Lelang Hak Menikmati, Meminimalisir Potential Lost PNBP Aset
Putri Dewi Astuti
Selasa, 04 Februari 2025 |
971 kali
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit organisasi yang memperoleh mandat dari Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerinah Pusat (LKPP) Tahun 2022, total barang milik negara (BMN) yang berada dalam pengelolaan DJKN mencapai Rp6.660 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp204,8 triliun, Aset Tetap sebesar Rp5.956,5 triliun dan Aset Lainnya sebesar 498,3 triliun. Dari kelompok aset di atas terdapat dua klasifikasi aset yang berpotensi dioptimalisasi dalam konteks PNBP BMN, yakni Aset Tetap dan Aset Lainnya.
Pengelolaan aset negara yang baik dapat memberikan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bisa dijadikan sumber pembiayaan belanja negara. Total penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan barang milik negara pada tahun 2022 sebesar Rp1,86 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah Aset Tetap dan Aset Lainnya, maka nilai PNBP BMN tersebut relatif kecil hanya sebesar 0,03?ri nilai kedua aset tersebut. Hal ini dapat menjadi tantangan dan peluang bagi pengguna dan pengelola BMN untuk meningkatkan kontribusi PNBP dari BMN yang dikelolanya.
Dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), peran Pengelola Barang antara lain memberikan persetujuan atas usul pemanfaatan BMN berupa sewa terhadap tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang. Namun, Pengguna Barang tidak selalu menindaklanjuti persetujuan tersebut, sehingga pelaksanaan sewa tidak terjadi dan PNBP yang diharapkan tidak terpenuhi.
Kendala yang sering ditemui adalah calon penyewa tidak jadi melakukan sewa dikarenakan nilai/besaran sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang terlalu tinggi, atau tidak ada penyewa sama sekali untuk persetujuan sewa dengan mekanisme tarif. Rendahnya kesadaran Pengguna Barang dhi. Satuan Kerja (satker) akan pentingnya optimalisasi BMN, juga menjadikan mereka tidak bergegas mengupayakan atau menindaklanjuti permasalahan yang terjadi. Ketiga kendala tadi menjadi deadlock dalam tindaklanjut persetujuan sewa BMN, karena berada di luar kendali, baik di Pengguna maupun Pengelola Barang.
Padahal, ada tindaklanjut yang bisa dilakukan yaitu dengan Lelang Hak Menikmati. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan. Hak Menikmati Barang merupakan objek lelang berupa barang tidak berwujud. Lebih jelas disampaikan bahwa Hak Menikmati Barang meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan Barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara.
Dari penjelasan di atas, berarti sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak ada penyewa, dapat dilakukan Lelang Hak Menikmati. Namun demikian, Pengguna Barang belum seluruhnya mengetahui bahwa sewa BMN bisa menjadi objek Lelang Hak Menikmati. Bahkan satker yang mendapatkan persetujuanpun belum tentu tahu tentang hal tersebut. Di sisi Pengelola Barang, masih ada keraguan dalam proses bisnis pengajuan lelang hak menikmati dari satker yang telah mendapatkan persetujuan sewa, karena belum ada peraturan dan ketentuan khusus dalam pemanfaatan BMN yang mengatur tindak lanjut sewa melalui pengajuan lelang hak menikmati.
Penulis akan menjabarkan pembahasan permasalahan dan setiap rekomendasinya, sebagai berikut.
Adanya petunjuk teknis disertai dengan proses bisnis yang terintegrasi dalam pengelolaan BMN yang mengatur tindak lanjut persetujuan sewa dengan Lelang Hak Menikmati.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa seluruh persetujuan sewa bisa saja tidak ditindaklanjuti karena calon penyewa mundur atau penyewa tidak ada. Kendala tersebut tidak diupayakan penyelesaiannya oleh Pengguna Barang karena mereka berpikir bahwa dalam persetujuan sudah jelas nama penyewa dan besarannya, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh selain penyewa yang termuat dalam persetujuan. Belum lagi adanya klausul bahwa apabila persetujuan tidak ditindaklanjuti dalam waktu tiga bulan, maka persetujuan batal demi hukum. Hal ini tentu membatasi gerak satker untuk menindaklanjuti persetujuan dengan cara lain.
Pengelola Barang pun masih ragu dalam menindaklanjutinya, mengingat hal-hal tersebut di atas, dan nilai wajar sewa yang hanya berlaku 6 (enam) bulan. Apakah setelah batal dapat langsung diajukan lelang hak menikmati atau perlu dilakukan penilaian ulang. Dalam proses bisnis ini, ada tiga tugas dan fungsi KPKNL yang terlibat yaitu Pengelola Barang sebagai penerbit persetujuan sewa, Penilai Pemerintah sebagai pihak yang menilai besaran sewa wajar, dan Pelelang yang menyelenggarakan Lelang Hak Menikmati.
Apabila peraturan yang ada baru di hilirnya yaitu Pelayanan Lelang, maka akan ada ragam perlakuan pada hulunya, yaitu di Pengelola Barang dan Penilaian. Keraguan ini membuat tindak lanjut sewa dengan lelang hak menikmati menjadi tidak diminati.
Rekomendasinya adalah dibuatkan petunjuk teknis terkait tindak lanjut pemanfaatan berupa sewa dengan cara lelang hak menikmati. Karena dari peraturan yang ada tentang sewa, yaitu PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, pengaturan baru sampai dengan nilai limit terendah lelang hak menikmati berasal dari besaran sewa. Belum ada ketentuan yang lebih mendetail terkait tindak lanjut persetujuan sewa dengan lelang hak menikmati.
Bahkan apabila dianalisa lebih jauh, persetujuan sewa dapat dijadikan produk akhir setelah lelang hak menikmati laku. Artinya, satker sudah lebih aware untuk melakukan pemasaran optimalisasi aset melalui lelang hak menikmati.
Lebih lanjut direkomendasikan adanya proses yang terintegrasi antara penerbitan persetujuan sewa, penilaian dan pelaksanaan lelang, sehingga satker tidak merasa kesulitan untuk melakukan prosesnya dalam rangka percepatan perolehan PNBP.
Perlunya penajaman peran pengawasan dan pengendalian BMN, baik dari Pengguna maupun Pengelola Barang.
Dengan adanya keterlambatan atau kelalaian Pengguna Barang untuk menindaklanjuti persetujuan sewa menandakan kurangnya pengawasan dan pengendalian (wasdal), baik dari Pengguna itu sendiri maupun Pengelola Barang. Memang alasan ketidakmampuan satker terjadi di luar kendali, tapi apabila hal ini dapat dimitigasi lebih cepat, maka penyelesaian yang lebih baik dapat dilakukan. Upaya penertiban, pengawasan dan pengendalian dari satker sebagai Pengguna Barang dan KPKNL sebagai Pengelola Barang bisa menjadi tindak lanjut dari ketidakpatuhan tersebut dan perbaikan di masa mendatang.
Wasdal BMN dapat menjadi alat bantu bagi Pengguna Barang sebagai early warning system dalam menindaklanjuti persetujuan sewa BMN yang sudah hampir habis masa berlakunya. Satker dapat segera berkoordinasi dengan KPKNL untuk pengajuan lelang hak menikmati, begitu aset yang diusulkan untuk disewakan tidak terlaksana. Memang, sebagaimana rekomendasi pertama, masih ada keraguan pada Pengelola Barang untuk pengajuannya, namun apabila hal ini dianalisa lebih cepat dan lebih baik maka diperoleh alternatif solusi yang lebih baik, sehingga sewa yang tidak ditindaklanjuti karena penyewa mundur, tidak akan terjadi berulang kali.
Dengan tertibnya tindak lanjut persetujuan, maka potensi PNBP dari pengelolaan BMN semakin meningkat. Lebih lanjut, harapan aset ‘bekerja’ untuk kita dapat terwujud.
Oleh Eva Resia
Daftar Pustaka
Internet
1. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14913/Optimalisasi-Pemanfaatan-BMN-Guna-Mendongkrak-PNBP-di-Jawa-Tengah.html
2. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14913/Optimalisasi-Pemanfaatan-BMN-Guna-Mendongkrak-PNBP-di-Jawa-Tengah.html
3. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/11763/Kajian-PNBP-Pengelolaan-BMN-Dalam-Rangka-Meningkatkan-Peranan-DJKN-Sebagai-Revenue-Center.html
4. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14962/Lelang-Hak-Menikmati-Barang-Apakah-Termasuk-Barang-Bergerak-atau-Barang-Tidak-Bergerak.html
Peraturan
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |