Di dalam
sebuah organisasi besar, baik sektor privat (swasta) maupun publik (pemerintahan),
di dalamnya terdapat dua bagian yakni unit-unit teknis dan unit-unit
non-teknis. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang merupakan
unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), juga memiliki
unit-unit teknis dan non-teknis.
Unit
non-teknis (supporting unit) pada KPKNL adalah Seksi Hukum dan Informasi (HI),
Subbagian Umum (SBU) dan Seksi Kepatuhan Internal (KI). Seksi HI dapat masuk
dalam kategori seksi teknis maupun non-teknis karena salah satu tusinya
bersifat teknis yakni penanganan perkara di pengadilan dan sebagai unit
pendamping dalam pelaksanaan lelang dan pengurusan piutang negara. Sementara
SBU dan Seksi KI murni bersifat non-teknis karena keberadaannya murni sebagai
supporting unit yang tidak berhubungan dengan tugas-tugas teknis pelayanan
kepada pengguna jasa (stake holder).
Kepala
Subbagian Umum (KSBU) dan Kasi KI selaku pimpinan supporting unit di tingkat
eselon IV pada KPKNL ditetapkan sebagai mitra manajemen kinerja. Penetapan ini
dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-204/KN/2020.
Kepala
Subbagian Umum (KSBU) ditetapkan sebagai Mitra Manajemen Kinerja Pegawai di
lingkungan KPKNL, sementara Kepala Seksi (Kasi) KI ditetapkan sebagai Mitra
Manajemen Kinerja Organisasi di lingkungan KPKNL. Penetapan ini menegaskan
bahwa sebagai mitra manajemen kinerja, peran KSBU dan Kasi KI sangat penting
bagi Kepala KPKNL. Kedua unit ini berperan dalam pengelolaan kinerja di
lingkungan KPKNL.
Mengacu pada
Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 467/KMK.01/2014, pengelolaan kinerja yang
dilaksanakan oleh KSBU dan Kasi KI di lingkungan KPKNL bertujuan untuk
mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan
Kementerian Keuangan sebagaimana diamanahkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
RI nomor 454/KMK.01/2011.
Selaku mitra
manajemen kinerja organisasi pada KPKNL, salah satu tusi pada Seksi KI adalah melakukan
pengelolaan kinerja organisasi pada KPKNL. Dalam hal ini Seksi KI melakukan
penilaian atas kinerja seluruh unit di dalam KPKNL berdasarkan pada Kontrak
Kinerja yang telah dibuat.
Tujuan dari
penilaian kinerja organisasi sendiri antara lain membangun organisasi yang
terus menerus melakukan penyempurnaan/perbaikan (continuous improvement),
membentuk keselarasan antar unit kerja, mengembangkan semangat kerja tim
(teamwork), dan menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
organisasi.
Pengelolaan
kinerja organisasi oleh Seksi KI diimplementasikan dengan pelaksanakan monitoring
kinerja secara berkala (periodik) yang bertujuan untuk melihat kemajuan
pencapaian kinerja seluruh unit di dalam KPKNL. Monitoring oleh Seksi KI
merupakan aktivitas yang penting dilaksanakan mengingat peta strategis
diturunkan hingga tingkat KPKNL; yang mana Kepala KPKNL adalah pemilik peta
strategisnya. Hasil monitoring ini berperan untuk menentukan Nilai Kinerja
Organisasi pada KPKNL.
Tulisan
sederhana ini mengingatkan bahwa meskipun keberhasilan pelayanan dari KPKNL memang
ditentukan oleh kinerja dari pelayanan unit-unit teknisnya, namun begitu
keberhasilan KPKNL sebagai organisasi juga ditentukan oleh monitoring kinerja
dari supporting unit, salah satunya dari Seksi KI.