Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
Crash Program, Program Keringanan Piutang demi mendukung Pemulihan ekonomi Nasional
Abdi Dharma Putra
Kamis, 24 Maret 2022   |   351 kali

Crash Program, Program Keringanan Piutang demi mendukung Pemulihan ekonomi Nasional

                Tak dapat dipungkiri semenjak mewabahnya Virus Corona yang menjadi Pandemi secara Global di Dunia, memberikan Pukulan keras terhadap perkembangan ekonomi terutama di Indonesia. Banyak aktivitas ekonomi yang semula berjalan lancar menjadi tersendat semenjak masa pandemi Covid-19. Maka dari itu Pemerintah Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di seluruh Indonesia kembali meluncurkan program keringanan utang kepada debitur kecil selama tahun 2022 untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

                Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Untuk pelaksanaan Crash Program pada tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-11 /PMK.06/2022.

                Program keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur baik Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar.

                Kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

                Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:

a)       Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); dan

b)      Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/ atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara

Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat sampai dengan 15 Desember 2022. Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center halo DJKN 150 991 (via telepon).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini