Barang Milik Negara merupakan semua barang yang dibeli atau
diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik
Negara, dengan salah satu pemanfaatannya yaitu sewa yang melibatkan Pengguna
Barang dengan pihak Penyewa yang diikat dalam perjanjian sewa menyewa. Adapun Pengguna
Barang dalam hal ini yaitu Kementerian/Lembaga yang memiliki Barang Milik
Negara dan tercatat dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut.
Barang Milik Negara yang dapat disewa meliputi pertama tanah dan/atau bangunan
serta kedua selain tanah dan/atau bangunan. Sewa terhadap Barang Milik Negara
dapat disewa sebagian maupun keseluruhan keluasan. Semisal Barang Milik Negara
disewakan untuk kantin yang dapat disewa hanya Sebagian keluasannya saja dengan
tanah dan bangunan atau bahkan yang disewa oleh pihak penyewa hanya berupa Sebagian
keluasan tanah Barang Milik Negara sementara bangunan untuk kantin tersebut
dapat dibangun sendiri oleh pihak penyewa.
Sewa Barang Milik Negara dapat dilaksanakan dengan berbagai periodesitas dan jangka
waktu. Sewa dapat dilakukan dengan periode tahun, bulan, hari dan jam. Untuk
jangka waktu sewa paling lama dapat dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun sejak
ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola
Barang yaitu Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebagai
contoh Barang Milik Negara yang dapat disewakan dalam periodesitas jam yaitu
sewa Gedung untuk keperluan pernikahan atau wisuda serta kegiatan lain yang
hanya perlu menyewa Gedung dalam hitungan jam.
Barang Milik Negara dapat
disewa oleh beberapa pihak yaitu Perorangan, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Unit Penunjang Kegiatan
Penyelenggara Pemerintah/Negara, dan Badan Usaha Lainnya. Adapun Unit Penunjang
Kegiatan Penyelenggara Pemerintah/Negara meliputi Persatuan/Perhimpunan
Aparatus Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Persatuan/Perhimpunan istri Aparatus Sipil Negara/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unit penunjang kegiatan
lainnya.
Sewa Barang Milik Negara
ini diharapkan dapat mengoptimalkan Barang Milik Negara yang belum/tidak
digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
negara, mencegah penggunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain secara tidak sah
dan dapat menunjang ataupun berkontribusi dalam perekonomian negara.