Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Artikel
Sewa Barang Milik Negara oleh Pihak Lain
Zainal Aulia
Jum'at, 27 Oktober 2023   |   291 kali

Barang Milik Negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, dengan salah satu pemanfaatannya yaitu sewa yang melibatkan Pengguna Barang dengan pihak Penyewa yang diikat dalam perjanjian sewa menyewa. Adapun Pengguna Barang dalam hal ini yaitu Kementerian/Lembaga yang memiliki Barang Milik Negara dan tercatat dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut.

Barang Milik Negara yang dapat disewa meliputi pertama tanah dan/atau bangunan serta kedua selain tanah dan/atau bangunan. Sewa terhadap Barang Milik Negara dapat disewa sebagian maupun keseluruhan keluasan. Semisal Barang Milik Negara disewakan untuk kantin yang dapat disewa hanya Sebagian keluasannya saja dengan tanah dan bangunan atau bahkan yang disewa oleh pihak penyewa hanya berupa Sebagian keluasan tanah Barang Milik Negara sementara bangunan untuk kantin tersebut dapat dibangun sendiri oleh pihak penyewa.

Sewa Barang Milik Negara dapat dilaksanakan dengan berbagai periodesitas dan jangka waktu. Sewa dapat dilakukan dengan periode tahun, bulan, hari dan jam. Untuk jangka waktu sewa paling lama dapat dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang yaitu Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebagai contoh Barang Milik Negara yang dapat disewakan dalam periodesitas jam yaitu sewa Gedung untuk keperluan pernikahan atau wisuda serta kegiatan lain yang hanya perlu menyewa Gedung dalam hitungan jam.

Barang Milik Negara dapat disewa oleh beberapa pihak yaitu Perorangan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggara Pemerintah/Negara, dan Badan Usaha Lainnya. Adapun Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggara Pemerintah/Negara meliputi Persatuan/Perhimpunan Aparatus Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Persatuan/Perhimpunan istri Aparatus Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unit penunjang kegiatan lainnya.

Sewa Barang Milik Negara ini diharapkan dapat mengoptimalkan Barang Milik Negara yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, mencegah penggunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain secara tidak sah dan dapat menunjang ataupun berkontribusi dalam perekonomian negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini