Strategi Penanganan Aksi Massa Bagi KPKNL
Yusuf Eko Susilo
Jum'at, 24 Juli 2026 |
160 kali
Sebagai institusi negara
yang mengelola kekayaan negara dan lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) berada pada posisi strategis yang rawan bersinggungan dengan
berbagai kepentingan publik. Ketika kebijakan atau keputusan KPKNL dipersepsi
merugikan, masyarakat akan menggunakan ruang publik untuk menyuarakan
tuntutannya. Salah satu bentuk ekspresi politik yang paling terlihat adalah
aksi massa, berupa pengumpulan dan pengerahan massa untuk melakukan unjuk rasa
di depan Gedung KPKNL. Dalam kerangka demokrasi di Indonesia, aksi massa
merupakan saluran komunikasi politik antara negara dan warga. Namun, tanpa penanganan
yang tepat, aksi tersebut berpotensi berubah menjadi disfungsi yang justru
mengganggu legitimasi dan efektivitas kerja KPKNL.
Dalam penanganan aksi massa,
secara umum instansi pemerintah termasuk KPKNL mengacu pada aturan nasional dan
protokol pengamanan internal. Prinsip, panduan, dan tata caranya adalah sebagai
berikut:
I.
PRINSIP
DASAR PENANGANAN AKSI MASSA di Lingkungan Kemenkeu
Mengacu pada UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan arahan Ombudsman dan Kepolisian Republik
Indonesia (Polri), prinsip yang dipakai:
1. Humanis dan Proporsional. Pengamanan
dilakukan secara profesional, tidak diskriminatif, dan mengutamakan keselamatan
peserta aksi, pegawai, dan aset negara.
2. Menghormati Hak Konstitusional. Kebebasan
menyampaikan pendapat di muka umum dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan UU No.9 Th
1998.
3. Tidak Represif / Tidak Eksesif. Penanganan
penyampaian pendapat di muka umum mengedepankan langkah persuasif, bukan
kekerasan.
4. Proporsionalitas Penggunaan Kekuatan. Mengacu
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pedoman Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan
kekuatan harus seimbang antara ancaman dan tindakan.
5. Transparansi dan Akuntabilitas. Jika ada
korban, investigasi dilakukan terbuka dan melibatkan pihak lain.
II.
STRATEGI
PENANGANAN AKSI MASSA
Mengingat potensi konflik yang dapat
timbul dari aksi massa, KPKNL perlu memiliki strategi penanganan yang
sistematis, humanis, dan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan.
Strategi ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan aset dan kelancaran
pelayanan, tetapi juga untuk menjaga legitimasi kelembagaan di mata publik.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh KPKNL dalam menangani aksi massa
adalah sebagai berikut:
A. Tahap Pra-Aksi: Preemtif dan Preventif
1. Penerimaan Pemberitahuan. Mengacu UU
No.9 Tahun 1998, penyelenggara unjuk rasa/aksi massa wajib lapor ke Polres/Polsek
setempat sesuai lokasi unjuk rasa dalam tenggat waktu 3x24 jam sebelumnya.
Biasanya KPKNL juga mendapat tembusan pemberitahuan rencana aksi massa.
2. Profiling. Mencari tahu data pihak yang akan
melakukan aksi massa. Ketahui identitas, latar belakang, dan afiliasi ke
organisasi masyarakat atau organisasi tertentu.
3. Pembentukan tim penanganan aksi massa.
Tim penanganan aksi massa mempersiapkan dan melaksanakan langkah-langkah
pengamanan aksi massa. Termasuk mempersiapkan juru bicara atau perwakilan
kantor untuk bertemu dengan korlap dalam menerima aspirasi secara formal.
4. Koordinasi. KPKNL berkoordinasi dengan
stakeholder terkait isu yang diangkat, serta berkoordinasi dengan satuan
pengamanan internal dan kepolisian dari Polres/Polsek setempat. Bila perlu,
dapat berkoordinasi juga dengan TNI.
5. Pengamanan Lokasi. Penutupan/sterilisasi
area strategis gedung kantor, pagar, dan pintu masuk. Disiapkan jalur khusus
agar pelayanan operasional KPKNL tetap dapat berjalan dengan baik. Bila perlu,
disiapkan jalur evakuasi sebagai mitigasi risiko kondisi yang tidak diinginkan.
6. Penyiapan sarana dan prasarana serta
logistik untuk keperluan pengamanan lingkungan.
7. Penyiapkan pernyataan
resmi. Memperjelas dan memperkuat posisi kelembagaan KPKNL dengan menyiapkan
pernyataan resmi yang didukung oleh bukti dan data faktual yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pernyataan resmi tersebut dapat berupa press release.
8. Pengamanan aset negara dan pegawai. Menyimpan
dan mengamankan dokumen penting, dan memindahkan kendaraan dinas ke luar
lingkungan kantor. Menginformasikan adanya rencana aksi massa kepada pegawai
untuk meningkatkan kewaspadaan pegawai.
9. Pengamanan lokasi aksi massa. Mengamankan
lokasi aksi massa dengan menertibkan kendaraan tamu dan memindahkan benda-benda
yang berpotensi disalahgunakan, guna mencegah eskalasi menjadi kerusuhan.
B. Tahap Saat Aksi Berlangsung
1. Pengamanan Humanis. Aparat hanya
berjaga, tidak menghalangi aksi massa selama dilakukan dengan tertib.
2. Penyediaan Jalur Aspirasi. Mengarahkan aksi
massa ke titik aman yang minim risiko dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
3. Larangan bagi Aparat: Tidak arogan,
tidak membawa senjata tajam, tidak melakukan kekerasan di luar prosedur.
4. Pengamanan aset negara dan pegawai: menjaga
dan mengamankan dokumen penting, dan kendaraan dinas yang berada di lingkungan
kantor. Pegawai tetap berada di dalam ruang kerja dan menghindari interaksi
secara langsung dengan massa.
5. Dialog. Perwakilan KPKNL menerima
perwakilan massa untuk berdialog. Kepala Kantor tidak harus hadir menemui
perwakilan massa, dapat diwakili oleh pejabat lain yang dapat memberikan
keputusan terkait isu yang diangkat.
6. Tetap tenang. Tahan diri, jangan
terpancing, dan jangan terprovokasi aksi massa. Jangan sampai melakukan hal-hal
yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi.
7. Menyiapkan dan menyampaikan pernyataan
resmi yang konsisten dengan ketentuan hukum, spesifik pada isu yang dipermasalahkan,
bebas dari improvisasi, serta dilengkapi press release guna memastikan
keseragaman informasi kepada publik.
8. Komunikasi dengan wartawan harus
dilakukan secara profesional, berbasis data dan regulasi, fokus pada isu, serta
tidak keluar dari konteks permasalahan yang dibahas.
9. Pemantauan Intelijen. Mengukur eskalasi
ancaman menggunakan tiga status warna utama, yaitu: Hijau (aman), Kuning
(waspada), Merah (bahaya)
10. Dokumentasi. Dokumentasi untuk arsip, transparansi,
dan laporan kepada Kantor Wilayah.
C. Tahap Jika Eskalasi / Anarkis: Represif
Terukur
Mengacu Perkap No.16 Th 2006 & No.1
Th 2009, tindakan yang dapat diambil oleh Tim Pengamanan bila situasi menjadi
anarkis dan tidak terkendali adalah:
1. Imbauan Pembubaran 3 kali.
2. Tindakan. Menyemprotkan Water cannon.
Penggunaan gas air mata hanya jika massa sudah merusak/merugikan aset atau
jiwa.
3. Penangkapan. Penangkapan hanya dilakukan
terhadap provokator/pelaku pidana, bukan massal sewenang-wenang.
4. Evakuasi & Pertolongan Pertama pada
korban yang mungkin timbul.
Sedangkan Tindakan yang dapat diambil
oleh KPKNL bila situasi menjadi anarkis dan tidak terkendali adalah:
1. Penghentian sementara layanan
operasional.
2. Pengamanan pengunjung, pegawai, dokumen
penting, dan fisik/gedung kantor.
3. Deeskalasi. Lakukan deeskalasi untuk
menurunkan intensitas ketegangan agar situasi kembali kondusif.
4. Evakuasi keluar lingkungan kantor bila
diperlukan.
D. Tahap Pasca Aksi
1. Evaluasi Internal KPKNL dan evaluasi
ekternal bersama para pihak yang terlibat dalam pengamanan.
2. Penanganan Kerusakan Aset. Mendata
kerusakan dan kerugian yang timbul kemudian melaporkannya kepada pimpinan dan
pengelola barang.
3. Pernyataan status aman dan pembukaan
kembali layanan operasional.
4. Pemulihan kendaraan dinas dan dokumen
penting menjadi bisa digunakan kembali.
5. Menindaklanjuti rekomendasi aksi sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan
penanganan aksi massa kepada Kantor Wilayah untuk menjadi bahan analisis dan
tindak lanjut.
7. Monitoring media dilaksanakan untuk
mengantisipasi penyebaran informasi yang dapat menimbulkan efek domino dan
replikasi aksi oleh kelompok lain.
III.
Hal
Penting untuk Diingat:
1. KPKNL bukanlah penegak hukum. Tugas
pengamanan fisik diserahkan kepada Tim Pengamanan baik dari satuan pengaman
internal mapupun TNI/Polri. Pegawai KPKNL hanya menjadi fasilitator dialog.
2. Fokus melindungi Pelayanan Publik. Aksi
tidak boleh mengganggu pelayanan operasional KPKNL dan keselamatan pengguna
layanan.
3. KPKNL dapat meminta bantuan intelijen
dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak terdekat dalam rangka profiling pelaku aksi massa.
Strategi penanganan aksi
massa yang sistematis, humanis, dan sesuai peraturan perundang-undangan ini diharapkan
dapat menjadi salah satu referensi bagi seluruh KPKNL di Indonesia. Dengan
demikian, KPKNL mampu merespons aksi massa secara proporsional tanpa
mengabaikan hak konstitusional masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelancaran
pelayanan publik, keamanan aset negara, dan citra positif kelembagaan. Selain
itu, diharapkan adanya penguatan kapasitas SDM, koordinasi lintas instansi, dan
budaya komunikasi publik yang transparan agar setiap potensi konflik dapat
dicegah sejak dini dan diselesaikan melalui dialog konstruktif. Hal ini pada
akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap KPKNL sebagai institusi
negara yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan.
Penulis: Yusuf Eko Susilo
Referensi Hukum Utama:
UU No.9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UU No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI
Perkap No.16 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengendalian Massa
Perkap No.1 Tahun 2009
tentang Penggunaan Kekuatan
UU No.5 Tahun 1998 tentang
Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |