Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Artikel
Pihak yang dilarang Ikut Serta sebagai Calon Pembeli Lelang
Zainal Aulia
Senin, 26 Juni 2023   |   1289 kali

Pihak yang dilarang ikut serta sebagai calon pembeli lelang

Pelaksanaan lelang pemerintah umumnya diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam peraturan tersebut secara terperinci salah satunya membahas tentang pihak yang dilarang ikut sebagai peserta lelang atau calon pembeli lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.

Pertama Pejabat Lelang yang terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang, namun jika Pejabat Lelang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang, maka Pejabat Lelang tersebut dapat mengikuti lelang. Pejabat Lelang sendiri adalah pegawai KPKNL yang memiliki hak untuk menyelenggarakan lelang pemerintah.

Kedua adalah Pejabat Penjual. Dimana dalam pelaksanaan lelang, pihak atau pejabat yang memohonkan lelang kepada KPKNL untuk menjual barang yang akan dilelang tidak dapat menjadi peserta lelang. Sebagai contoh yaitu pejabat dari Kantor Pemerintahan maupun pejabat pada perbankan yang nama tercantum sebagai pejabat penjual.

Ketiga yaitu Penilai atau Penaksir dan Juru Sita yang terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang. Penilai atau Penaksir ini bertugas untuk menghasilkan nilai yang nantinya dipakai sebagai nilai limit pada pengumuman lelang. Sementara Juru Sita adalah pejabat yang bertugas untuk melakukan sitaan terhadap barang yang secara hukum dapat disita oleh negara. Contoh barang sitaan salah satunya yaitu sitaan barang dalam kasus tindak pidana korupsi.

Terakhir yaitu Tereksekusi, Debitur dan Terpidana. Dalam hal ini untuk lelang yang dimohonkan oleh perbankan, terdapat debitur yang menjaminkan barang mereka kepada bank. Pada saat barang debitur tersebut dimohonkan lelang kepada KPKNL, maka debitur tersebut tidak dapat ikut sebagai peserta lelang. Hal yang sama berlaku untuk pihak tereksekusi atau terpidana dalam kasus sitaan pajak, rampasan kejaksaan maupun sitaan pada tindak pidana korupsi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini