Targetkan 87 NUP, KPKNL Bontang Melakukan Pengukuran SBSK di Kemenag Bontang
Danny Walprido Pardosi
Rabu, 13 April 2022 |
2532 kali
Pada
hari Rabu (13/04) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan kegiatan pengukuran tingkat
kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar
Kebutuhan (SBSK) pada Kementerian Agama Kota Bontang, termasuk tiga Kantor
Urusan Agama (KUA) yang berada dibawahnya, yakni KUA Bontang Utara, KUA Bontang
Barat, dan KUA Bontang Selatan. Objek yang dilakukan pengukuran yakni tanah
dan/atau bangunan, dengan rincian objek tanah sebanyak 2 Nomor Urut Pendaftaran
(NUP) dan bangunan sebanyak 6 NUP.
Kegiatan
ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Seksi PKN pada KPKNL di seluruh
Indonesia, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara. Menurut Pasal 2 PMK tersebut, dijelaskan bahwa SBSK merupakan batas
tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam
menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau
bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Adapun hasil pengukuran tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK ini terdiri dari beberapa kategori, yakni
(1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang dari standardisasi, atau (3) melebihi
standardisasi.
Sesuai
peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai revenue center,
SBSK dipandang penting sebagai acuan yang mampu memberikan kepastian tingkat
efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN oleh seluruh pengguna barang. BMN yang
digunakan dengan baik dan optimal sesuai dengan peruntukannya akan memberikan
nilai manfaat dan dapat menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
hasil optimalisasi BMN melalui mekanisme pemanfaatan seperti sewa.
Sebagai
langkah tindak lanjut pengoptimalan BMN, mulai tahun 2020 secara bertahap telah dilakukan perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK. Pada tahun 2022 sendiri, target/objek
pengukuran/perhitungan kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah BMN berupa tanah
dan/atau bangunan pada satuan kerja (satker) lingkup Kementerian Agama dan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Khusus KPKNL Bontang, target kesesuaian
penggunaan BMN dengan SBSK adalah sebanyak 87 NUP, dengan rincian 52 NUP berada
di lingkup Kementerian Agama dan 35 NUP tersebar pada satker lingkup
Kementerian Hukum dan HAM. (Danny Walprido Pardosi)
Foto Terkait Berita