Pandemi Covid-19
telah menginjakkan kaki di Indonesia selama 1 tahun dan meninggalkan dampak
yang cukup mendalam di segala sektor. Salah satu efek yang dirasakan adalah
adanya pembatasan aktifitas masyarakat sehingga aktifitas bisnis di Indonesia
menurun dan ekonomi melandai untuk waktu yang cukup lama. Melihat kondisi ini,
pemerintah telah mengerahkan seluruh tenaga untuk membantu pemulihan ekonomi di
Indonesia dengan berbagai cara. Pada 8 Februari 2021, Pemerintah mengeluarkan
PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program. Peraturan ini
disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai bahan untuk
mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk
memperingan beban masyarakat atau penanggung utang di masa pandemi Covid-19.
Mendukung
kebijakan ini sekaligus untuk membantu mengedukasi stakeholders dan para
penanggung utang, KPKNL Denpasar mengadakan ‘Sosialisasi Pengelolaan Piutang
Negara dan Program Nasional Keringanan Utang Tahun 2021’ pada Jumat (26/03)
melalui video telekonferensi. Sebagai pembuka kegiatan, Wahyu Nendro selaku
Kepala KPKNL Denpasar mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang telah
hadir pada kegiatan sosialisasi. Wahyu mengungkapkan Sosialisasi Crash Program
atau yang biasa dikenal sebagai Keringanan Utang merupakan salah satu bentuk
dukungan KPKNL Denpasar akan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang saat
ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Acara ini juga bertujuan untuk
menyampaikan substansi pengurusan piutang negara secara umum dan secara khusus
terkait mekanisme Program Keringanan Utang. Lebih lanjut secara kongkrit KPKNL
Denpasar akan mengimplementasikan program keringanan utang tersebut melalui
korespondensi Head-to-Head dan kunjungan lapangan Door-to-Door dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19. Dengan diadakannya
sosialisasi, Wahyu berharap maksud dan tujuan diterbitkannya PMK 15 dapat
tercapai sehingga piutang negara dapat terselesaikan dan pengurangan jumlah
BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) dapat tercapai.
Sosialisasi
diawali oleh Jurusita KPKNL Denpasar, I Gede Abdi Negara, yang membawakan
materi terkait Pengelolaan Piutang Negara berdasarkan PMK 163/PMK.06/2020.
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan tata kelola piutang negara secara
komprehensif serta memperkuat dan memperkaya upaya optimalisasi penyelesaian
piutang macet sebelum diserahkan ke PUPN. Abdi menjelaskan, pengelolaan piutang
negara pada Kementerian/Lembaga meliputi Penatausahaan, Penagihan,
Penyelesaian, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, dan Pertanggungjawaban.
Kegiatan
sosialisasi dilanjutkan dengan materi Mekanisme Program Keringanan Utang yang
dipresentasikan oleh Jurusita KPKNL Denpasar, Hendra Adiwibowo. Sebagai pedoman
materi, pembuatan PMK 15/PMK.06/2021 dilandasi oleh adanya harapan dan usaha
peningkatan kualitas tata kelola piutang negara, sebagai bentuk mitigasi dampak
Pandemi Covid-19 dan Mendukung program PEN, serta mengikuti amanat UU APBN.
Hendra menjelaskan, di skala nasional terdapat 36.283 debitur dengan nilai total
piutang Rp 1,17 Triliun yang memenuhi kriteria program Keringanan Utang.
Program keluaran pemerintah ini berbentuk pengurangan pembayaran pelunasan
utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda,
ongkos/biaya atau beban lain. Kebijakan Crash Program di tahun 2021 bukan kali
pertama yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sejak tahun 2010 pemerintah telah
menerbitkan 6 (enam) kebijakan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang
dikelola atau diurus oleh DJKN atau PUPN. Mitigasi kurangnya peminat program
ini adalah waktu pengesahan kebijakan ditengah tahun yang menyebabkan kegiatan
tidak berjalan secara optimal, terbatasnya objek keringanan, skema keringanan
pokok yang kurang menarik, serta kurangnya strategi komunikasi seperti tidak
terinformasinya debitur dengan baik. Dari PMK menyebutkan, terdapat 5 (lima)
prinsip dasar Program Keringanan Utang, yaitu:
1. Hanya diberikan
pada objek Crash Program;
2. Jelas komposisi
pokok, bunga/denda/ongkos;
3. Pembedaan tarif
antara yang disertai barang jaminan berupa tanah/bangunan, dengan yang tidak;
4. Dalam hal valas,
pakai kurs tengah BI pada tanggal surat persetujuan;
5. Penanggung hutang
yang sudah melunasi seluruh utang pokok s.d. 31 Desember 2020, dapat diberikan
keringanan seluruh BDO.
Hendra juga
menyampaikan bahwa yang termasuk sebagai objek Crash Program adalah Piutang
sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat 31/12/20 dengan
kriteria Debitur UMKM s.d. Rp 5 Milyar, Debitur KPR RS/RSS s.d. Rp 100 juta,
dan Debitur s.d. Rp 1 Milyar. Jenis Crash Program juga tergolong menjadi 2
(dua) yaitu dalam bentuk Keringanan dan Moratorium. Akan tetapi, terdapat
beberapa pengecualian yang disebutkan, yaitu:
1. Piutang Negara
dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau
PNS berpangkat/golongan Penata Muda/III/a ke bawah;
2. Piutang Negara
yang berasal dari ikatan dinas;
3. Piutang Negara
dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
4. Piutang Negara
yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi
dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Mekanisme tarif
keringanan diberikan sebesar 100 persen untuk Bunga, Denda, dan Ongkos dan
keringanan lain dibagi atas ada atau tidaknya barang jaminan. Untuk piutang
yang didukung barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan, mendapat
keringanan Pokok Utang sebesar 35 persen. Sedangkan, untuk piutang yang tidak
didukung barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan, mendapat keringanan
Pokok Utang sebesar 60 persen. Pemerintah juga memberikan tambahan keringanan
pokok baik ada atau tidak jaminan dengan persentase sebesar 50 persen apabila
pembayaran dilakukan sampai dengan sebelum Bulan Juni, sebesar 30 persen
apabila pembayaran dilakukan pada rentang Bulan Juli hingga September, dan
sebesar 20 persen apabila pembayaran dilakukan pada rentang Bulan Oktober
hingga Desember.
Diatur pada Pasal
7 dan 8 PMK 163, Hendra menjabarkan bahwa penanggung utang yang akan mengajukan
Program Keringanan Utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL
paling lambat 1 Desember 2021 dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi
seperti kartu identitas Penanggung Utang dan dokumen pendukung. Dokumen
pendukung yang dimaksud berupa:
1. Surat keterangan
dari kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa Penanggung
Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang;
2. Surat keterangan
dari kantor kelurahan/kantor kepala desa/instansi yang berwenang bahwa
Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha
penanggung utang; dan/atau
3. Surat keterangan
dari instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan
Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha UMKM atau penerima kredit KPR
RS/RSS.
Dikecualikan dari
ketentuan adanya dokumen pendukung untuk penanggung utang yang sudah diurus
oleh PUPN lebih dari 10 tahun sejak diterbitkan SP3N, dengan didukung surat
pernyataan dari Penanggung Utang yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang
untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.
Nantinya, KPKNL
akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan dan apabila permohonan
dari Penanggung Utang belum dapat diproses karena terdapat dokumen persyaratan
yang belum lengkap maka KPKNL akan menghubungi Penanggung Utang untuk
melengkapinya. Sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) yang telah
ditetapkan, KPKNL akan memberikan surat persetujuan paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah dokumen persyaratan lengkap. Hendra mengingatkan kembali untuk
Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang,
harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat
persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal permohonan yang disampaikan pada
tanggal 1 Desember 2021, pelunasan paling lambat dilakukan tanggal 20 Desember
2021, serta apabila terdapat barang jaminan yang telah diumumkan untuk
dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang. Apabila dalam waktu yang ditentukan Penanggung Utang tidak
dapat melunasi kewajibannya, maka persetuuan keringanan utang yang telah
diberikan batal, dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang
diperhitungkan sebagai pengurang utang pokok.
Di akhir sesi,
Hendra memberikan garis bawah atas materi yang telah dijelaskan bahwa Program
Keringan Utang ini hanya berlaku pada Tahun 2021. Ia juga memberikan informasi
apabila terdapat pertanyaan yang bersifat substansi hukum atau ketentuan perundang-undangan
serta ada Penanggung Utang yang ingin melakukan konfirmasi jumlah utang dapat
berkonsultasi dengan Seksi Piutang Negara secara langsung di KPKNL Denpasar.
Sebagai bentuk
komitmen KPKNL Denpasar dalam mendukung kegiatan Program Keringanan Utang,
beberapa upaya telah dilaksanakan seperti strategi komunikasi yang berjalan
lancar dengan stakeholders sehingga banyak permohonan Program Keringanan Utang
yang saat ini sedang diproses oleh KPKNL Denpasar. KPKNL Denpasar juga akan
melakukan penyebarluasan informasi Program Keringanan Utang melalui media
sosial, media cetak, Goes to Campus, dan Media Relations. Dengan adanya
kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi yang giat dilakukan, KPKNL
Denpasar berharap agar Program Keringanan Utang dapat direspon dengan cepat dan
konstruktif oleh pihak terkait. Baru-baru ini, KPKNL Denpasar telah melakukan
serah terima dokumen persetujuan dan Surat Pelunasan kepada debitur Program
Keringanan Utang pada Senin (12/04). Kepala Seksi Hukum dan Informasi,
Septsonno, menyampaikan bahwa program yang diberikan pemerintah saat ini sangat
membantu khususnya bagi para Penanggung Utang di masa Pandemi Covid-19 dan
dalam hal ini, KPKNL Denpasar berkomitmen
memberikan bimbingan dan pelayanan secara profesional dan akuntabel
sehingga Penanggung Utang dapat segera lega memperoleh dokumen Pelunasan dari
KPKNL.
Lunas Hari Ini,
Lega Sampai Nanti!
(Tim Humas KPKNL
Denpasar)