Alphabet Pelaksanaan
Lelang DJKN Part 2
Merujuk pada
PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 1 ayat
disebutkan bahwa “Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan Pengumuman Lelang.”
Jika
Merujuk pada bahasa inggris Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa
Inggris, auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya
meningkat (augment/to increase). Tak ada seorang pun yang secara pasti
mengetahui kapan pertama kali lelang dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa
penjualan secara lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.
Seiring
dengan berkembangya zaman kini tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang
tersebut telah menjadi tanggung jawab dari DJKN dan semua KPKNL di seluruh
Indonesia dibawah naungan Kementerian Keuangan. Salah Satu Misi DJKN untuk
Tahun 2020-2024 adalah Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel,
adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi
kepentingan masyarakat.
Untuk
semakin mengenal dan mengetahui seluk beluk serta istilah yang terdapat di
dalam pelaksanaan lelang tersebut penulis akan menjabarkan beberapa istilah
yang sering terdapat didalam pelaksanaan lelang tersebut berdasrkan urutan
alphabet yang kita lanjut dari :
F untuk Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
G untuk Grosse Risalah Lelang
Grosse Risalah Lelang adalah
salinan dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa".
H untuk Harga Lelang
Harga Lelang adalah harga
penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan
sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.I untuk
I untuk Internet Bidding
Internet bidding adalah penawaran
lelang yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi lelang. Penawaran
lelang dibagi menjadi Open Bidding dan Close Bidding.
J untuk Jaminan Penawaran Lelang
Dalam setiap pelaksanaan lelang
peserta lelang harus menyetorkan atau menyerahkan Jaminan penawaran lelang
dapat berupa Uang Jaminan Penawaran Lelang atau Garansi Bank Jaminan Penawaran
Lelang.