Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
Alphabet Hukum Pelaksanaan Lelang DJKN Part 3
Abdi Dharma Putra
Senin, 05 September 2022   |   290 kali

Merujuk pada PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 1 ayat disebutkan bahwa “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.”

                Jika Merujuk pada bahasa inggris Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya meningkat (augment/to increase). Tak ada seorang pun yang secara pasti mengetahui kapan pertama kali lelang dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa penjualan secara lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.

                Seiring dengan berkembangya zaman kini tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang tersebut telah menjadi tanggung jawab dari DJKN dan semua KPKNL di seluruh Indonesia dibawah naungan Kementerian Keuangan. Salah Satu Misi DJKN untuk Tahun 2020-2024 adalah Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

                Untuk semakin mengenal dan mengetahui seluk beluk serta istilah yang terdapat di dalam pelaksanaan lelang tersebut penulis akan menjabarkan beberapa istilah yang sering terdapat didalam pelaksanaan lelang tersebut berdasrkan urutan alphabet yang kita lanjut dari :

K untuk Kutipan Risalah Lelang

Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.

L untuk Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang

Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan Lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan barang yang akan dilelang, sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek Lelang berhak melelang Objek Lelang, dan Objek Lelang dapat dilelang.

M untuk Minuta Risalah

Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara.

N untuk Nilai Limit

Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.

O untuk Objek Lelang

Objek Lelang adalah Setiap Barang baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis, dapat dijual secara Lelang. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini