Lelang Eksekusi Sitaan Bea Cukai Sukses!
N/A
Rabu, 20 Juli 2016 |
5645 kali
Denpasar—KPKNL Denpasar sukses melaksanakan lelang eksekusi sitaan Bea Cukai, pada hari selasa (28/06/2016) bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Ngurah Rai. Ini adalah kali pertama, baik bagi KPKNL Denpasar dan Kantor KPPBC-TMP melaksanakan lelang Sitaan atas barang terhutang Bea Masuk dan/atau Cukai, maka itu persiapannya cukup panjang dan melewati berbagai diskusi antara kedua pimpinan satker.
Proses lelang ini didahului dengan aanwijzing (proses Pelaksanaan Penjelasan Lelang) pada hari sebelumnya, senin (27/06/2016) yang diikuti oleh dua calon peserta yakni peserta perseorangan dan satu peserta berbadan hukum. Dalam proses aanwijzing tersebut, disamping proses penjualan lelang secara umum, juga dijelaskan tentang adanya syarat tambahan dari penjual bahwa yang dapat menjadi peserta lelang adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan memiliki izin Toko Bebas Bea (TBB). Setelah penjelasan dan tanya jawab selesai, Penjual mengajak calon peserta dan Pejabat Lelang untuk melihat objek lelang.
Objek lelang adalah berupa satu paket Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk luar negeri seperti Absolut Elyx, Absolut Manggo, A Pepper, A Vodka, Arak bali Gwan, Bacardi, Beehive, Balantines, Bombay Sapphire, Bushmills Irsih Whiskey, Chivas Regal, dan lain sebagainya, sejumlah enam ribu tiga ratus tiga puluh botol, tersimpan dengan baik di gudang KPPBC-TMP Ngurah Rai. Setelah pengecekan objek lelang, gudang kembali disegel oleh Pihak KPPBC-TMP Ngurah Rai.
Lelang yang turut dipantau oleh Kepala KPKNL Denpasar, Syamsudin dan Kepala KPPBC-TMP, Budi Harjanto, akhirnya diikuti oleh seorang peserta berbadan hukum. Sementara calon peserta lelang dari pihak perseorangan yang telah melakukan penyetoran uang jaminan, gagal menjadi peserta lelang karena tidak lolos verifikasi oleh pihak penjual karena tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan memiliki izin Toko Bebas Bea (TBB).
Objek lelang laku dengan harga pokok lelang Rp1.19 miliar. Budi Harjanto sangat berterima kasih atas sinergi yang dilakukan oleh KPKNL Denpasar, sebagai instansi yang sama berada dibawah Kementerian Keuangan. Budi, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya merasa sangat terbantu atas koordinasi, arahan dan diskusi antara kedua belah pihak sejak beberapa bulan sebelumnya. Ia mengatakan, “Bapak Win Handoyo (Kepala Kantor KPKNL Denpasar sebelumnya, red) dan Tim telah beberapa kali menyempatkan hadir di kantor kami untuk membahas aspek legal dan administrasi atas lelang jenis ini, yang baru pertama kali kami selenggarakan. Untuk itu kami, KPPBC-TMP Ngurah Rai sangat berterima kasih dan mohon kerjasama yang sudah baik ini dapat dilanjutkan” (Tim Humas KPKNL Denpasar)
Foto Terkait Berita