Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Semangat KPKNL Denpasar Ajak Stakeholders Kenalan Dengan Crash Program
Isnyn Meila Rakhmy
Kamis, 15 April 2021   |   201 kali

Pandemi Covid-19 telah menginjakkan kaki di Indonesia selama 1 tahun dan meninggalkan dampak yang cukup mendalam di segala sektor. Salah satu efek yang dirasakan adalah adanya pembatasan aktifitas masyarakat sehingga aktifitas bisnis di Indonesia menurun dan ekonomi melandai untuk waktu yang cukup lama. Melihat kondisi ini, pemerintah telah mengerahkan seluruh tenaga untuk membantu pemulihan ekonomi di Indonesia dengan berbagai cara. Pada 8 Februari 2021, Pemerintah mengeluarkan PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program. Peraturan ini disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai bahan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memperingan beban masyarakat atau penanggung utang di masa pandemi Covid-19.

 

Mendukung kebijakan ini sekaligus untuk membantu mengedukasi stakeholders dan para penanggung utang, KPKNL Denpasar mengadakan ‘Sosialisasi Pengelolaan Piutang Negara dan Program Nasional Keringanan Utang Tahun 2021’ pada Jumat (26/03) melalui video telekonferensi. Sebagai pembuka kegiatan, Wahyu Nendro selaku Kepala KPKNL Denpasar mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir pada kegiatan sosialisasi. Wahyu mengungkapkan Sosialisasi Crash Program atau yang biasa dikenal sebagai Keringanan Utang merupakan salah satu bentuk dukungan KPKNL Denpasar akan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Acara ini juga bertujuan untuk menyampaikan substansi pengurusan piutang negara secara umum dan secara khusus terkait mekanisme Program Keringanan Utang. Lebih lanjut secara kongkrit KPKNL Denpasar akan mengimplementasikan program keringanan utang tersebut melalui korespondensi Head-to-Head dan kunjungan lapangan Door-to-Door dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19. Dengan diadakannya sosialisasi, Wahyu berharap maksud dan tujuan diterbitkannya PMK 15 dapat tercapai sehingga piutang negara dapat terselesaikan dan pengurangan jumlah BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) dapat tercapai.

 

Sosialisasi diawali oleh Jurusita KPKNL Denpasar, I Gede Abdi Negara, yang membawakan materi terkait Pengelolaan Piutang Negara berdasarkan PMK 163/PMK.06/2020. Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan tata kelola piutang negara secara komprehensif serta memperkuat dan memperkaya upaya optimalisasi penyelesaian piutang macet sebelum diserahkan ke PUPN. Abdi menjelaskan, pengelolaan piutang negara pada Kementerian/Lembaga meliputi Penatausahaan, Penagihan, Penyelesaian, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, dan Pertanggungjawaban.

 

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan materi Mekanisme Program Keringanan Utang yang dipresentasikan oleh Jurusita KPKNL Denpasar, Hendra Adiwibowo. Sebagai pedoman materi, pembuatan PMK 15/PMK.06/2021 dilandasi oleh adanya harapan dan usaha peningkatan kualitas tata kelola piutang negara, sebagai bentuk mitigasi dampak Pandemi Covid-19 dan Mendukung program PEN, serta mengikuti amanat UU APBN. Hendra menjelaskan, di skala nasional terdapat 36.283 debitur dengan nilai total piutang Rp 1,17 Triliun yang memenuhi kriteria program Keringanan Utang. Program keluaran pemerintah ini berbentuk pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain. Kebijakan Crash Program di tahun 2021 bukan kali pertama yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sejak tahun 2010 pemerintah telah menerbitkan 6 (enam) kebijakan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola atau diurus oleh DJKN atau PUPN. Mitigasi kurangnya peminat program ini adalah waktu pengesahan kebijakan ditengah tahun yang menyebabkan kegiatan tidak berjalan secara optimal, terbatasnya objek keringanan, skema keringanan pokok yang kurang menarik, serta kurangnya strategi komunikasi seperti tidak terinformasinya debitur dengan baik. Dari PMK menyebutkan, terdapat 5 (lima) prinsip dasar Program Keringanan Utang, yaitu:

1. Hanya diberikan pada objek Crash Program;

2. Jelas komposisi pokok, bunga/denda/ongkos;

3. Pembedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah/bangunan, dengan yang tidak;

4. Dalam hal valas, pakai kurs tengah BI pada tanggal surat persetujuan;

5. Penanggung hutang yang sudah melunasi seluruh utang pokok s.d. 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO.

 

Hendra juga menyampaikan bahwa yang termasuk sebagai objek Crash Program adalah Piutang sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat 31/12/20 dengan kriteria Debitur UMKM s.d. Rp 5 Milyar, Debitur KPR RS/RSS s.d. Rp 100 juta, dan Debitur s.d. Rp 1 Milyar. Jenis Crash Program juga tergolong menjadi 2 (dua) yaitu dalam bentuk Keringanan dan Moratorium. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian yang disebutkan, yaitu:

1. Piutang Negara dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau PNS berpangkat/golongan Penata Muda/III/a ke bawah;

2. Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas;

3. Piutang Negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);

4. Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

 

Mekanisme tarif keringanan diberikan sebesar 100 persen untuk Bunga, Denda, dan Ongkos dan keringanan lain dibagi atas ada atau tidaknya barang jaminan. Untuk piutang yang didukung barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan, mendapat keringanan Pokok Utang sebesar 35 persen. Sedangkan, untuk piutang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan, mendapat keringanan Pokok Utang sebesar 60 persen. Pemerintah juga memberikan tambahan keringanan pokok baik ada atau tidak jaminan dengan persentase sebesar 50 persen apabila pembayaran dilakukan sampai dengan sebelum Bulan Juni, sebesar 30 persen apabila pembayaran dilakukan pada rentang Bulan Juli hingga September, dan sebesar 20 persen apabila pembayaran dilakukan pada rentang Bulan Oktober hingga Desember.

 

Diatur pada Pasal 7 dan 8 PMK 163, Hendra menjabarkan bahwa penanggung utang yang akan mengajukan Program Keringanan Utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL paling lambat 1 Desember 2021 dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti kartu identitas Penanggung Utang dan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa:

1. Surat keterangan dari kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang;

2. Surat keterangan dari kantor kelurahan/kantor kepala desa/instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha penanggung utang; dan/atau

3. Surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS.

 

Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung untuk penanggung utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 tahun sejak diterbitkan SP3N, dengan didukung surat pernyataan dari Penanggung Utang yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.

 

Nantinya, KPKNL akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan dan apabila permohonan dari Penanggung Utang belum dapat diproses karena terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap maka KPKNL akan menghubungi Penanggung Utang untuk melengkapinya. Sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan, KPKNL akan memberikan surat persetujuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen persyaratan lengkap. Hendra mengingatkan kembali untuk Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang, harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2021, pelunasan paling lambat dilakukan tanggal 20 Desember 2021, serta apabila terdapat barang jaminan yang telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Apabila dalam waktu yang ditentukan Penanggung Utang tidak dapat melunasi kewajibannya, maka persetuuan keringanan utang yang telah diberikan batal, dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang utang pokok.

 

Di akhir sesi, Hendra memberikan garis bawah atas materi yang telah dijelaskan bahwa Program Keringan Utang ini hanya berlaku pada Tahun 2021. Ia juga memberikan informasi apabila terdapat pertanyaan yang bersifat substansi hukum atau ketentuan perundang-undangan serta ada Penanggung Utang yang ingin melakukan konfirmasi jumlah utang dapat berkonsultasi dengan Seksi Piutang Negara secara langsung di KPKNL Denpasar.

 

Sebagai bentuk komitmen KPKNL Denpasar dalam mendukung kegiatan Program Keringanan Utang, beberapa upaya telah dilaksanakan seperti strategi komunikasi yang berjalan lancar dengan stakeholders sehingga banyak permohonan Program Keringanan Utang yang saat ini sedang diproses oleh KPKNL Denpasar. KPKNL Denpasar juga akan melakukan penyebarluasan informasi Program Keringanan Utang melalui media sosial, media cetak, Goes to Campus, dan Media Relations. Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi yang giat dilakukan, KPKNL Denpasar berharap agar Program Keringanan Utang dapat direspon dengan cepat dan konstruktif oleh pihak terkait. Baru-baru ini, KPKNL Denpasar telah melakukan serah terima dokumen persetujuan dan Surat Pelunasan kepada debitur Program Keringanan Utang pada Senin (12/04). Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Septsonno, menyampaikan bahwa program yang diberikan pemerintah saat ini sangat membantu khususnya bagi para Penanggung Utang di masa Pandemi Covid-19 dan dalam hal ini, KPKNL Denpasar berkomitmen  memberikan bimbingan dan pelayanan secara profesional dan akuntabel sehingga Penanggung Utang dapat segera lega memperoleh dokumen Pelunasan dari KPKNL.

 

 

Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti!

 

 

 

(Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini