Sangatta – Tim Penilai beserta
Tim Inventarisasi KPKNL Bontang melaksanakan kegiatan inventarisasi dan
penilaian atas Barang Milik Negara (BMN) Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) yang terdapat pada PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kegiatan yang dilaksanakan sejak 4 hingga 6 September 2023 ini, selain
melibatkan pihak PT KPC juga melibatkan tim dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM).
Adapun rincian objek penilaian
yang dilaksanakan penilaian tersebut berupa 19 bidang tanah yang direncanakan akan
menjadi Jalan Nasional Pengganti Permanen Ruas Simpang Perdau-Batu Ampar
sepanjang 18,9 km yang terletak di site PT Kaltim Prima Coal area
Bengalon dan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur serta 2 (dua) peralatan dan
mesin yang masih aktif beroperasi.
Hasil dari kegiatan ini nantinya akan
dijadikan sebagai dasar pencatatan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
(LK-BUN) yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
PKP2B merupakan perjanjian kerja sama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara. Dalam perjanjian ini, segala investasi berupa barang modal akan menjadi BMN. BMN yang diperoleh dari PKP2B kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kontraktor, dalam hal ini yaitu PT KPC.
Adapun sejak awal tahun 2022,
PKP2B pada PT KPC telah berubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK).