Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Denpasar
KANWIL BEA CUKAI BALI NUSRA BERSAMA KPKNL DENPASAR MUSNAHKAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL SENILAI Rp3,13 MILIAR

KANWIL BEA CUKAI BALI NUSRA BERSAMA KPKNL DENPASAR MUSNAHKAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL SENILAI Rp3,13 MILIAR

Novan Prihendarto
Selasa, 16 Desember 2025 |   77 kali

Badung, 11 Desember 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan total nilai mencapai Rp3,13 miliar. Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran community protector Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif.

Wilayah kerja Kanwil DJBC Bali Nusra yang luas dan beragam menuntut pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. Untuk itu, Bea dan Cukai terus menjalin sinergi serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satuan Polisi Pamong Praja, serta masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 3.134.027.000 (Tiga Miliar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan perkiraan potensi nilai cukai tak tertagih sebesar Rp. 1.466.011.524 (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Rupiah). Terhadap Barang Kena Cukai dimaksud telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Pemusnahan barang dilakukan sebagai hasil penindakan di bidang cukai terhadap peredaran BKC ilegal selama periode Oktober 2024 hingga November 2025. Barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau berupa rokok ilegal serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Hari ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, kami sampaikan secara keseluruhan Barang Hasil Penindakan di bidang cukai yang telah menjadi Milik Negara dan dimusnahkan,” ujarnya.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 1.477.424 batang hasil tembakau ilegal berbagai merek, jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM);

  • 4.962,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal berbagai merek, meliputi Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.

Melalui kegiatan ini, Bea dan Cukai Bali Nusra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran BKC ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon