Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai instansi Pemerintah di bawah Kementerian
Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya memberikan pelayanan
lelang kepada masyarakat. Saat ini pelaksanaan lelang oleh DJKN sudah dapat
dilakukan secara online melalui
aplikasi resmi Lelang Indonesia (lelang.go.id). Secara umum layanan lelang pada DJKN terdiri dari tiga jenis, yaitu Lelang
Eksekusi; Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Sebagai
respon terhadap pandemi Covid-19, DJKN turut serta dalam program pemulihan
ekonomi Nasional dengan mendorong pelaksanaan Lelang UMKM yang termasuk jenis
lelang noneksekusi sukarela. Selain kemudahan dalam proses pengajuan lelang,
terdapat keistimewaan lain dalam pelaksaan lelang noneksekusi sukarela, salah
satunya adalah ketika terjadi bid and run.
Apa
itu bid and run? Bagi mereka yang
sudah pernah atau sering melakukan transaksi lelang mungkin familiar dengan
istilah bid and run. Bid and run adalah tindakan peserta
lelang yang sudah melakukan penawaran/bidding, tetapi ketika diumumkan sebagai
pemenang lelang, calon pembeli tersebut tidak melunasi kewajiban pembayaran
lelang alias wanprestasi. Praktik tersebut tentu akan merugikan penjual, karena
barangnya tidak laku terjual dan gagal memperoleh keuntungan dari penjualan.
Sebagai
bentuk mitigasi risiko praktik bid and
run, DJKN melaui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK Lelang) telah mempersiapkan mekanisme untuk
melindungi hak penjual ketika bid and run
terjadi. Mekanisme tersebut tidak lain ialah setoran jaminan penawaran lelang oleh
peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan.
Bentuk
jaminan penawaran lelang dapat berupa uang jaminan penawaran lelang atau
garansi bank jaminan penawaran lelang, yang besarannya ditentukan oleh penjual dengan
rentang paling sedikit 20 persen dari nilai limit lelang sampai dengan paling
banyak 50 persen dari nilai limit lelang. Ketika lelang dilaksanakan, proses penawaran/bidding
dilakukan oleh peserta lelang hingga ditentukan pemenang lelang. Jika pemenang
lelang tidak melakukan pelunasan sesuai dengan nilai penawarannya, maka pemenang
lelang akan dinyatakan wanprestasi dan jaminan penawaran lelang yang telah
disetorkan akan:
a. disetorkan
ke Kas Negara sebesar 50 persen, dan menjadi milik Pemilik Barang sebesar 50
persen, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL;
b. disetorkan
ke Kas Negara sebesar 50 persen, dan menjadi milik Pemilik Barang dan/atau
Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang sebesar
50 persen, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh
Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas I;
c. menjadi
milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik
Barang dan Balai Lelang, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang
diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas II;
atau
d. menjadi
milik Pemilik Barang dan/atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan antara
Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II, pada jenis Lelang Noneksekusi
Sukarela yang diselenggarakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
Penerapan
jaminan penawaran lelang dalam pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela akan meredakan
kekecewaan pihak penjual meskipun lelang berakhir bid and run, karena penjual akan memperoleh hak atas jaminan
penawaran lelang dari pemenang lelang sesuai dengan perhitungan di atas.
DJKN
selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan lelang kepada masyarakat. Segala
kemudahan, keamanan, dan mekanisme win
win solution seperti jaminan penawaran lelang, diharapkan akan menarik
minat penjual, salah satunya dari pelaku UMKM, untuk menggunakan layanan lelang
DJKN, sehingga pada akhirnya aplikasi Lelang Indonesia (lelang.go.id) dapat menjadi alternatif utama dalam penjualan produk UMKM. (Ari)