Jika misalnya kita sebagai
pegawai pegawai KPKNL ditanya, “Siapa Pengendali Internal di kantormu?”
Kadangkala kita dengan segera menjawab dengan menebutkan nama Kasi Kepatuhan
Internal (KI) atau staf di seksi KI. Jawaban ini memang memiliki dasar asumsi
yang cukup bagus, namun jawaban tersebut tidaklah tepat. Sebelum kita langsung
menuju pada jawaban yang tepat atas pertanyaan tersebut, artikel sederhana ini
akan mencoba mengawali pembahasannya tentang konsep dasar dari Pengendalian
Internal itu sendiri.
Pertanyaan itu sendiri tidak
tepat. Harusnya yang ditanya adalah Pengendali Intern, bukan Pengendali
Internal. Kata Internal langsung diasosiasikan pada seksi yang mengandung kata
tersebut: Kepatuhan Internal.
Pengendalian Intern di Kemenkeu merupakan
sebuah sistem yang telah dirintis sejak 2011. Diawali dengan KMK-435/KMK.09/2012
tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sistem ini terus dikembangkan di tahun 2013, 2017, hingga yang terkini di tahun
2021 dengan ditetapkannya KMK-322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan
Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sistem ini dikenal
dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Kerangka kerja penerapan SPI tersebut digunakan
sebagai acuan dalam merancang, menerapkan, memantau, mengevaluasi, dan
melakukan perbaikan berkelanjutan atas penerapan sistem pengendalian intern
(SPI) pada seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkeu
SPI bertujuan untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Namun hal
yang sering terlewatkan adalah bahwa proses perbaikan berkelanjutan atas
penerapan SPI tersebut merupakan proses integral yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Kata kunci penting yang sering
terlewatkan adalah: seluruh pegawai.
SPI sendiri memiliki unsur dan
spektrum yang sangat luas antara lain dalam lingkungan pengendaliannya
melibatkan penegakan integritas dan etika, kepemimpinan yang kondusif, hubungan
kerja yang baik dengan unit kerja terkait, dll. Dalam lingkungan SPI memang ada
efektivitas peran aparat pengawasan intern pemerintah (apip) yang melekat pada
tusi seksi KI, namun sebagian besarnya adalah peran Lini Pertama.
Sebagaimana kita tahu, pada Kerangka
Kerja Integritas (KKI) terdapat Model Tiga Lini. Lini Pertama yang juga disebut
sebagai Pelaku Utama adalah manajemen dan seluruh pegawai unit kerja. Lini
Kedua atau disebut Pendukung Lini Pertama adalah UKI atau seksi KI. Berikutnya
Lini Ketiga adalah Itjen. Hal yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa
seksi KI selaku Lini Kedua bukanlah pelaku utama dari pengendalian intern,
melainkan lini Pendukung Lini Pertama.
Pada unsur Kegiatan Pengendalian hal
ini terlihat sangat jelas. Seksi KI selaku UKi melaksanakan reviu atas kinerja,
namun pengendalian inten atas kinerja merupakan tanggung jawab Lini Pertama,
yakni manajemen (Kasi teknis pemilik pengendalian) dan seluruh pegawai di unit
tersebut. Peran Lini Pertama sangat penting dan krusial dalam pengendalian
intern, hal ini tampak jelas pada unsur kegiatan Pengendalian, misalnya pembinaan
SDM, pengendalian fisik atas aset, serta pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
yang melibatkan Subbagian Umum dan Seksi HI.
Terkait erat dengan pengendalian intern yakni manajemen
risiko. Di sini, seksi teknis selaku Lini Pertama adalah pihak yang melakukan
identifikasi risiko atas pekerjaannya, sementara seksi KI selaku pendukung lini
pertama (bersama-sama dengan Lini Pertama) menganalisa sekaligus melakukan penilaian
atas risiko yang diidentifikasi oleh Lini Pertama. Tentu saja peran
seksi KI juga penting dalam KKI maupun SPI karena bertanggung jawab atas pemantauan
yang berkelanjutan.
Seksi KI selaku UKI dan Lini
Kedua bertanggung jawab atas pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat
Entitas (EPITE), namun pelaksanaan Pengendalian Intern Tingkat Entitas (PITE) itu
sendiri merupakan tanggung jawab Lini Pertama: manajemen dan seluruh pegawai. Dalam
hal Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi atau disingkat PUTIK,
sekali lagi Lini Pertama menjadi pelaku utama atas pengendalian ini, sementara
seksi KI selaku UKI dan Lini Kedua melaksanakan Penilaian atas PUTIK tersebut. Sampai
di sini, sangat jelas bahwa peran manajemen (yang diwaliki oleh seksi terkait)
dan seluruh pegawai sangat berperan penting dalam kegiatan Pengendalian Intern.
Jadi, kembali kepada pertanyaan awal
di atas, “Siapa Pengendali Internal di kantormu?” Sekarang dengan tegas kita
dapat menjawab: seluruh pegawai. Ada peran seksi KI di sana, baik sebagai Lini
Kedua, atau sebagai unit kepatuhan internal, ataupun sebagai bagian tak
perpisahkan dari manajemen itu sendiri; namun dalam hal Pengendalian Intern seluruh
pegawai memilki peran penting di dalamnya.
(Seksi KI – KPKNL Jakarta V)