Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Artikel
RISIKO SIAPA PEDULI?
Desy Agustin
Jum'at, 29 Juli 2022   |   915 kali

Menurut KBBI, defenisi risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Kebanyakan orang atau hampir semuanya bahkan menghindari yang namanya kerugian. Rugi kalau bayar banyak tapi dapatnya sedikit, rugi kalau udah bayar tapi ga diapa-apain. Demikian juga bahaya, adalah sesuatu yang kita takutkan. Kita takut celaka, takut dimutasi, dan takut jauh dari doi.

Di  negara kita tercinta banyak kejadian dan peristiwa yang sarat akan risiko. Mulai dari risiko kecelakaan kerja, risiko bencana alam, bahkan risiko pandemi Covid-19 yang kita hadapi sampai dengan sekarang ini. Risiko tersebut telah banyak memakan korban, tidak hanya korban harta tetapi juga korban jiwa.

Kita secara mutlak harus peduli risiko. Risiko kemungkinan besar tidak bisa kita hindari. Sikap peduli bisa kita mulai dari sadar dan paham apa itu risiko. Dengan begitu, dampak kerugian dan bahaya dari risiko dapat kita mitigasi.

RISIKO DAN ORGANISASI

Semua aktivitas individu maupun organisasi pasti mengandung risiko didalamnya karena mengandung unsur ketidakpastian. Tidak hanya kejadian risikonya saja tetapi juga berkaitan dengan dampaknya. Setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi tentu menghasilkan dampak. Dampak bisa dikatakan negatif dan positif. Dikatakan negatif karena dapat berdampak buruk, misalnya reputasi ataupun nama baik yang buruk akibat OTT. Dikatakan positif karena dari dampak yang terjadi kita bisa belajar untuk lebih baik lagi dan tidak tidak mengulangi kejadian yang sama. Semua kejadian ada hikmahnya, itulah kata yang paling tepat menggambarkan dampak dari risiko.

Kementerian Keuangan adalah organisasi yang telah menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerjanya. Kinerja dalam hal ini dalam wujud sasaran organisasi yang ditetapkan setiap periode. Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan diwujudkan dalam KMK 577 Tahun 2019. Sesuai dengan KMK 577 Tahun 2019, Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi.

Perbuatan indvidu dalam organisasi berdampak pada  individu itu sendiri dan juga pada organisasi tempat dimana ia mengemban tugas. Acap kali perbuatan satu orang pegawai digeneralisir mewakili perbuatan atau karakter dari organisasi. 

SIAPA PEDULI RISIKO ?

Tentu pertanyaan yang mudah untuk dijawab secara teori. Namun pada prakteknya belum tentu.  Peduli risiko berarti paham dan sadar akan risiko. Setelah paham dan sadar, selanjutnya dilakukan pengelolaan risiko. Pertanyaannya, apa bisa risiko dikelola? Jawabannya tentu bisa. Salah satu fungsi manajemen risiko adalah pengelolaan risiko. Pengelolaan Risiko sejalan dengan Pengelolaan Kinerja. Sejauh ini, kedua hal tersebut dijalankan oleh Unit Kepatuhan Internal pada tiap tingkat eselon yang bertanggung jawab kepada Kepala unit selaku Pimpinan Unit Pemilik Risiko.

Peran Unit Kepatuhan Internal dalam pengelolaan risiko dan pengelolaan kinerja tentu berkaitan dengan konsep Three Lines Defense. Konsep Three Lines Defense dirancang untuk membangun organisasi untuk mempertahankan kualitas mutu layanan dan menjadi pertahanan akan tantangan atau bahaya yang datang mengancam. Tentu dalam menjalankan fungsi Three Line Defense, diperlukan sinergi satu sama lain. Sinergi secara individu dan juga sinergi dalam organisasi (lintas seksi). Dengan kata lain, Unit teknis selaku objek pengawasan dan Unit Kepatuhan Internal selaku subjek pengawasan harus bersinergi dalam pengelolaan risiko dan kinerja. Sinergi berarti peduli dan harus dilandasi dengan integritas serta sikap saling percaya satu sama lain. Namanya aja juga sudah sinergi, jadi tidak ada kepentingan lain selain kepentingan organisasi. Ketika sudah demikian, maka risiko dapat ditangani.

PENANGANAN RISIKO ?

Apakah risiko dapat ditangani? Tentu menjadi pertanyaan. Apabila risiko dapat dikelola maka risiko dapat ditangani. Selanjutnya, bagaimana bentuk penanganannya? Nah, inilah yang menarik untuk dibahas. Sesuai KMK 577 Tahun 2019, bentuk penanganan risiko ada 5 (lima) yang biasa saya sebut 5 M. Apa itu? Mengurangi, Menurunkan, Mengalihkan, Menghindari, dan Menerima. Dikurangi kemungkinan terjadinya risiko, diturunkan dampak terjadinya risiko, dialihkan/dibagi risikonya, dihindari risikonya, dan diterima risikonya. Itu adalah 5 (lima) bentuk penanganan risiko. Kelima bentuk tersebut adalah prioritas secara berurutan. Dan biasanya penanganan risiko sedapat mungkin diarahkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya risiko. 

Akhirnya, saya tegaskan bahwa kita semua pegawai dalam organisasi harus peduli risiko. Risiko sejalan dengan kinerja yang seyogianya dapat dikelola. Diperlukan sinergi untuk dapat mengelola risiko dan menangani risiko dengan maksimal. Ada 5 (lima) bentuk penangannya yaitu 5M Mengurangi, Menurunkan, Mengalihkan, Menghindari, dan Menerima.

Penulis :  Beni Syahputra Pardede 


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini