Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Artikel
Optimalisasi Debt Recovery melalui Pengurusan Piutang Negara yang Efektif dan Efisien
Desy Agustin
Rabu, 15 Juni 2022   |   995 kali

Kita tentu familiar dengan kata hutang, debitur dan kreditur, yang sering dikaitkan dengan penyediaan dana kepada peminjam (debitur) untuk kemudian dikembalikan kepada yang memberi pinjaman (kreditur) dalam jangka waktu tertentu.  Dari sisi kreditur, uang yang dipinjamkan ini disebut piutang. Tak jarang kita mendengar ataupun membaca kisah sukses kreditur mengelola piutangnya sehingga debitur melunasi hutangnya atau bahkan kisah gagal para kreditur melakukan penagihan atas piutangnya sehingga menjadi piutang tak tertagih akibat ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk melunasi hutangnya. Hutang memberikan dampak kepada dua pihak yaitu peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) yang diharapkan  pada akhirnya kedua pihak ini bertemu dengan kata ‘LUNAS’. Tentu tak mudah bertemu pada titik yang diinginkan ini. Sering kita menjumpai di masyarakat pihak ketiga yang dikenal dengan istlah debt collector yang ditugaskan oleh kreditur untuk memperoleh sumber arus kas mereka sebagai upaya pemulihan hutang (debt recovery). Mengutip dari kamus Cambridge, “debt recovery is the process of making people or companies pay the money that they owe to other people or companies, when they have not paid back the debt at the time that was arranged” yang berarti proses membuat orang atau perusahaan membayar dengan uang yang mereka miliki kepada orang atau perusahaan lain dimana mereka belum membayar kembali hutang pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Permasalahan yang sering dijumpai sepanjang upaya debt recovery ini, antara lain debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutangnya, tidak mampu membayar, tidak diketahui keberadaannya, hutang tidak disertai adanya jaminan, kalaupun ada, barang jaminan tidak marketable, dan permasalahan hukum yang melingkupinya sebagai aksi debitur yang keberatan dengan upaya penagihan dari keditur.  Dengan adanya permasalahan tersebut, debt recovery bukanlah proses yang mudah sehingga perlu adanya strategi yang tepat, serta tindakan yang efektif dan efisien.

Dalam lingkup kekayaan negara, debt recovery atas Piutang Negara memiliki dasar peraturan yaitu Undang-undang No, 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara,  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Undang-undang No. 49 Prp. Tahun 1960 memberikan payung hukum kepada Panitia Urusan Piutang Negara, selaku lembaga interdepartemental yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah, untuk menerbitkan sejumlah produk hukum yang bertujuan “memaksa” para debitur untuk melunasi hutangnya kepada negara. Produk-produk hukum tersebut diantaranya meliputi Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), Pernyataan Bersama (PB), Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Penyitaan (SPP), Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS), Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dan Pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Dalam lapangan operasional, baik proses administrasi maupun tindak lanjut atas produk-produk hukum tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan  cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 dan peraturan terkait lainnya yang memberikan panduan dalam melaksanakan upaya debt recovery yang optimal melalui pengurusan Piutang Negara secara efektif dan efisien.

Dalam proses pengembalian uang negara melalui pengurusan Piutang Negara, langkah KPKNL tidak boleh terhenti meskipun masa pandemi COVID-19 belum berakhir dan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat masih dirasakan bahkan bagi sebagian debitur. KPKNL sebagai instansi vertikal DJKN memiliki wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi pemerintah dengan melakukan beberapa upaya yang mempertimbangkan ketersediaan anggaran, sumber daya manusia, dan  potential debtor sehingga pengurusan Piutang Negara menjadi lebih efektif dan efisien. Prakteknya beberapa tindakan nyata KPKNL antara lain melakukan penyampaian Surat Paksa yang berisikan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam, tentunya tanpa meninggalkan sikap ‘melek’ terhadap kultur setempat, secara persuasif melakukan penagihan langsung, memanfaatkan teknologi untuk membuat jalur komunikasi kepada debitur, rutin mengingatkan debitur mengangsur atau melunasi dengan informasi saldo hutang yang terbaru, dan memanfaatkan fitur pada aplikasi FOCUS PN untuk melakukan Debtor tracing slip serta menawarkan program keringanan hutang kepada debitur yang memenuhi syarat untuk melunasi hutangnya.

Dengan demikian, debt recovery sebagai bentuk penyelamatan uang negara dan ‘penyelamatan’ debitur dari jerat hutang perlahan namun pasti akan memperbesar jumlah pelunasan sebagai ending dalam penyelesaian Piutang Negara, alih-alih menerbitkan Pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang bermuara pada penghapusan Piutang Negara dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Referensi:

UU No. 49 Prp 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara

UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

PMK No. 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

 

Penulis: Desti Marlindang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini