksekusi hak tanggungan.” ujar Adriana.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta V Wahyu Hidayat memaparkan alur permohonan lelang online. “Modul permohonan online ini digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Dengan adanya fitur ini, pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian permohonannya sebelum dokumen fisik disampaikan ke KPKNL.” jelas Wahyu.

 

Permohonan lelang online merupakan fitur baru yang tersedia portal Lelang Indonesia (lelang.go.id). Dengan fitur ini, pemohon lelang dapat menyampaikan terlebih dahulu permohonan lelangnya secara digital. Kemudian verifikator dari KPKNL akan melakukan verifikasi atas permohonan dokumen digital tersebut. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap secara digital, pemohon lelang akan mendapatkan tiket untuk menyampaikan berkas permohonan lelang secara fisik ke KPKNL.

 

Pejabat Lelang Ahli Muda Arief Ar Rosyiid turut hadir untuk memberikan demo atau simulasi permohonan lelang online. Simulasi yang detail dan menarik ini disambut dengan antusias para peserta.

 

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. (Bela-Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini