Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
Penyuluhan Antikorupsi, KPKNL Dumai Bersih Melayani
Desy Agustin
Jum'at, 11 Oktober 2019   |   1244 kali

Dumai -  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai  menyelenggarakan kegiatan sharing knowledge berupa Penyuluhan AntikorupsiPenyuluhan ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPKNL Dumai. Acara digelar di Seroja Meeting Room KPKNL Dumai, Senin (30/9/2019)

Kegiatan penyuluhan dibuka oleh Kepala KPKNL Dumai, Dirmanti Jaya. Pada sambutannya Dirmanti menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan antikorupsi sangat penting untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang apa itu tindak pidana kejahatan korupsi sehingga bisa mencegah untuk tidak melakukannya.

Selain itu, lanjut Dirmanti, budaya kerja antikorupsi sangat penting karena  tugas dan fungsi KPKNL Dumai langsung kepada stakeholder dalam pelayanan pengelolaan kekayaan negara, pelayanan penilaian, pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang. Dirmanti berharap, setelah penyuluhan, seluruh ASN dan PPNPN semakin meningkatkan semangat antikorupsi.

Narasumber Penyuluhan Antikorupsi adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Illing Saidah, yang telah selesai melaksanakan Diklat Pelatihan Persiapan Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan, yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuluhan yang dilakukan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.

Pada awal penyuluhan Iling menjelaskan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).   Iling menjelaskan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, berarti juga harus mempersiapkan diri jika terjadi kebakaran. Jika tiba-tiba terjadi kebakaran kecil di ruang rapat ini, maka yang harus dilakukan adalah mengambil Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sudut ruangan dan menyemprotkannya. Tetapi jika besar, bagi perempuan yang menggunakan sepatu hak tinggi dicopot, dan semua berjalan ke arah tangga darurat dengan merunduk karena konsentrasi asap di atas. Turun ke lantai dasar menggunakan tangga darurat ke tempat titik kumpul di depan Seroja Green House.

Selanjutnya Penyuluh menjelaskan pengertian korupsi, yaitu sebagai perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.  

“Ada 30 delik pidana korupsi dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi perbuatan itu dikelompokan menjadi 7 (tujuh) yaitu kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.” ungkapnya.

Selanjutnya, Iling menjelaskan dampak dari korupsi yaitu tingkat kemiskinan dan kriminalitas tinggi serta tingkat kesehatan dan pendidikan buruk. Jika uang negara tidak dikorupsi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Kerugian karena korupsi pun bukan hanya biaya kerugian yang dihitung jaksa atau disebut biaya eksplisit, tetapi juga implisit berupa biaya antisipasi korupsi (biaya pencegahan dan reformasi birokrasi, biaya reaksi pengadilan jaksa, KPK, PPATK, biaya opportunitas biaya bunga di masa depan.

Ia menyampaikan dari media elektronik dapat diketahui kekecewaan Menteri Keuangan atas operasi tangkap tangan pegawai Kementerian Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai kita menjadi bagian dari pelaku korupsi.  Kita perlu perhatian terhdap titik-titik rawan korupsi pada pelayanan yang diberikan, sehingga dapat mencegahnya.

Menurut Penyuluh dampak tindakan korupsi  bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan antara lain sanksi hukuman disiplin (administrasi), kehilangan pangkat dan jabatannya, nama baik dan keluarganya hancur,  dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Selanjutnya Penyuluh menjelaskan khusus tentang gratifikasi. Menurutnya  kewajiban pegawai terhadap gratifikasi, yaitu pertama menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, kedua melaporkan penolakan Gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dan ketiga melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.

Lanjutnya lagi, Iling menjelaskan bagaimana ASN membentengi diri dari korupsi yaitu dengan meningkatkan integritas. Integritas merupakan keteguhan hati untuk bertindak secara konsisten antara apa yang  dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut. Dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Integritas merupakan nilai pertama yang harus dilaksanakan oleh semua pegawai. Nilai integritas meliputi  jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil berani dan peduli.

Tampak pegawai KPKNL Dumai serius dalam mengikuti kegiatan penyuluhan. Diakhir sesi, Penyuluh melakukan evaluasi penyuluhan dengan tanya jawab. Untuk mengetahui reaksi atau sikap pegawai KPKNL Dumai terhadap korupsi setelah penyuluhan, maka setiap orang diminta menuliskan sikapnya terhadap korupsi pada post it, kemudian ditempel di Pohon Integritas.

Menurut Iling, jawaban dan semangat peserta luar biasa, semua pegawai KPKNL Dumai memiliki sikap dan semangat yang sama yaitu antikorupsi. Bahkan ada salah satu peserta yang yang menyampaikan jika pemaparan antikorupsinya sangat bagus dan mengena di hatinya untuk tidak korupsi.

Di akhir kegiatan acara di tutup dengan komitmen bersama dengan mengucapkan “No Korupsi, No Gratifikasi, Bersih Melayani”. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini