Merujuk
pada PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 1 ayat
disebutkan bahwa “Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan Pengumuman Lelang.”
Jika Merujuk pada bahasa inggris
Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, auction yang berasal dari
bahasa latin augere/auctus yang artinya meningkat (augment/to increase). Tak
ada seorang pun yang secara pasti mengetahui kapan pertama kali lelang
dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa penjualan secara lelang telah
dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.
Seiring dengan berkembangya
zaman kini tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang tersebut telah menjadi
tanggung jawab dari DJKN dan semua KPKNL di seluruh Indonesia dibawah naungan
Kementerian Keuangan. Salah Satu Misi DJKN untuk Tahun 2020-2024 adalah Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Untuk semakin mengenal dan
mengetahui seluk beluk serta istilah yang terdapat di dalam pelaksanaan lelang
tersebut penulis akan menjabarkan beberapa istilah yang sering terdapat didalam
pelaksanaan lelang tersebut berdasrkan urutan alphabet yang kita lanjut dari :
K untuk Kutipan Risalah Lelang
Kutipan Risalah
Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah
Lelang.
L untuk Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang
Legalitas Formal
Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan Lelang
telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan
data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan barang yang akan
dilelang, sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek Lelang berhak melelang Objek
Lelang, dan Objek Lelang dapat dilelang.
M untuk Minuta Risalah
Minuta Risalah
Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen
atau arsip Negara.
N untuk Nilai Limit
Nilai Limit adalah
nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
O untuk Objek Lelang
Objek Lelang adalah
Setiap Barang baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta
mempunyai nilai ekonomis, dapat dijual secara Lelang.