Denpasar – KPKNL Denpasar kembali melaksanakan kegiatan
pemusnahan kertas sekuriti yang tidak terpakai karena kesalahan pengetikan
maupun pencetakan pada Rabu (14/07). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan
arahan Direktur Lelang sesuai dengan Surat nomor S-165/KN.7/2016 Tanggal 12
Februari 2016 perihal Tata Cara Penatausahaan dan Pengamanan Kertas Sekuriti. Pemusnahan
Security Paper dipimpin oleh Muhammad Fais Mardian selaku Kepala Seksi
Pelayanan Lelang dan Arif Wicaksono selaku perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN
Bali dan Nusa Tenggara, serta disaksikan oleh Christine Diandini dari Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL Denpasar dan Maria Kristina Uto dari Kanwil DJKN Bali
dan Nusa Tenggara. Bertempat di Aula Bhisma KPKNL Denpasar, sebanyak 10
(sepuluh) lembar kertas sekuriti periode Semester II Tahun 2020 dan 20 (dua
puluh) lembar kertas sekuriti periode Semester I Tahun 2021 dimusnahkan karena
rusak. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara
Penghancuran/Pemusnahan sebagai tanda bukti pemusnahan Security Paper.