“Apa yang
disebut dengan arsip?’
“Apa sih pentingnya arsip?”
Arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (UU no. 43 Tahun 2009 pasal I tentang
Kearsipan).
Sedangkan mengacu pada Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip adalah segala kertas,
berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau
dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan
segala cara penciptaanya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan,
sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan.
Nah, berdasarkan pengertian
tersebut dapat kita simpulkan bahwa arsip mempunyai peranan penting dalam
kehidupan berorganisasi, sehingga sangat diperlukan pengetahuan dan kesadaran setiap
pegawai terhadap penataan arsip. Namun faktanya, penataan arsip bukanlah
sesuatu yang dirasa menyenangkan untuk dilakukan bagi sebagian orang.
Kementerian Keuangan, khususnya
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah sejak lama menggalakkan budaya
tertib arsip baik di kantor pusat maupun kantor vertikal DJKN. Seluruh
instansi di bawah Kementerian Keuangan didorong untuk menumbuhkan budaya tertib
arsip dengan cara memulai pemilahan arsip antara arsip aktif, arsip inaktif,
serta bahan non arsip, mengajukan usul musnah terhadap arsip inaktif yang telah
melalui masa retensi, serta memastikan keandalan proses penyusutan arsip di
instansi masing-masing.
Lalu, bagaimana cara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dalam meningkatkan
semangat sadar arsip kepada tiap pegawai? Jawabannya adalah dengan mulai meningkatkan
kesadaran dan pengetahuan pegawai terkait kearsipan. Kenapa? Karena penataan arsip
akan sulit untuk dilakukan tanpa adanya pengetahuan dasar akan hal tersebut.
Langkah selanjutnya adalah membuat
suatu kegiatan atau gerakan bersih-bersih arsip. Langkah ini dinilai cukup
efektif karena sesuatu yang dikerjakan secara bersama-sama akan
menimbulkan semangat tersendiri. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah
terorganisirnya berkas-berkas arsip aktif maupun arsip inaktif sehingga
memudahkan untuk Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan dalam melakukan
pengelolaan arsip.
Secara umum arsip memiliki
fungsi dalam menunjang aktivitas administrasi, bukti pertanggungjawaban, sumber
informasi, dan wadah komunikasi. Selain itu, arsip juga memiliki fungsi yang
bersifat primer dan sekunder, yaitu :
1. Fungsi primer adalah nilai guna arsip yang
didasari pada kepentingan pencipta arsip tersebut sebagai penunjang tugas saat sedang
berlangsung maupun setelah kegiatan selesai, baik itu oleh lembaga/instansi
pemerintah, swasta, maupun perorangan.
2. Fungsi sekunder adalah nilai guna arsip yang didasari pada kegunaan bukan
untuk pencipta arsip melainkan bagi kepentingan lembaga/instansi pemerintah,
swasta, perorangan dan juga kepentingan umum lain sebagai bahan bukti dan bahan
pertanggungjawaban.
Mau memahami,
mau menyadari, dan mau mengenal arti pentingnya penataan arsip dalam kehidupan
berorganisasi bukanlah menjadi suatu hal yang sulit. Semuanya kembali kepada
kemauan dan kesadaran masing-masing individu serta kegigihan suatu instansi
untuk meningkatkan kesadaran akan budaya tertib arsip. Untuk itu, marilah kita
bersama-sama mewujudkan Kementerian Keuangan (DJKN khususnya – red), pentingnya
sadar dan paham arsip. Karena tak kenal maka tak sayang. (Resti Vita Masyuko)