Perkuat Pengamanan Aset, KPKNL Denpasar Laksanakan Pemasangan Papan Sita Barang Jaminan
Ni Luh Nyoman Arini Asriwijayanti
Kamis, 27 Agustus 2026 |
108 kali
Denpasar - Dalam rangka memperkuat pengamanan
fisik terhadap barang jaminan milik debitur, KPKNL Denpasar melaksanakan
pemasangan papan sita barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang
berlokasi di wilayah Denpasar, Badung, dan Tabanan pada 18–20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses penyitaan yang sebelumnya
telah dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar.
Pemasangan papan sita dilakukan sebagai bentuk
pemberian informasi secara terbuka kepada pihak terkait maupun masyarakat bahwa
tanah dan/atau bangunan yang berada di lokasi tersebut telah dilakukan
penyitaan dan berada dalam penguasaan negara. Keberadaan papan sita diharapkan
dapat mencegah terjadinya pengalihan, penguasaan, maupun pemanfaatan barang
jaminan secara tidak sah setelah proses penyitaan dilakukan.
Dengan adanya informasi yang jelas di lokasi,
masyarakat dan pihak lain di sekitar barang jaminan dapat mengetahui status
tanah dan/atau bangunan tersebut sebagai barang yang berada dalam penguasaan
negara. Oleh karena itu, barang jaminan dimaksud harus dijaga dan tidak dapat
digunakan atau dimanfaatkan secara bebas oleh pihak yang tidak berhak.
Pemasangan papan sita tidak hanya menjadi
langkah preventif dalam menjaga keamanan fisik barang jaminan milik debitur,
tetapi juga merupakan bagian dari tertib administrasi dan penatausahaan atas
tindakan penyitaan yang telah dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat
meminimalkan risiko penguasaan, pemanfaatan, maupun pengalihan oleh pihak yang
tidak berhak sehingga proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan secara
tertib dan optimal.
Foto Terkait Berita