Mewujudkan Kebijakan Satu Peta Melalui Validasi Data IGT
Ni Luh Nyoman Arini Asriwijayanti
Senin, 11 Mei 2026 |
24 kali
Denpasar - Kebijakan satu peta
merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas geospasial
sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based
policy) sesuai dengan amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Berdasarkan pengertian
dari Kementerian Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, geospasial
merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau
karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi. Salah satu tahapan penting dalam penyusunan
Kebijakan Satu Peta ialah kompilasi data
IGT yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT,
dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kamis (7/5), Kanwil ATR/BPN Bali berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan kegiatan Percepatan Sertipikasi Elektronik Tanah Instansi Pemerintah, Peningkatan Kualitas Data Pertanahan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan pada Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Peta BMN Berupa Tanah Tahun 2026, yang diselenggarakan di aula Gedung Keuangan Negara I, Denpasar. Topik pembahasan yang dibawakan oleh Desak Putu Jeni (Kabid PKN, Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara) dan Ari Erawan (KPKNL Denpasar) ialah menitikberatkan pada pentingnya validasi data IGT di satuan kerja sebagai basis data dalam pengambilan kebijakan pengelolaan BMN. Sebagai contoh, dengan data IGT yang akurat, pemerintah dapat menyusun peta kerawanan bencana, untuk identifikasi kebijakan asuransi BMN, ataupun menyusun peta pembangunan ekonomi kawasan untuk identifikasi potensi optimalisasi/pemanfaatan BMN.
Pengembangan Kebijakan Satu Peta telah dimulai sejak tahun 2021, dan pada tahun 2024 telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara DJKN dan ATR/BPN untuk berbagi pakai data antara data SIMAN dengan data informasi tanah pada Kementerian ATR/BPN. Secara umum validasi data IGT merupakan kegiatan pencocokan data fisik sertifikat BMN berupa tanah dengan data dari Kementerian ATR/BPN. Adapun saat ini yang menjadi objek validasi ialah BMN berupa tanah yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah RI c.q Kementerian/Lembaga. Merujuk pada data SIMAN KPKNL Denpasar capaian validasi IGT per 7 Mei 2026 ialah sejumlah 824 NUP dari total NUP sebesar 3.741, atau baru tercapai sebesar 22,03 %. Untuk meningkatkan pencapaian data validasi, diperlukan sinergi antara Kanwil DJKN, KPKNL selaku pengelola, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali selaku pemilik informasi pensertipikatan dan satuan kerja selaku pengguna BMN berupa tanah. Kendala yang sering ditemui pada saat pelaksanaan validasi ialah data sertifikat tidak ditemukan dan data tidak sesuai, terhadap permasalahan ini perlu koordinasi lebih lanjut antara satuan kerja dengan Kantor Pertanahan setempat untuk pembaruan data sertipikat.
Kegiatan tersebut turut mengundang beberapa satuan kerja dengan jumlah tanah yang signifikan meliputi BWS Bali-Penida, Pelaksanaan Jalan Nasional I dan II, Kanwil DJP Bali dan satuan kerja yang merupakan nomenklatur kementerian baru meliput Kanwil Hukum Bali dan Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Bali. Salah satu agenda kegiatan juga membahas terkait dengan percepatan program pensertipikatan BMN berupa tanah, dengan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali yang menjelaskan terkait dengan proses penerbitan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu dokumen dalam proses pensertipikatan.
Pelaksanaan validasi data IGT bermula dari penyelesaian pensertipikatan
BMN berupa tanah, sehingga alur proses tertib fisik, tertib administrasi dan
tertib hukum dapat dilanjutkan dengan upaya analisis yang lebih komprehensif
terhadap data geospasial BMN sebagai upaya optimalisasi BMN yang memberikan
dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Foto Terkait Berita