Pihak yang dilarang ikut serta sebagai calon pembeli lelang
Pelaksanaan lelang pemerintah umumnya diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal
ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Dalam peraturan tersebut secara terperinci salah satunya membahas
tentang pihak yang dilarang ikut sebagai peserta lelang atau calon pembeli
lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.
Pertama Pejabat Lelang yang terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang, namun
jika Pejabat Lelang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang, maka
Pejabat Lelang tersebut dapat mengikuti lelang. Pejabat Lelang sendiri adalah
pegawai KPKNL yang memiliki hak untuk menyelenggarakan lelang pemerintah.
Kedua adalah Pejabat Penjual. Dimana dalam pelaksanaan
lelang, pihak atau pejabat yang memohonkan lelang kepada KPKNL untuk menjual
barang yang akan dilelang tidak dapat menjadi peserta lelang. Sebagai contoh
yaitu pejabat dari Kantor Pemerintahan maupun pejabat pada perbankan yang nama
tercantum sebagai pejabat penjual.
Ketiga yaitu Penilai atau Penaksir dan Juru Sita yang
terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang. Penilai atau Penaksir ini bertugas
untuk menghasilkan nilai yang nantinya dipakai sebagai nilai limit pada
pengumuman lelang. Sementara Juru Sita adalah pejabat yang bertugas untuk
melakukan sitaan terhadap barang yang secara hukum dapat disita oleh negara.
Contoh barang sitaan salah satunya yaitu sitaan barang dalam kasus tindak
pidana korupsi.
Terakhir yaitu Tereksekusi, Debitur dan Terpidana. Dalam hal
ini untuk lelang yang dimohonkan oleh perbankan, terdapat debitur yang
menjaminkan barang mereka kepada bank. Pada saat barang debitur tersebut
dimohonkan lelang kepada KPKNL, maka debitur tersebut tidak dapat ikut sebagai
peserta lelang. Hal yang sama berlaku untuk pihak tereksekusi atau terpidana
dalam kasus sitaan pajak, rampasan kejaksaan maupun sitaan pada tindak pidana
korupsi.