Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
Pengelolan Kinerja dan Peran Seksi KI pada KPKNL
Dwito Joko Priyono
Rabu, 30 Juni 2021   |   634 kali

Di dalam sebuah organisasi besar, baik sektor privat (swasta) maupun publik (pemerintahan), di dalamnya terdapat dua bagian yakni unit-unit teknis dan unit-unit non-teknis. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang merupakan unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), juga memiliki unit-unit teknis dan non-teknis.

Unit non-teknis (supporting unit) pada KPKNL adalah Seksi Hukum dan Informasi (HI), Subbagian Umum (SBU) dan Seksi Kepatuhan Internal (KI). Seksi HI dapat masuk dalam kategori seksi teknis maupun non-teknis karena salah satu tusinya bersifat teknis yakni penanganan perkara di pengadilan dan sebagai unit pendamping dalam pelaksanaan lelang dan pengurusan piutang negara. Sementara SBU dan Seksi KI murni bersifat non-teknis karena keberadaannya murni sebagai supporting unit yang tidak berhubungan dengan tugas-tugas teknis pelayanan kepada pengguna jasa (stake holder).

Kepala Subbagian Umum (KSBU) dan Kasi KI selaku pimpinan supporting unit di tingkat eselon IV pada KPKNL ditetapkan sebagai mitra manajemen kinerja. Penetapan ini dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-204/KN/2020.

Kepala Subbagian Umum (KSBU) ditetapkan sebagai Mitra Manajemen Kinerja Pegawai di lingkungan KPKNL, sementara Kepala Seksi (Kasi) KI ditetapkan sebagai Mitra Manajemen Kinerja Organisasi di lingkungan KPKNL. Penetapan ini menegaskan bahwa sebagai mitra manajemen kinerja, peran KSBU dan Kasi KI sangat penting bagi Kepala KPKNL. Kedua unit ini berperan dalam pengelolaan kinerja di lingkungan KPKNL.

Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 467/KMK.01/2014, pengelolaan kinerja yang dilaksanakan oleh KSBU dan Kasi KI di lingkungan KPKNL bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana diamanahkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 454/KMK.01/2011.

Selaku mitra manajemen kinerja organisasi pada KPKNL, salah satu tusi pada Seksi KI adalah melakukan pengelolaan kinerja organisasi pada KPKNL. Dalam hal ini Seksi KI melakukan penilaian atas kinerja seluruh unit di dalam KPKNL berdasarkan pada Kontrak Kinerja yang telah dibuat.

Tujuan dari penilaian kinerja organisasi sendiri antara lain membangun organisasi yang terus menerus melakukan penyempurnaan/perbaikan (continuous improvement), membentuk keselarasan antar unit kerja, mengembangkan semangat kerja tim (teamwork), dan menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.

Pengelolaan kinerja organisasi oleh Seksi KI diimplementasikan dengan pelaksanakan monitoring kinerja secara berkala (periodik) yang bertujuan untuk melihat kemajuan pencapaian kinerja seluruh unit di dalam KPKNL. Monitoring oleh Seksi KI merupakan aktivitas yang penting dilaksanakan mengingat peta strategis diturunkan hingga tingkat KPKNL; yang mana Kepala KPKNL adalah pemilik peta strategisnya. Hasil monitoring ini berperan untuk menentukan Nilai Kinerja Organisasi pada KPKNL.

Tulisan sederhana ini mengingatkan bahwa meskipun keberhasilan pelayanan dari KPKNL memang ditentukan oleh kinerja dari pelayanan unit-unit teknisnya, namun begitu keberhasilan KPKNL sebagai organisasi juga ditentukan oleh monitoring kinerja dari supporting unit, salah satunya dari Seksi KI. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini