Mengenang kembali pelaksanaan kegiatan
penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) dalam kurun waktu tahun 2017-2019 oleh Tim Pelaksana Penilaian Kembali Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, terdapat bangunan jembatan yang sebetulnya adalah jalan raya berkontur tanjakan
tajam berkelok melewati perbukitan yang merupakan salah satu Barang Milik
Negara di bawah satuan kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi
Sumatera Barat. BMN yang berada di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten
Limapuluh Kota, Sumatera Barat, sekitar 25 kilometer dari kota Payakumbuh ke arah Pekanbaru, Riau ini diberi julukan Kelok Sembilan.
Hal demikian dikarenakan, jalan ini
bentuknya yang berkelok-kelok dan berjumlah sembilan buah. Selain itu, Kelok Sembilan juga memiliki fungsi sebagai penghubung antara Provinsi Sumatera Barat
dengan Provinsi Riau dalam rangka distribusi barang maupun pergerakan
masyarakat.
Pada mulanya berdasarkan beberapa
referensi, diketahui bahwa ukuran jalan di Kelok Sembilan jika direntang lurus
hanya sepanjang 300 meter dengan lebar jalan 5 meter yang dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1908-1914 untuk memperlancar transportasi dari
Pelabuhan Teluk Bayur di barat Sumatera menuju ke wilayah timur.
Seiring waktu berjalan, keramaian dan
kepadatan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi. Namun pertumbuhan tersebut
tidak seimbang dengan fasilitas jalan yang ada. Hal tersebut melihat kondisi
jalan dengan tanjakan curam dan tikungan tajam, serta berbahaya bagi
penggunanya karena banyaknya truk besar dengan muatan berat gagal menanjak.
Di samping itu, waktu tempuh makin panjang dan padat karena lajur masih sempit,
sulit untuk menyalip atau mendahului kendaraan di depannya. Menyikapi kondisi
tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia saat itu mulai mengembangkan jalan
tersebut.
Kementerian Pekerjaan Umum mulai
melaksanakan pembangunan Jembatan Kelok Sembilan pada tahun 2003 dengan konsep green construction atau ramah lingkungan
dengan pertimbangan bahwa lokasi berada di wilayah cagar alam. Proyek ini membutuhkan investasi sekitar Rp 580,8 miliar, yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap
pembangunan dan membutuhkan kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyelesaian.
Secara fisik, Kelok Sembilan terbagi
dalam enam buah jembatan dengan lebar 13,5 meter dan ditopang pilar setinggi
sekitar 60 meter di atas permukaan jalan yang ada di bawahnya. Panjang keenam
jembatan tersebut berbeda-beda karena menyesuaikan topografi tanah dan panjang
lekuk/kelok jembatan itu sendiri.
Sebagai gambaran, masing-masing ukuran
jembatan yaitu jembatan pertama sepanjang 20 meter, jembatan kedua 230 meter,
jembatan ketiga 65 meter, jembatan keempat 462 meter, jembatan kelima 31 meter dan
jembatan keenam sepanjang 156 meter. Selain itu, masih terdapat jalan penghubung
sepanjang lebih dari 1,9 kilometer.
Setelah pengerjaan selesai dan
difungsikan, jembatan Kelok Sembilan sangat dirasakan efeknya oleh para
pengguna, baik dari sudut tanjakan, ketajaman lekuk/kelok jalan, risiko
kecelakaan maupun waktu tempuh yang terpangkas. Hal lain yang membanggakan dari
konstruksi jembatan ini adalah dibangun oleh bangsa Indonesia sendiri dan
seluruhnya dikerjakan oleh kontraktor dan tenaga ahli dari dalam negeri.
(Sutarmin – Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan KPKNL Bukittinggi)