Crash Program,
Program Keringanan Piutang demi mendukung Pemulihan ekonomi Nasional
Tak
dapat dipungkiri semenjak mewabahnya Virus Corona yang menjadi Pandemi secara
Global di Dunia, memberikan Pukulan keras terhadap perkembangan ekonomi
terutama di Indonesia. Banyak aktivitas ekonomi yang semula berjalan lancar menjadi
tersendat semenjak masa pandemi Covid-19. Maka dari itu Pemerintah Melalui
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang di seluruh Indonesia kembali meluncurkan program keringanan utang kepada
debitur kecil selama tahun 2022 untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi
akibat pandemi Covid-19.
Crash
Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara
terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. Keringanan
Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang
dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Untuk pelaksanaan
Crash Program pada tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
PMK-11 /PMK.06/2022.
Program
keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh debitur perorangan atau badan
hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM)
dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, perorangan yang menerima kredit
pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu
kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur baik Perorangan atau Badan
Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar.
Kriteria
piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah
piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember
2021.
Crash
Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:
a) Piutang
Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); dan
b) Piutang
Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/ atau
bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah
tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi
digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara
Pengajuan
keringanan utang dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) setempat sampai dengan 15 Desember 2022. Informasi lebih lanjut
terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL
setempat atau call center halo DJKN 150 991 (via telepon).