Samakan Data SIMAK dan SIMANTAP
N/A
Kamis, 16 April 2015 |
1972 kali
Bukittinggi - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi mengadakan Rekonsiliasi data Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP) dan Pemutakhiran Database Rumah Negara terhadap Satuan Kerja (Satker) yang berada di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi. Kegiatan yang diadakan pada tanggal 13 – 17 April 2015 di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Bukittinggi mengundang 202 (dua ratus dua) Satker dengan kewenangan Kantor Daerah (KD) yang memiliki Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau rumah negara yang berada di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.
Rekonsiliasi data SIMANTAP dilakukan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi BMN berupa tanah yang berada di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi. Hal ini dilakukan agar data tanah yang dicatat oleh KPKNL Bukittinggi sama dengan data yang dicatat oleh Satker sehingga data tersebut akan selalu terjaga validitasnya. Selain itu, data SIMANTAP yang ada di Satker juga dilakukan crosscheck dengan data SIMAK, hal ini untuk memastikan data tanah di Aplikasi SIMAK sama dengan data di Aplikasi SIMANTAP. Hingga menghindari data tanah yang ada di Aplikasi SIMAK belum/tidak tercatat di Aplikasi SIMANTAP, dan sebaliknya. Sebagai catatan, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan Rekonsiliasi SIMANTAP ini sejak tahun 2014.
Selain itu, pada acara tersebut juga dilakukan pemutakhiran database rumah negara yang berada di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi. Data ini diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai rumah negara yang dikuasai Satker di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi. KPKNL Bukittinggi berharap dapat menyusun suatu buku yang berisi data rumah negara di wilayah kerjanya yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk mendukung langkah-langkah tersebut, KPKNL Bukittinggi telah menyurati Satker di wilayahnya dengan surat nomor: S-512/WKN.03/KNL.02/2015 tanggal 2 April 2015 Hal Undangan Pelaksanaan Rekonsiliasi Data SIMANTAP dan Pengisian Database Rumah Negara yang berisi undangan rekonsiliasi dan formulir terkait tanah dan rumah negara yang harus diisi oleh satker sebelum melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL Bukittinggi. Formulir-formulir tersebut selain berguna untuk kertas kerja pelaksanaan rekonsiliasi, tetapi juga berguna sebagai bukti pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU) mengenai "verifikasi hasil identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah" pada KPKNL Bukittinggi.
KPKNL Bukittinggi berharap pelaksanaan rekonsiliasi SIMANTAP dan pemutakhiran database rumah negara dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi yang berarti kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (Penulis: Anthony Saliza; Foto: Latho Muhammad)
Foto Terkait Berita