Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tantangan Baru Menilai Mobil Pemadam Kebakaran
Wiji Yudhiharso Kusumo Putro
Rabu, 27 Februari 2019   |   958 kali

Denpasar (27/2) Menuju ke 4 (empat) lokasi yang berbeda, Tim Penilai KPKNL Denpasar melakukan penilaian terhadap 8 (delapan) unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang merupakan aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Denpasar pada Satuan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Denpasar (BNPB) dengan kondisi Rusak Berat. Tim Penilai menyusuri 8 (delapan) unit Damkar tersebut yang tersebar di 4 (empat) lokasi, yaitu kantor BPBD berlokasi di Niti Mandala, Renon, Gudang BPBD berlokasi Jalan Padma, Pos BPBD di Jalan Mahendradatta dan Kantor Dinas Damkar yang berada di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. 5 (lima) unit Damkar itu sendiri berlokasi di Kantor BPBD, dengan 2 (dua) unit diantaranya adalah yang memiliki usia paling tinggi, karena pengadaan dari tahun 1994.

Bagi Tim Penilai, melaksanakan penilaian terhadap aset Damkar ini merupakan suatu tantangan baru. “selama ini kami belum pernah menilai kendaraan dengan spesifikasi seperti ini, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan penilaian”, ungkap I Gd Putu Arya Wijaya Kusuma, selaku Ketua Tim Penilai. Selain itu menurut Arya perlu diperhatikan bahwa untuk melaksanakan penilaian mobil pemadam kebakaran ini diperlukan pemahaman, bahwa terhadap obyek selaku special unit disusun berdasarkan kebutuhan dan dan kegunaan, untuk melaksanakan fungsi pemadaman kebakaran. Dibandingkan mobil pada umumnya, mobil pemadam kebakaran biasa memiliki attachment atau tambahan khusus, seperti pompa, selang, penampungan air dan peralatan lain terkait tugas utama selaku pemadam kebakaran.

Salah seorang anggota Tim Penilai, Praveen menambahkan bahwa tiap obyek penilaian ini masing-masing memiliki spesifikasi yang unik. Tiap unit tidak hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran, namun juga ada yang memiliki fungsi menyimpan air dan sekaligus sebagai pembawa peralatan untuk menyiram air. Pada unit damkar yang lebih kecil terdapat tangga khusus yang digunakan untuk membawa pemadam ke tempat yang lebih tinggi serta membawa air juga dalam jumlah yang lebih sedikit sebagai cadangan apabila mobil yang lebih besar kehabisan air.

Pertimbangan bahwa seluruh unit ini sudah tidak bisa dipergunakan lagi dan hendak dihapuskan oleh Pemerintah Kota Denpasar menjadi dasar dilakukannya penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Denpasar. Faktor usia yang dimiliki kendaraan tersebut rata-rata di atas 10 (sepuluh) tahun sehingga sudah cukup layak untuk dilakukan penjualan penghapusan melalui lelang non eksekusi. (Wiji Yudhi/Heni Ulum/Humas KPKNL Denpasar)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini