Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di KPKNL Bukittinggi

 Corina Nafia  |  Selasa, 24 Maret 2020  |    |  348 kali

Bukittinggi 16 Maret 2020 – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 hal Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam rangka memitigasi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang kemungkinan dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, perjalanan dari dan ke tempat kerja, rapat-rapat, pelatihan dengan tatap muka, dan lain sebagainya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kami menyampaikan bahwa untuk sementara, KPKNL Bukittinggi MENUTUP LAYANAN yang bersifat tatap muka pada AREA PELAYANAN TERPADU (APT);

2.  Berdasarkan hal tersebut diatas, layanan dialihkan dengan menghubungi, melalui;

a. Menghubungi Contact Person/Narahubung

0821-2242-3419 untuk pelayanan Lelang

0853-7037-5553 untuk pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara 

0812-7276-9285 untuk pelayanan Piutang Negara

0822-8585-9061 untuk pelayanan Penilaian

b.  E-mail kpknlbukittinggi@kemenkeu.go.id

c. Telepon (0752) 34899

d. Instagram @kpknlbukittinggi

3.  Segenap jajaran KPKNL Bukittinggi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberlakuan kebijakan ini;

4.  Mengingat bahwa KPKNL Bukittinggi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, untuk itu apabila terdapat kritik dan saran dapat disampaikan melalui e-mail kpknlbukittinggi@gmail.com.

Atas perhatian Bapak/Ibu/Sdr/i diucapkan terima kasih.

Floating Icon