Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Untuk PMPP, KPKNL Bontang Nilai Jaringan Gas di Kota Bontang
Wahyu Suryo Majid
Rabu, 15 Juli 2020   |   313 kali

Bontang – Rabu (15/7), Tim Penilai KPKNL Bontang melakukan survei lapangan terhadap jaringan-jaringan gas yang tersebar di Kota Bontang. Survei tersebut dilakukan untuk pengecekan fisik terhadap objek-objek yang akan dinilai dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada PT Pertamina.

Objek penilaian merupakan Barang Milik Negara (BMN) pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Ke depan, objek penilaian tersebut akan dilakukan pemindahtanganan dari Kementerian ESDM kepada PT Pertamina melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (yang telah diubah menjadi PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014). Pada Pasal 54 ayat (2), pemindahtanganan BMN/D dapat dilakukan dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah. PMPP/D dapat dilakukan terhadap BMN/D selain tanah dan/atau bangunan.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Tim Penilai KPKNL Bontang mengecek satu persatu objek penilaian dengan didampingi perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Bontang Migas dan Energi (BME). Survei fisik objek penilaian juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang ada di lapangan dengan daftar objek yang ada di permohonan penilaian.

Objek yang dilakukan penilaian adalah Regulating Station. Regulating Station merupakan salah satu komponen dalam rangkaian distribusi gas dari Metering and Regulating Station hingga dapat dimanfaatkan oleh konsumen gas bumi. Saat ini Regulating Station tersebut tersebar di sebelas kelurahan yang ada di Kota Bontang, yaitu Kelurahan Guntung, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Belimbing, Kelurahan Kanaan, Kelurahan Satimpo, Kelurahan Bontang Baru, Kelurahan Bontang Kuala, Kelurahan Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kelurahan Berbas Pantai, dan Kelurahan Berbas Tengah. Dari Regulating Station tersebut, dipasang pipa-pipa sambungan jaringan gas yang terhubung ke masing-masing rumah atau konsumen gas bumi supaya dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini sambungan jargas tersebut telah terpasang sebanyak kurang lebih 18.000 unit di hampir seluruh kelurahan yang ada di Kota Bontang. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini