Bukittinggi – Pentingnya perlindungan dalam bekerja bagi setiap pegawai
telah menjadi perhatian bersama bagi setiap instansi atau perusahaan, tak
terkecuali bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.
Dalam hal ini, Kepala Subbagian Umum KPKNL Bukittinggi, Novera Bona Putra bersama
dengan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi pada Kamis (05/16) menyelenggarakan
sosialisasi terkait pentingnya perlindungan bagi pegawai dalam bekerja yang
berlangsung di Aula lantai 2 KPKNL Bukittinggi.
Kegiatan sosialisasi ini membahas
tentang jaminan kecelakaan kerja bagi seorang pegawai dalam bekerja. Kecelakaan
kerja yang dimaksud disini adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan
kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Dalam hal ini, para
pegawai pramubakti, petugas keamanan, driver
dan petugas kebersihan KPKNL
Bukittinggi menghadiri acara sosialisasi ini.
Dalam arahannya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa kewajiban seseorang dalam bekerja dan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14 yang berbunyi “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial”.