Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi > Berita
Mengenal Barang Milik Negara Penyiaran melalui Museum RRI Bukittinggi
Corina Nafia
Senin, 20 April 2020   |   745 kali

Bukittinggi - Indonesia merupakan negara kaya sudah bukan lagi rahasia lagi. Kekayaan sumber daya alam dan lainnya terbentang dari Sabang hingga Merauke. Tidak hanya itu, Indonesia memiliki stasiun radio yang telah berdiri pada tahun 1945. Radio Republik Indonesia (RRI) merupakan radio yang mempunyai posisi yang strategis, sebab realitasnya RRI masih merupakan satu-satunya jaringan nasional dan mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.

Pada awal kemerdekaan, RRI berperan penting sebagai penghubung pemerintah dengan rakyat dalam menghadapi perjuangan bangsa dan mengumumkan kemerdekaan Republik Indonesia. Peran RRI sampai saat ini sangat jelas selain membantu menyampaikan program-program pemerintah kepada masyarakat, RRI tentunya sangat berperan membantu menjaga stabilitas NKRI dengan memberikan informasi yang mendidik.

Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi juga memiliki sebuah BMN yang unik. Barang Milik Negara tersebut adalah berupa Museum RRI Bukittinggi. Dimana museum tersebut memiliki alat-alat penyiaran yang digunaka pada tahun 1950an sampai dengan tahun 1990an.

Museum yang berada di Jalan Dr. Abdul Rivai No.22, Kayu Kubu Bukittinggi ini telah berdiri pada 14 Januari 1946. Alat penyiaran yang berada pada museum juga telah menjadi saksi ketika Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan. Dimana pada tanggal 19 Desember 1948, Bukittinggi ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda. Museum inilah yang menjadi kunci penyiaran dan pemancar informasi (radiogram) ketika tampuk pemerintahan untuk sementara diserahkan ke Sjafruddin Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk pemerintah darurat di Bukittinggi.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Muhammad Yamin. SH., Nomor 60 Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat., ID - 26181
(0752) 34899
(0752) 627371
kpknlbukittinggi@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini