Bukittinggi 16 Maret 2020 – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor
SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 hal Panduan Tindak Lanjut Terkait
Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan dalam rangka memitigasi dan mengantisipasi
penyebaran COVID-19 yang kemungkinan dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan
pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, perjalanan dari dan ke
tempat kerja, rapat-rapat, pelatihan dengan tatap muka, dan lain sebagainya,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menyampaikan bahwa untuk sementara, KPKNL Bukittinggi MENUTUP LAYANAN yang bersifat tatap muka pada AREA PELAYANAN TERPADU (APT);
2. Berdasarkan hal tersebut diatas, layanan dialihkan
dengan menghubungi, melalui;
a. Menghubungi Contact Person/Narahubung
0821-2242-3419 untuk pelayanan Lelang
0853-7037-5553 untuk pelayanan Pengelolaan
Kekayaan Negara
0812-7276-9285
untuk pelayanan Piutang Negara
0822-8585-9061
untuk pelayanan Penilaian
b. E-mail kpknlbukittinggi@kemenkeu.go.id
c. Telepon (0752) 34899
d. Instagram @kpknlbukittinggi
3. Segenap jajaran KPKNL Bukittinggi menyampaikan
permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberlakuan kebijakan
ini;
4. Mengingat bahwa KPKNL Bukittinggi telah berkomitmen
untuk memberikan pelayanan yang baik, untuk itu apabila terdapat kritik dan saran dapat disampaikan melalui
e-mail kpknlbukittinggi@gmail.com.
Atas perhatian Bapak/Ibu/Sdr/i diucapkan terima kasih.