Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bontang
Strategi Penanganan Aksi Massa Bagi KPKNL

Strategi Penanganan Aksi Massa Bagi KPKNL

Yusuf Eko Susilo
Jum'at, 24 Juli 2026 |   160 kali

Sebagai institusi negara yang mengelola kekayaan negara dan lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berada pada posisi strategis yang rawan bersinggungan dengan berbagai kepentingan publik. Ketika kebijakan atau keputusan KPKNL dipersepsi merugikan, masyarakat akan menggunakan ruang publik untuk menyuarakan tuntutannya. Salah satu bentuk ekspresi politik yang paling terlihat adalah aksi massa, berupa pengumpulan dan pengerahan massa untuk melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPKNL. Dalam kerangka demokrasi di Indonesia, aksi massa merupakan saluran komunikasi politik antara negara dan warga. Namun, tanpa penanganan yang tepat, aksi tersebut berpotensi berubah menjadi disfungsi yang justru mengganggu legitimasi dan efektivitas kerja KPKNL.

Dalam penanganan aksi massa, secara umum instansi pemerintah termasuk KPKNL mengacu pada aturan nasional dan protokol pengamanan internal. Prinsip, panduan, dan tata caranya adalah sebagai berikut:

I.   PRINSIP DASAR PENANGANAN AKSI MASSA di Lingkungan Kemenkeu

Mengacu pada UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan arahan Ombudsman dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), prinsip yang dipakai:

1.    Humanis dan Proporsional. Pengamanan dilakukan secara profesional, tidak diskriminatif, dan mengutamakan keselamatan peserta aksi, pegawai, dan aset negara.

2.    Menghormati Hak Konstitusional. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan UU No.9 Th 1998.

3.    Tidak Represif / Tidak Eksesif. Penanganan penyampaian pendapat di muka umum mengedepankan langkah persuasif, bukan kekerasan.

4.    Proporsionalitas Penggunaan Kekuatan. Mengacu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan kekuatan harus seimbang antara ancaman dan tindakan.

5.    Transparansi dan Akuntabilitas. Jika ada korban, investigasi dilakukan terbuka dan melibatkan pihak lain.

II.   STRATEGI PENANGANAN AKSI MASSA

Mengingat potensi konflik yang dapat timbul dari aksi massa, KPKNL perlu memiliki strategi penanganan yang sistematis, humanis, dan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan. Strategi ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan aset dan kelancaran pelayanan, tetapi juga untuk menjaga legitimasi kelembagaan di mata publik. Beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh KPKNL dalam menangani aksi massa adalah sebagai berikut:

A.    Tahap Pra-Aksi: Preemtif dan Preventif

1.    Penerimaan Pemberitahuan. Mengacu UU No.9 Tahun 1998, penyelenggara unjuk rasa/aksi massa wajib lapor ke Polres/Polsek setempat sesuai lokasi unjuk rasa dalam tenggat waktu 3x24 jam sebelumnya. Biasanya KPKNL juga mendapat tembusan pemberitahuan rencana aksi massa.

2.    Profiling. Mencari tahu data pihak yang akan melakukan aksi massa. Ketahui identitas, latar belakang, dan afiliasi ke organisasi masyarakat atau organisasi tertentu.

3.    Pembentukan tim penanganan aksi massa. Tim penanganan aksi massa mempersiapkan dan melaksanakan langkah-langkah pengamanan aksi massa. Termasuk mempersiapkan juru bicara atau perwakilan kantor untuk bertemu dengan korlap dalam menerima aspirasi secara formal.

4.    Koordinasi. KPKNL berkoordinasi dengan stakeholder terkait isu yang diangkat, serta berkoordinasi dengan satuan pengamanan internal dan kepolisian dari Polres/Polsek setempat. Bila perlu, dapat berkoordinasi juga dengan TNI.

5.    Pengamanan Lokasi. Penutupan/sterilisasi area strategis gedung kantor, pagar, dan pintu masuk. Disiapkan jalur khusus agar pelayanan operasional KPKNL tetap dapat berjalan dengan baik. Bila perlu, disiapkan jalur evakuasi sebagai mitigasi risiko kondisi yang tidak diinginkan.

6.    Penyiapan sarana dan prasarana serta logistik untuk keperluan pengamanan lingkungan.

7.    Penyiapkan pernyataan resmi. Memperjelas dan memperkuat posisi kelembagaan KPKNL dengan menyiapkan pernyataan resmi yang didukung oleh bukti dan data faktual yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan resmi tersebut dapat berupa press release.

8.    Pengamanan aset negara dan pegawai. Menyimpan dan mengamankan dokumen penting, dan memindahkan kendaraan dinas ke luar lingkungan kantor. Menginformasikan adanya rencana aksi massa kepada pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan pegawai.

9.    Pengamanan lokasi aksi massa. Mengamankan lokasi aksi massa dengan menertibkan kendaraan tamu dan memindahkan benda-benda yang berpotensi disalahgunakan, guna mencegah eskalasi menjadi kerusuhan.

B.    Tahap Saat Aksi Berlangsung

1.    Pengamanan Humanis. Aparat hanya berjaga, tidak menghalangi aksi massa selama dilakukan dengan tertib.

2.    Penyediaan Jalur Aspirasi. Mengarahkan aksi massa ke titik aman yang minim risiko dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

3.    Larangan bagi Aparat: Tidak arogan, tidak membawa senjata tajam, tidak melakukan kekerasan di luar prosedur.

4.    Pengamanan aset negara dan pegawai: menjaga dan mengamankan dokumen penting, dan kendaraan dinas yang berada di lingkungan kantor. Pegawai tetap berada di dalam ruang kerja dan menghindari interaksi secara langsung dengan massa.

5.    Dialog. Perwakilan KPKNL menerima perwakilan massa untuk berdialog. Kepala Kantor tidak harus hadir menemui perwakilan massa, dapat diwakili oleh pejabat lain yang dapat memberikan keputusan terkait isu yang diangkat.

6.    Tetap tenang. Tahan diri, jangan terpancing, dan jangan terprovokasi aksi massa. Jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi.

7.    Menyiapkan dan menyampaikan pernyataan resmi yang konsisten dengan ketentuan hukum, spesifik pada isu yang dipermasalahkan, bebas dari improvisasi, serta dilengkapi press release guna memastikan keseragaman informasi kepada publik.

8.    Komunikasi dengan wartawan harus dilakukan secara profesional, berbasis data dan regulasi, fokus pada isu, serta tidak keluar dari konteks permasalahan yang dibahas.

9.    Pemantauan Intelijen. Mengukur eskalasi ancaman menggunakan tiga status warna utama, yaitu: Hijau (aman), Kuning (waspada), Merah (bahaya)

10.  Dokumentasi. Dokumentasi untuk arsip, transparansi, dan laporan kepada Kantor Wilayah.

C.   Tahap Jika Eskalasi / Anarkis: Represif Terukur

Mengacu Perkap No.16 Th 2006 & No.1 Th 2009, tindakan yang dapat diambil oleh Tim Pengamanan bila situasi menjadi anarkis dan tidak terkendali adalah:

1.    Imbauan Pembubaran 3 kali.

2.    Tindakan. Menyemprotkan Water cannon. Penggunaan gas air mata hanya jika massa sudah merusak/merugikan aset atau jiwa.

3.    Penangkapan. Penangkapan hanya dilakukan terhadap provokator/pelaku pidana, bukan massal sewenang-wenang.

4.    Evakuasi & Pertolongan Pertama pada korban yang mungkin timbul.

Sedangkan Tindakan yang dapat diambil oleh KPKNL bila situasi menjadi anarkis dan tidak terkendali adalah:

1.    Penghentian sementara layanan operasional.

2.    Pengamanan pengunjung, pegawai, dokumen penting, dan fisik/gedung kantor.

3.    Deeskalasi. Lakukan deeskalasi untuk menurunkan intensitas ketegangan agar situasi kembali kondusif.

4.    Evakuasi keluar lingkungan kantor bila diperlukan.

D.   Tahap Pasca Aksi

1.    Evaluasi Internal KPKNL dan evaluasi ekternal bersama para pihak yang terlibat dalam pengamanan.

2.    Penanganan Kerusakan Aset. Mendata kerusakan dan kerugian yang timbul kemudian melaporkannya kepada pimpinan dan pengelola barang.

3.    Pernyataan status aman dan pembukaan kembali layanan operasional.

4.    Pemulihan kendaraan dinas dan dokumen penting menjadi bisa digunakan kembali.

5.    Menindaklanjuti rekomendasi aksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

6.    Menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan aksi massa kepada Kantor Wilayah untuk menjadi bahan analisis dan tindak lanjut.

7.    Monitoring media dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang dapat menimbulkan efek domino dan replikasi aksi oleh kelompok lain.

III.   Hal Penting untuk Diingat:

1.    KPKNL bukanlah penegak hukum. Tugas pengamanan fisik diserahkan kepada Tim Pengamanan baik dari satuan pengaman internal mapupun TNI/Polri. Pegawai KPKNL hanya menjadi fasilitator dialog.

2.    Fokus melindungi Pelayanan Publik. Aksi tidak boleh mengganggu pelayanan operasional KPKNL dan keselamatan pengguna layanan.

3.    KPKNL dapat meminta bantuan intelijen dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat dalam rangka profiling pelaku aksi massa.

 

Strategi penanganan aksi massa yang sistematis, humanis, dan sesuai peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi seluruh KPKNL di Indonesia. Dengan demikian, KPKNL mampu merespons aksi massa secara proporsional tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelancaran pelayanan publik, keamanan aset negara, dan citra positif kelembagaan. Selain itu, diharapkan adanya penguatan kapasitas SDM, koordinasi lintas instansi, dan budaya komunikasi publik yang transparan agar setiap potensi konflik dapat dicegah sejak dini dan diselesaikan melalui dialog konstruktif. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap KPKNL sebagai institusi negara yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan.

 

 

Penulis: Yusuf Eko Susilo

 

Referensi Hukum Utama:

UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Perkap No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa

Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan

UU No.5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon