Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
Alphabet Pelaksanaan Lelang DJKN Part 2
Abdi Dharma Putra
Selasa, 28 Juni 2022   |   191 kali

Alphabet Pelaksanaan Lelang DJKN Part 2

Merujuk pada PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 1 ayat disebutkan bahwa “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.”

                Jika Merujuk pada bahasa inggris Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya meningkat (augment/to increase). Tak ada seorang pun yang secara pasti mengetahui kapan pertama kali lelang dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa penjualan secara lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.

                Seiring dengan berkembangya zaman kini tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang tersebut telah menjadi tanggung jawab dari DJKN dan semua KPKNL di seluruh Indonesia dibawah naungan Kementerian Keuangan. Salah Satu Misi DJKN untuk Tahun 2020-2024 adalah Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

                Untuk semakin mengenal dan mengetahui seluk beluk serta istilah yang terdapat di dalam pelaksanaan lelang tersebut penulis akan menjabarkan beberapa istilah yang sering terdapat didalam pelaksanaan lelang tersebut berdasrkan urutan alphabet yang kita lanjut dari :

F untuk Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

G untuk Grosse Risalah Lelang

Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

H untuk Harga Lelang

Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.I untuk

I untuk Internet Bidding

Internet bidding adalah penawaran lelang yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi lelang. Penawaran lelang dibagi menjadi Open Bidding dan Close Bidding.

J untuk Jaminan Penawaran Lelang

Dalam setiap pelaksanaan lelang peserta lelang harus menyetorkan atau menyerahkan Jaminan penawaran lelang dapat berupa Uang Jaminan Penawaran Lelang atau Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini