Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bontang
Targetkan 87 NUP, KPKNL Bontang Melakukan Pengukuran SBSK di Kemenag Bontang

Targetkan 87 NUP, KPKNL Bontang Melakukan Pengukuran SBSK di Kemenag Bontang

Danny Walprido Pardosi
Rabu, 13 April 2022 |   2532 kali

Pada hari Rabu (13/04) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) pada Kementerian Agama Kota Bontang, termasuk tiga Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada dibawahnya, yakni KUA Bontang Utara, KUA Bontang Barat, dan KUA Bontang Selatan. Objek yang dilakukan pengukuran yakni tanah dan/atau bangunan, dengan rincian objek tanah sebanyak 2 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dan bangunan sebanyak 6 NUP.

Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Seksi PKN pada KPKNL di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Menurut Pasal 2 PMK tersebut, dijelaskan bahwa SBSK merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Adapun hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK ini terdiri dari beberapa kategori, yakni (1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang dari standardisasi, atau (3) melebihi standardisasi.

Sesuai peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai revenue center, SBSK dipandang penting sebagai acuan yang mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN oleh seluruh pengguna barang. BMN yang digunakan dengan baik dan optimal sesuai dengan peruntukannya akan memberikan nilai manfaat dan dapat menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil optimalisasi BMN melalui mekanisme pemanfaatan seperti sewa.

Sebagai langkah tindak lanjut pengoptimalan BMN, mulai tahun 2020 secara bertahap telah dilakukan perhitungan  tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK. Pada tahun 2022 sendiri, target/objek pengukuran/perhitungan kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada satuan kerja (satker) lingkup Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Khusus KPKNL Bontang, target kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah sebanyak 87 NUP, dengan rincian 52 NUP berada di lingkup Kementerian Agama dan 35 NUP tersebar pada satker lingkup Kementerian Hukum dan HAM. (Danny Walprido Pardosi)

Foto Terkait Berita

Floating Icon