Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Denpasar
Berkas Yang Unik Memerlukan Pengurusan Yang Kreatif!

Berkas Yang Unik Memerlukan Pengurusan Yang Kreatif!

I Wayan Dipayana Ekantara
Jum'at, 08 September 2017 |   221 kali

Denpasar—Sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitutsi (MK) Nomor: 77 Tahun 2011 tanggal 25 September 2012 yang menyatakan bahwa piutang Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) bukan merupakan Piutang Negara, maka praktis, Penyerah Piutang Negara adalah Instansi Pusat (Kementerian dan Lembaga) dan Instansi Daerah saja. BUMN dan BUMD seperti Bank-Bank milik Pemerintah tidak lagi dapat mengajukan penyerahan piutang negara kepada PUPN c.q. DJKN.

Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua PUPN Cabang Bali pada rapat Anggota PUPN Cab. Bali yang dilaksanakan baru-baru ini tentang adanya perubahan ‘warna’ pengurusan piutang negara antara yang dulu dan sekarang. Sebelum ada keputusan MK, piutang negara yang diurus hampir semua diikat dengan jaminan, namun saat ini, setelah ada keputusan MK, maka piutang yang bisa diurus hanya piutang instansi pemerintah yang notabene piutangnya mayoritas tidak diikat/di-cover dengan jaminan. Hal tersebut menimbulkan keunikan, hambatan dan tantangan tersendiri, dimana para staf atau pengurus piutang negara perlu bekerja ekstra kreatif dalam melakukan penagihan piutang.

Sebagai gambaran penyerahan Pengurusan Piutang Negara penyerahan dari rumah sakit. Pengurusan piutang Negara, yang BKPN-nya sangat banyak ini menjadi salah satu sorotan penting dalam Rapat PUPN Cabang Bali di Singaraja pada Kamis (24/08/2017).

Syamsudin menjelaskan dalam rapat tersebut, beberapa hal yang menjadi tantangan pengurusan piutang negara dari penyerahan rumah sakit, secara umum ada empat permasalahan; 1) Alamat debitur tidak jelas, salah satu contohnya adalah korban kecelakaan lalu lintas dengan alamat  adalah kantor Kepolisian tempat kejadian, 2) Pasien sudah meninggal, banyak yang beralamat di luar pulau Bali dan sulit dilacak, 3) Setelah didatangi, kondisi masih sakit dan ada yang sakit dan tidak mampu. Ada juga yang sudah sembuh namun tidak mampu membayar, 4) Terjadinya piutang sudah lama, sudah ada yang lebih dari 10 tahun, piutang tersebut diserahkan ke PUPN Cabang Bali setelah ada temuan BPK.

Selain itu ada juga keunikan berkas yang lainnya, yakni berkas penyerahannya tidak ada nama debitur, yang tertulis hanya “Mr.X” terutama debitur atau pasien dari korban BOM Bali atau korban kecelakaan lain yang tidak diketahui identitas korbannya. “Jangankan alamat, nama saja tidak ada, maka masih belum diselesaikan” ujar Syamsudin.

Mengenai kondisi berkas dengan alamat yang umumnya tidak tertulis secara lengkap, tidak mendetail sampai nama RT/RW dan nama jalan, solusinya adalah koordinasi dengan pihak rumah sakit agar ketika menerima pasien menuliskan alamat pasien sedetail mungkin. Disamping itu, jumlah piutang merupakan selisih antara biaya yang dihabiskan dan biaya yang ditanggung oleh asuransi kesehatan, dan pasien tidak mampu membayarnya dan/atau tidak menyadari memiliki piutang.

Hal unik dan penuh dilema lainnya adalah ketika didatangi petugas dari KPKNL, debitur yang bersangkutan sudah meninggal, dan keluarga tidak tahu-menahu bahwa almarhum masih  berhutang. Ketika dilakukan penagihan langsung, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah di-aben/dikremasi.  

Keunikan dan karakteristik Piutang Negara dari Penyerahan yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah terdapatnya perusahaan penjamin banyak yang sudah tidak ada, sehingga susah untuk diselesaikan. Sementara sebagian perusahaan yang masih ada umumnya dapat diselesaikan. Jadi karakter piutang ini secara umum penangung hutangnya tidak jelas. “Misal ada debitur dari penyerahan BPJS ketenagakerjaan yang bernama Toko Suvenir X, ketika ditelusuri dilapangan toko yang bersangkutan sudah tidak ada.“ ungkap Syamsudin.

Penyerahan dari imigrasi, terkait dengan pengurusan visa dari pengunjung luar negeri dideportasi yang biayanya dibebankan kepada imigrasi, yang sebenarnya merupakan tanggung jawab tiga maskapai. Untuk maskapai Mandala dan Merpati sudah almarhum perusahaannya sehingga tidak bisa dilakukan penagihan, namun untuk Garuda, Pengurusan Piutangnya masih dilakukan secara intensif. 

Sebagaimana dikutip dari sambutan Kakanwil Bali, Ngakan Putu Tagel dalam rapat PUPN di Singaraja tersebut, bahwa  “Tidak ada piutang yang tidak dapat ditagih”, semoga bisa menjadi motivator segenap pelaksana pengurusan piutang negara ini khususnya di wilayah kerja Bali & Nusa Tenggara yang lebih kreatif dan lebih efisien. (I Wayan DE)

Foto Terkait Berita

Floating Icon