Jakarta (6/7-2018) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V selenggarakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Triwulan II Tahun
2018 pada 6 Juli 2018 di Ruang Rapat KPKNL Jakarta V. Dialog Kinerja Organisasi
yang dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KM.6/2016 tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu, sebagai bagian
dari ·proses monitoring dan evaluasi kinerja.
“Pasti ada manfaat yang dapat
diperoleh dari pelaksaan DKO ini” demikian kata Sugiwanto, Kepala KPKNL Jakarta
V ketika membuka acara tersebut. Dalam
sambutannya, Sugiwanto juga mengingatkan kepada para pegawai KPKNL Jakarta V
untuk tetap meningkatkan kinerja pada periode Semester II Tahun 2018 ini. “Tolong
perhatikan capaian kinerja dan NKO” harap Sugiwanto kepada seluruh pegawai yang
mengikuti acara DKO tersebut.
Eko Ujianto, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal yang bertindak selaku Manajer Kinerja dalam review
pencapaian kinerja dan NKO Periode Semester I Tahun 2018, menyampaikan capaian kinerja yang telah diraih
dari setiap seksi dan Sub Bagian Umum. Menurut Eko Ujianto, terdapat beberapa
IKU yang telah mencapai target Triwulan II, namun ada juga yang masih dibawah
target. Menanggapi hal tersebut, Kepala KPKNL Jakarta V memberikan apresiasi
kepada seksi-seksi yang telah berhasil mencapai target, dan mengingatkan kepada
yang belum berhasil mencapai target untuk meningkatkan kinerjanya. Sugiwanto juga
mengharapkan kepada para pegawai untuk menjaga pelayanan dan meningkatkan kreatifitas
dalam bekerja “Layanan tetap dijaga yang sudah bagus, tingkatkan kreatifitas
dalam bekerja” ujarnya.
Dalam pelaksanaan DKO tersebut dibahas berbagai
masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas selama Semester I beserta solusi
yang akan dilaksanakan, serta rencana kerja untuk pencapaian target Tahun 2018.
Selain itu juga dibahas mengenai panduan pengisian kuesioner survei Strategy Focused Organization (SFO)
Tahun 2018. Sebelum mengakhiri DKO
kepada para peserta dibagikan formulir umpan balik pelaksanaan DKO oleh Seksi
Kepatuhan Internal untuk menilai kualitas pelaksanaan DKO, dan hasilnya akan
digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan DKO selanjutnya.