Berkas Yang Unik Memerlukan Pengurusan Yang Kreatif!
I Wayan Dipayana Ekantara
Jum'at, 08 September 2017 |
221 kali
Denpasar—Sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitutsi
(MK) Nomor: 77 Tahun 2011 tanggal 25 September 2012 yang menyatakan bahwa
piutang Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) bukan merupakan Piutang Negara,
maka praktis, Penyerah Piutang Negara adalah Instansi Pusat (Kementerian dan
Lembaga) dan Instansi Daerah saja. BUMN dan BUMD seperti Bank-Bank milik
Pemerintah tidak lagi dapat mengajukan penyerahan piutang negara kepada PUPN
c.q. DJKN.
Seperti yang telah
disampaikan oleh Ketua PUPN Cabang Bali pada rapat Anggota PUPN Cab. Bali
yang dilaksanakan baru-baru ini tentang adanya perubahan ‘warna’
pengurusan piutang negara antara yang dulu dan sekarang. Sebelum ada keputusan
MK, piutang negara yang diurus hampir semua diikat dengan jaminan, namun saat
ini, setelah ada keputusan MK, maka piutang yang bisa diurus hanya piutang
instansi pemerintah yang notabene piutangnya mayoritas tidak diikat/di-cover dengan
jaminan. Hal tersebut menimbulkan keunikan, hambatan dan tantangan tersendiri,
dimana para staf atau pengurus piutang negara perlu bekerja ekstra kreatif
dalam melakukan penagihan piutang.
Sebagai gambaran
penyerahan Pengurusan Piutang Negara penyerahan dari rumah sakit. Pengurusan
piutang Negara, yang BKPN-nya sangat banyak ini menjadi salah satu sorotan
penting dalam Rapat PUPN Cabang Bali di Singaraja pada Kamis (24/08/2017).
Syamsudin menjelaskan
dalam rapat tersebut, beberapa hal yang menjadi tantangan pengurusan piutang
negara dari penyerahan rumah sakit, secara umum ada empat permasalahan; 1) Alamat debitur tidak
jelas, salah satu contohnya adalah korban kecelakaan lalu lintas dengan
alamat adalah kantor Kepolisian tempat kejadian, 2) Pasien
sudah meninggal, banyak yang beralamat di luar pulau Bali dan sulit
dilacak, 3) Setelah didatangi, kondisi masih sakit dan ada yang sakit
dan tidak mampu. Ada juga yang sudah sembuh namun tidak mampu membayar, 4) Terjadinya
piutang sudah lama, sudah ada yang lebih dari 10 tahun, piutang tersebut
diserahkan ke PUPN Cabang Bali setelah ada temuan BPK.
Selain
itu ada juga keunikan berkas yang lainnya, yakni berkas penyerahannya tidak ada
nama debitur, yang tertulis hanya “Mr.X” terutama debitur atau pasien dari
korban BOM Bali atau korban kecelakaan lain yang tidak diketahui identitas
korbannya. “Jangankan alamat, nama saja tidak ada, maka masih belum
diselesaikan” ujar Syamsudin.
Mengenai
kondisi berkas dengan alamat yang umumnya tidak tertulis secara lengkap, tidak
mendetail sampai nama RT/RW dan nama jalan, solusinya adalah koordinasi dengan
pihak rumah sakit agar ketika menerima pasien menuliskan alamat pasien sedetail
mungkin. Disamping itu, jumlah piutang merupakan selisih antara biaya yang
dihabiskan dan biaya yang ditanggung oleh asuransi kesehatan, dan pasien
tidak mampu membayarnya dan/atau tidak menyadari memiliki piutang.
Hal
unik dan penuh dilema lainnya adalah ketika didatangi petugas dari KPKNL,
debitur yang bersangkutan sudah meninggal, dan keluarga tidak tahu-menahu bahwa
almarhum masih berhutang. Ketika dilakukan penagihan langsung,
ternyata kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah di-aben/dikremasi.
Keunikan dan
karakteristik Piutang Negara dari Penyerahan yang berasal dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah terdapatnya perusahaan penjamin
banyak yang sudah tidak ada, sehingga susah untuk diselesaikan. Sementara
sebagian perusahaan yang masih ada umumnya dapat diselesaikan. Jadi karakter
piutang ini secara umum penangung hutangnya tidak jelas. “Misal ada debitur
dari penyerahan BPJS ketenagakerjaan yang bernama Toko Suvenir X, ketika
ditelusuri dilapangan toko yang bersangkutan sudah tidak ada.“ ungkap
Syamsudin.
Penyerahan dari
imigrasi, terkait dengan pengurusan visa dari pengunjung luar negeri
dideportasi yang biayanya dibebankan kepada imigrasi, yang sebenarnya merupakan
tanggung jawab tiga maskapai. Untuk maskapai Mandala dan Merpati sudah almarhum
perusahaannya sehingga tidak bisa dilakukan penagihan, namun untuk Garuda,
Pengurusan Piutangnya masih dilakukan secara intensif.
Sebagaimana dikutip dari
sambutan Kakanwil Bali, Ngakan Putu Tagel dalam rapat PUPN di Singaraja
tersebut, bahwa “Tidak ada piutang yang tidak dapat ditagih”, semoga
bisa menjadi motivator segenap pelaksana pengurusan piutang negara ini
khususnya di wilayah kerja Bali & Nusa Tenggara yang lebih kreatif dan
lebih efisien. (I Wayan DE)
Foto Terkait Berita