Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
Alphabet Hukum Pelaksanaan Lelang DJKN Part 4
Abdi Dharma Putra
Jum'at, 23 Desember 2022   |   136 kali

Merujuk pada PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 1 ayat disebutkan bahwa “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.”

                Jika Merujuk pada bahasa inggris Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya meningkat (augment/to increase). Tak ada seorang pun yang secara pasti mengetahui kapan pertama kali lelang dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa penjualan secara lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.

                Seiring dengan berkembangya zaman kini tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang tersebut telah menjadi tanggung jawab dari DJKN dan semua KPKNL di seluruh Indonesia dibawah naungan Kementerian Keuangan. Salah Satu Misi DJKN untuk Tahun 2020-2024 adalah Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

                Untuk semakin mengenal dan mengetahui seluk beluk serta istilah yang terdapat di dalam pelaksanaan lelang tersebut penulis akan menjabarkan beberapa istilah yang sering terdapat didalam pelaksanaan lelang tersebut berdasrkan urutan alphabet yang kita lanjut dari :

P untuk Pengumuman Lelang

Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

Q

-

R untuk Risalah Lelang

Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

S untuk Salinan Risalah Lelang

Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.

T untuk Tidak Ada Penawaran

Tidak Ada Penawaran adalah kondisi lelang dimana tidak ada penunjukan Pembeli karena tidak ada penyetoran/ penyerahan Uang Jaminan Penawaran Lelang, tidak ada penawaran, atau tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini